Kapolda Jatim Rilis Pengungkapan Kasus Peredaran Sabu 30 Kilogram

- Redaksi

Sabtu, 17 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto saat  konferensi pers  (IST)

Kapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto saat konferensi pers (IST)

SURABAYA, RadarBangsa.co.id – Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Imam Sugianto, didampingi oleh Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto, Dirnarkoba Polda Jatim Kombes Pol Robert Da Costa, dan Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing, mengungkap hasil operasi besar-besaran terkait peredaran narkotika jenis sabu seberat 30 kilogram.

Dalam konferensi pers yang digelar, Irjen Pol Imam Sugianto menjelaskan bahwa penangkapan ini terjadi pada Senin (22/7/2024) sekitar pukul 12.10 WIB di tepi jalan depan Pujasera Perumahan Pondok Mutiara, Desa Jati, Sidoarjo. Tersangka, MI alias Iyek (44), warga Sampang yang tinggal di kontrakan di Jalan Perlis Selatan, Surabaya, berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.

Kasus ini berawal dari penangkapan sepasang suami istri oleh Satresnarkoba Polresta Sidoarjo pada 17 April 2024 di depan sebuah minimarket di Kecamatan Sukodono, Sidoarjo. Dalam penyelidikan lebih lanjut, kedua tersangka menyebutkan nama bandar besar yang sering mengirimkan sabu dari Cina untuk diedarkan di berbagai wilayah Indonesia melalui jalur laut.

Baca Juga  Ratusan Petani Demo di Sekaran Lamongan, Desak Bongkar Tambak Liar di Rawa

Berbekal informasi tersebut, Satresnarkoba Polresta Sidoarjo terus mengembangkan penyelidikan terkait rencana pengiriman sabu dalam jumlah besar yang akan masuk melalui jalur laut dan didistribusikan ke wilayah Surabaya, Sidoarjo, dan Kalimantan.

“Selama satu bulan penuh, tim kami melakukan pengawasan intensif hingga akhirnya berhasil menghentikan kendaraan yang dicurigai di pintu keluar Tol Sidoarjo. Di dalam mobil pick-up Daihatsu Grandmax warna silver tersebut, ditemukan dua peti kayu berisi serbuk kristal putih yang diduga sabu, dikemas dalam plastik berlabel Teh China dengan total berat 30 kilogram,” jelas Kapolda.

Baca Juga  Ditengah Gempuran Gadget, Tim Pengabdian Untag 1945 Surabaya Mengadakan Literasi Baca Tulis yang Ramah dan Menyenangkan

Saat akan ditangkap, sopir pick-up, Muhammad Ihyak, mencoba melarikan diri dengan kecepatan tinggi. Namun, petugas berhasil mengejarnya dan menghentikan kendaraan tersebut.

Selama interogasi, tersangka terus menyangkal keterlibatannya dan bersikap tidak kooperatif. Meskipun demikian, penyidikan tetap dilanjutkan untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas.

“Dari pengakuan tersangka, ia telah melakukan pengiriman sabu sebanyak empat kali sebelumnya dengan total berat 60 kilogram. Pengiriman kelima yang berhasil digagalkan ini mengandung sabu seberat 30 kilogram,” ungkap Irjen Pol Imam Sugianto.

Baca Juga  Sidang Perdana Gugatan Praperadilan Suryo Hadi, Pihak Polda Jatim Mangkir

Tersangka MI mengaku bahwa setiap kali menerima kiriman, ia selalu bertransaksi dengan orang yang berbeda, atas perintah seseorang berinisial (E) yang saat ini masih dalam pengejaran polisi.

Barang bukti yang diamankan dari penangkapan ini meliputi dua peti kayu berisi masing-masing 15 bungkus plastik kemasan Teh China, yang di dalamnya terdapat serbuk kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto masing-masing 1.000 gram, satu unit mobil pick-up Daihatsu Grandmax warna silver, dan satu unit ponsel.

Atas perbuatannya, tersangka MI dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Berita Terkait

Polda Jatim Grebek Pesta Seks di Vila Kota Batu, 12 Orang Diamankan
Pedagang Pasar Burung Karimata Semarang Menolak Kenaikan E Retribusi
Bandit Narkoba Pasangan Suami Istri Asal Surabaya Ditangkap di Lamongan
Ambyar, Kejaksaan Negeri Lamongan Terima Pengaduan PTSL di Desa Sugehrejo
Proyek Rabat Beton di Pucakwangi Lamongan Retak, Warga Kecewa : Diduga di Korupsi
Heboh! Kejaksaan Lamongan Ungkap Dugaan Korupsi RPHU Rp6 Miliar, 12 ASN Diperiksa
Kejari Lamongan Eksekusi Tiga Anak Berhadapan dengan Hukum
Tim Yes-Dirham Adukan Pelanggaran Pemilu ke Bawaslu

Berita Terkait

Kamis, 3 Oktober 2024 - 20:48 WIB

Polda Jatim Grebek Pesta Seks di Vila Kota Batu, 12 Orang Diamankan

Kamis, 3 Oktober 2024 - 20:23 WIB

Pedagang Pasar Burung Karimata Semarang Menolak Kenaikan E Retribusi

Kamis, 3 Oktober 2024 - 09:23 WIB

Bandit Narkoba Pasangan Suami Istri Asal Surabaya Ditangkap di Lamongan

Rabu, 2 Oktober 2024 - 18:46 WIB

Ambyar, Kejaksaan Negeri Lamongan Terima Pengaduan PTSL di Desa Sugehrejo

Rabu, 2 Oktober 2024 - 10:38 WIB

Proyek Rabat Beton di Pucakwangi Lamongan Retak, Warga Kecewa : Diduga di Korupsi

Berita Terbaru

Kepala BRI Unit Pucuk, Mochamad Afnan Zainuri, saat menyerahkan bantuan program Klasterkuhidupku

Ekonomi

BRI Dorong UMKM Lamongan Maju Lewat Klasterkuhidupku

Sabtu, 5 Okt 2024 - 10:51 WIB