SURABAYA, RadarBangsa.co.id – Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Imam Sugianto, didampingi oleh Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto, Dirnarkoba Polda Jatim Kombes Pol Robert Da Costa, dan Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing, mengungkap hasil operasi besar-besaran terkait peredaran narkotika jenis sabu seberat 30 kilogram.
Dalam konferensi pers yang digelar, Irjen Pol Imam Sugianto menjelaskan bahwa penangkapan ini terjadi pada Senin (22/7/2024) sekitar pukul 12.10 WIB di tepi jalan depan Pujasera Perumahan Pondok Mutiara, Desa Jati, Sidoarjo. Tersangka, MI alias Iyek (44), warga Sampang yang tinggal di kontrakan di Jalan Perlis Selatan, Surabaya, berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.
Kasus ini berawal dari penangkapan sepasang suami istri oleh Satresnarkoba Polresta Sidoarjo pada 17 April 2024 di depan sebuah minimarket di Kecamatan Sukodono, Sidoarjo. Dalam penyelidikan lebih lanjut, kedua tersangka menyebutkan nama bandar besar yang sering mengirimkan sabu dari Cina untuk diedarkan di berbagai wilayah Indonesia melalui jalur laut.
Berbekal informasi tersebut, Satresnarkoba Polresta Sidoarjo terus mengembangkan penyelidikan terkait rencana pengiriman sabu dalam jumlah besar yang akan masuk melalui jalur laut dan didistribusikan ke wilayah Surabaya, Sidoarjo, dan Kalimantan.
“Selama satu bulan penuh, tim kami melakukan pengawasan intensif hingga akhirnya berhasil menghentikan kendaraan yang dicurigai di pintu keluar Tol Sidoarjo. Di dalam mobil pick-up Daihatsu Grandmax warna silver tersebut, ditemukan dua peti kayu berisi serbuk kristal putih yang diduga sabu, dikemas dalam plastik berlabel Teh China dengan total berat 30 kilogram,” jelas Kapolda.
Saat akan ditangkap, sopir pick-up, Muhammad Ihyak, mencoba melarikan diri dengan kecepatan tinggi. Namun, petugas berhasil mengejarnya dan menghentikan kendaraan tersebut.
Selama interogasi, tersangka terus menyangkal keterlibatannya dan bersikap tidak kooperatif. Meskipun demikian, penyidikan tetap dilanjutkan untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas.
“Dari pengakuan tersangka, ia telah melakukan pengiriman sabu sebanyak empat kali sebelumnya dengan total berat 60 kilogram. Pengiriman kelima yang berhasil digagalkan ini mengandung sabu seberat 30 kilogram,” ungkap Irjen Pol Imam Sugianto.
Tersangka MI mengaku bahwa setiap kali menerima kiriman, ia selalu bertransaksi dengan orang yang berbeda, atas perintah seseorang berinisial (E) yang saat ini masih dalam pengejaran polisi.
Barang bukti yang diamankan dari penangkapan ini meliputi dua peti kayu berisi masing-masing 15 bungkus plastik kemasan Teh China, yang di dalamnya terdapat serbuk kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto masing-masing 1.000 gram, satu unit mobil pick-up Daihatsu Grandmax warna silver, dan satu unit ponsel.
Atas perbuatannya, tersangka MI dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.