Kapolres Lumajang Turun Langsung Tangani Kasus ‘Carok’ di Desa Tegalrandu

Kapolres Lumajang, AKBP. Boy Jeckson S., S.H., S.I.K., M.H, ketika terjun langsung di peristiwa terjadinya kasus saling bacok, di Desa Tegalrandu, Kecamatan Klakah, Sabtu (28/1). (Dok Humas Polres Lumajang, for Riyaman)

LUMAJANG, RadarBangsa.co.id – Kapolres Lumajang, AKBP. Boy Jeckson S., S.H., S.I.K., M.H terjun langsung di peristiwa terjadinya kasus saling bacok, alias carok yang terjadi di Dusun Gunung Jatian, Desa Tegalrandu, Kecamatan Klakah, Kabupaten Lumajang, Sabtu (28/1/2023) pagi.

Kehadiran orang nomor satu di jajaran polres Lumajang tersebut, tak lain untuk menangani langsung kasus penganiayaan dengan senjata tajam.

Bacaan Lainnya

“Bersama Tim INAFIS saya langsung ke lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara ( TKP ). Saya juga telah menginstruksikan kepada jajaran untuk melakukan pengamanan demi menjaga suasana di masyarakat tetap kondusif pasca kejadian ini,” tutur AKBP. Boy Jeckson.

Adapun peristiwa penganiayaan di Desa Tegalrandu tersebut, kata Boy Jeckson, terjadi sekitar pukul 05.15 WIB.

“Saya minta Kasat Reskrim agar melakukan penyelidikan motif penganiayaan tersebut, sehingga mengetahui akar masalah demi mencegah masalah berkembang bila ada pihak yang dendam karenanya,” ucap mantan Kapolres Nganjuk ini.

AKBP Boy Jeckson menyebut dua orang yang terlibat dalam kasus ini, masing-masing mengalami luka bacok di tubuhnya, sehingga menjalani perawatan di rumah sakit.

Kejadian berawal dari seorang warga Dusun Gunung Lawang bernama Tohan (40) tahun, mendatangi rumah Bunawi (55) tahun di Dusun Jatian dengan membawa senjata tajam clurit sambil menantang carok. Tantangan ini diladeni Bunawi yang juga keluar dengan membawa clurit. Perkelahian emudian terjadi perkelahian menggunakan sajam jenis clurit dengan saling membacok ke arah tubuh korban.

“Dua celurit milik Bunawi dan Tohan sudah kami amankan sebagai barang bukti,” jelas Perwira polisi berpangkat dua melati di pundaknya ini.

“Dan untuk selanjutnya perkara ini akan kami tangani, sembari menunggu keduanya menjalani perawatan. Dan sekaligus kami sampaikan kepada warga untuk tidak main hakim sendiri atau menyelesaikan masalah lewat kekerasan, karena berpotensi menambah masalah baru saat harus berhadapan dengan hukum,” Kata Kapolres Lumajang, AKBP. Boy Jeckson S., S.H., S.I.K., M.H.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *