Kanimsus Jakarta Selatan Pulangkan 2 WNA Bangladesh karena Mengaku sebagai Penanam Modal

- Redaksi

Rabu, 2 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua Warga Negara Asing (WNA) asal Bangladesh berinisial MD JRI dan MI  (IST)

Dua Warga Negara Asing (WNA) asal Bangladesh berinisial MD JRI dan MI (IST)

JAKARTA, RadarBangsa.co.id – Kantor Imigrasi Kelas I Anggiat Napitupulu Jakarta Selatan (Kanimsus Jaksel) Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta deportasi dua Warga Negara Asing (WNA) asal Bangladesh berinisial MD JRI dan MI yang terindikasi memberikan keterangan tidak benar dalam mendapatkan izin tinggalnya.

“MD JRI dan MI dideportasi karena telah memberikan keterangan tidak benar terkait izin tinggalnya,” ungkap Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan, Anggiat Napitulu di Jakarta, Selasa (01/03/2022).

Anggiat menerangkan, Imigrasi dengan fungsinya yang multidimensi, salah satunya sebagai fasilitator pembangunan, tidak abai melaksanakan tugas pengawasannya tanpa terkecuali, termasuk terhadap WNA yang mengaku sebagai Penanam Modal Asing (PMA).

Dijelaskan Anggiat, pengecekan secara mendalam tetap dilakukan pada permohonan penerbitan ITAS bagi PMA dan menolak permohonan jika ditemukan data yang tidak sesuai.

Baca Juga  Berlangsung 7 Hari, PLN Mobile VCRR 2021 Kumpulkan Donasi Rp 4,3 Miliar

“Kami juga melakukan pembatalan izin tinggal jika ditemukan pelanggaran maupun ketidaksesuaian data pada ITAS yang telah diterbitkan,” jelas Anggiat.

Sementara itu, Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kanimsus Jaksel, Soesilo Sumedi menambahkan bahwa, penting bagi orang asing untuk selalu menyampaikan informasi yang sebenar-benarnya selama berada dan berkegiatan di wilayah Indonesia, terutama saat pengajuan izin tinggalnya.

“Deportasi 2 WNA Bangladesh ini bermula dari kecurigaan saat wawancara dan perekaman biometrik untuk proses penerbitan ITAS atas nama MD JRI,” ujar Soesilo.

Menurut Soesilo, timbulnya kecurigaan petugas didasari oleh data yang tercantum pada berkas permohonan, bahwa lokasi perusahaan penjamin, PT Hossain Niaga Internasional, berada pada salah satu pusat perbelanjaan di wilayah Jakarta Selatan.

“Melalui pemeriksaan lapangan yang dilakukan oleh petugas, ditemukan alamat perusahaan penjamin tidak sesuai dengan alamat yang tercantum pada berkas persyaratan,” terang Soesilo.

Baca Juga  Pj.Gubernur Adhy Hadiri LHP LKPP 2023, Siap Dukung Arahan Presiden Jokowi

Sementara hasil penelusuran lebih lanjut menunjukkan bahwa bonafiditas perusahaan sebagai perusahaan PMA diragukan karena didapati perusahaan yang dimaksud adalah sebuah toko pakaian.

“Jadi yang langsung menjual produk pada konsumen dengan permodalan yang tidak sesuai dengan skala bisnis yang tercantum pada akta pendirian perusahaan,” urai mantan Kasi Lantaskim Kanim Tanjung Perak itu.

Berdasarkan pemeriksaan lebih lanjut terhadap perusahaan penjamin MD JRI, terungkap bahwa perusahaan tersebut juga menjamin satu warga negara Bangladesh lain berinisial MI yang telah terbit Izin Tinggal Terbatasnya.

“Bersama dengan MD JRI, MI pun turut menjalani pemeriksaan administratif keimigrasian dan ditemukan bahwa modal dari MD JRI dan MI adalah fiktif karena tidak pernah dikirim atau ditransfer ke pihak penjamin untuk digunakan sebagai modal menjalankan bisnisnya,” pungkas Soesilo Sumedi.

Baca Juga  Polda Riau Buka Call Center Melayani 24 Jam Online Informasi dan Pengaduan Narkoba

Dengan indikasi bahwa kedua warga negara Bangladesh tersebut telah memberikan keterangan yang tidak benar untuk mendapatkan izin tinggalnya, maka berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 27 Tahun 2014 tentang Prosedur Teknis Pemberian, Perpanjangan, Penolakan, Pembatalan dan Berakhirnya Izin Tinggal Kunjungan, Izin Tinggal Terbatas, dan Izin Tinggal Tetap Serta Pengecualian dari Kewajiban Memiliki Izin Tinggal, MD JRI dikenakan pasal 50 ayat (5) huruf d berupa penolakan permohonan pemberian izin tinggal dan MI dikenakan pasal 51 ayat (1) huruf d berupa pembatalan atas Izin Tinggal Terbatas yang sedang dipegangnya.

Kemudian, sesuai dengan Surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta Nomor W.10-GR.07.02-55 Tanggal 21 Februari 2022, Izin Tinggal Terbatas (ITAS) atas nama MI telah dibatalkan.

Berita Terkait

Khofifah Tegaskan Dukungan bagi Industri Padat Karya, Pekerja MPS Trowulan Mojokerto Kompak Pilih Gubernur Full Senyum
Curhat Pedagang Pasar Wonokromo, Khofifah Dukung Digitalisasi
Menjaga Keutuhan NKRI Kodim 0822 Bondowoso Peringatan Dirgahayu TNI ke-79
HUT ke-79 TNI, Khofifah Apresiasi Profesionalisme TNI dalam Menjaga Demokrasi
Bersama Gus Reza, Khofifah : Perbanyak Sholawat untuk Pilkada Damai
Fadli Zon : Khofifah Pemimpin yang Paham dan Peduli Petani
Disambut Gelombang Doa, Khofifah Motivasi Santri Ponpes Al Anwar untuk Raih Pendidikan Tinggi dan Tegaskan Komitmen Majukan Pesantren
JNE Raih Penghargaan di Indonesia CSR Awards 2024
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 18:17 WIB

Khofifah Tegaskan Dukungan bagi Industri Padat Karya, Pekerja MPS Trowulan Mojokerto Kompak Pilih Gubernur Full Senyum

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 15:30 WIB

Curhat Pedagang Pasar Wonokromo, Khofifah Dukung Digitalisasi

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 11:01 WIB

Menjaga Keutuhan NKRI Kodim 0822 Bondowoso Peringatan Dirgahayu TNI ke-79

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 08:27 WIB

HUT ke-79 TNI, Khofifah Apresiasi Profesionalisme TNI dalam Menjaga Demokrasi

Jumat, 4 Oktober 2024 - 19:21 WIB

Bersama Gus Reza, Khofifah : Perbanyak Sholawat untuk Pilkada Damai

Berita Terbaru

Kepala BRI Unit Pucuk, Mochamad Afnan Zainuri, saat menyerahkan bantuan program Klasterkuhidupku

Ekonomi

BRI Dorong UMKM Lamongan Maju Lewat Klasterkuhidupku

Sabtu, 5 Okt 2024 - 10:51 WIB