Kapolres Batu, Intruksikan Tetap Maksimalkan Perangi Narkoba

- Redaksi

Senin, 7 Oktober 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tengah Kapolres Batu AKBP. Harviadhi Agung, Kanan Kasat Narkoba AKP. Yussi Purwanto

Tengah Kapolres Batu AKBP. Harviadhi Agung, Kanan Kasat Narkoba AKP. Yussi Purwanto

BATU, RadarBangsa.co.id – Polres Batuberhasil kembali menangkap pengedar, kurir dan pengguna barang haram narkoba jenis sabu-sabu, ketika dilakukan gelar perkara oleh Kapolres Batu, AKBP Harviadhi Agung Prathama, di dampingi Kasat Narkoba Iptu,Yussi Purwanto, Senin (7/10/19). Kapolres Batu yang belum genap satu bulan menjabat ini, sudah berhasil mengungkap, peredaran barang haram (Narkoba) di wilayah hukum Polres Batu.

Sesuai data rilis yang disampaikan langsung Kapolres Batu Harviadhi, terkait penangkapan15 tersangka kasus narkoba, ada tiga orang terduga pengedar dan empat orang sebagai kurir. Sedangkan sisanya mengaku sebagai pengguna atau pemakai saja.

Baca Juga  Operasi Pekat Semeru 2022, Polres Lumajang 'Panen' Tangkapan

Penangkapan yang dilakukan pihak Satnarkoba Polres Batu, berdasar dari pengungkapan kasus narkotika mulai 9 September hingga 7 Oktober 2019. Dan kurang lebih berjalan satu bulan Polres Batu berhasil mengamankan pelaku – pelaku narkotika jenis sabu-sabu barang bukti seberat 48,2 gram,” papar Harviadhi, pada Radar Bangsa.

Menurutnya,” jika barang bukti sabu seberat 48,2 gram, bila dikonversikan dalam rupiah, bisa mencapai sekira Rp. 60 juta. Dalam ini, secara hitungan kerawanan peredaran narkoba, maka Polres Batu berhasil menyelamatkan 241 orang generasi muda. Bisa dikatakan, asumsinya 1 gram sabu dikonsumsi 5 orang, dan sabu sebanyak itu, dari beberapa tersangka serta di berbagai tempat kejadian di jalan maupun di rumah tersangka,” Harviadhi.

Baca Juga  Modal 2 Ribu, Kakek di Surabaya Sukses Cabuli Bocah hingga 5 Kali

Sementara itu, digelarnya kasus Narkoba jenis sabu, jelas,” Kasat Narkoba, Iptu ,Yussi Purwanto, menjelaskan, jika yang diamankan tidak hanya pemakai atau kurir. Tetapi masih ada tiga tersangka pengedar.

Di antara tersangka pengedar itu disebutkan, seperti Abdul Manan (45) tahun asal Jln. Merpati Utara, no 15 Desa Karangan, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang. “Dia berhasil ditangkap di Jalan Raya Giripurno Kota Batu saat akan melakukan transaksi,” bebernya.

Petugas juga berhasil mengamankan 41 gram sabu yang disimpan tersangka di rumahnya. Sedangkan kalau ditangkap tersangka membawa tiga paket, dan setiap paket berisi 0,35 gram.

Baca Juga  Kamui Champion Ship, Dibuka Walikota Batu

Sedangkan para tersangka lainnya, berasal dari beberapa daerah untuk transaksinya, seperti dari Desa Bumiaji, dan Desa Sekar Putih, Pujon, Pesanggrahan, Temas, Pendem, Songgoriti, Pandanrejo, serta Stadion Brantas, Kota Batu.

Dikatakan lagi, para tersangka itu rata-rata masih usia produktif. Karena para pelaku ini, berusia antara 18 sampai 47 tahun. Mereka yang kurir dan pemakai dikenakan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara, sedangkan tiga sebagai pengedarnya terancam dihukuman 20 tahun.(HI)

Berita Terkait

Aktifis Paciran Lamongan : Polda Jatim Harus Usut Dugaan Selisih PAD Rp 2,3 Miliar di Wisata Religi Sunan Drajat
Pemkab Madiun dan Inspektorat Gelar Sosialisasi Perbup No. 2A/2021, Perkuat Whistleblowing System
Pungutan Biaya Ilegal PTSL Terungkap di Kajari Lamongan, Bang Iful : Harap Proses Segera Dilakukan Desa yang Lain Menyusul
Kejagung Respon Pengaduan YLPK Jatim Terkait Maraknya Peredaran Aki Abal-Abal
Pj Gubernur Jatim Adhy Karyono Buka Orientasi DPRD se-Jawa Timur
Puluhan Pelaku Narkoba Ditangkap Satresnarkoba Polres Bondowoso
Gerak Cepat Polres Bondowoso Berhasil Amankan Tersangka Begal Payudara Dalam Waktu 3 Jam
FPKB Gelar Aksi Damai di Kec Wates & Plosoklaten Kediri
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 11 Oktober 2024 - 14:29 WIB

Aktifis Paciran Lamongan : Polda Jatim Harus Usut Dugaan Selisih PAD Rp 2,3 Miliar di Wisata Religi Sunan Drajat

Jumat, 11 Oktober 2024 - 08:20 WIB

Pemkab Madiun dan Inspektorat Gelar Sosialisasi Perbup No. 2A/2021, Perkuat Whistleblowing System

Kamis, 10 Oktober 2024 - 12:49 WIB

Pungutan Biaya Ilegal PTSL Terungkap di Kajari Lamongan, Bang Iful : Harap Proses Segera Dilakukan Desa yang Lain Menyusul

Rabu, 9 Oktober 2024 - 17:53 WIB

Kejagung Respon Pengaduan YLPK Jatim Terkait Maraknya Peredaran Aki Abal-Abal

Rabu, 9 Oktober 2024 - 17:48 WIB

Pj Gubernur Jatim Adhy Karyono Buka Orientasi DPRD se-Jawa Timur

Berita Terbaru

Ketua KPU Sidoarjo, Fauzan Adhim, resmi melantik Muhammad Anas Fachruddin sebagai pengganti Imrotus Solicha

Politik - Pemerintahan

KPU Sidoarjo Gelar PAW Anggota PPK Candi

Sabtu, 12 Okt 2024 - 05:05 WIB

Kontrak Politik Mas Deny kepada masyarakat (foto:MJ)

Pariwisata

Mas Deny Ingatkan Perjuangan Pahlawan Jaman Penjajah

Sabtu, 12 Okt 2024 - 00:09 WIB