LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Anggota Polsek Turi, Polres Lamongan, Polda Jawa Timur melaksanakan kegiatan operasi penertiban pemakaian masker di wilayah Kecamatan Turi. Kamis (10/09)
Kapolres Lamongan melalu Kapolsek Turi AKP Suwarta. SH. mengatakan pihaknya melaksanakan kegiatan tersebut bersama anggota Koramil Turi, beserta team Gugus tugas Covid-19
“Penertipan penggunaan masker ini dalam rangka penanggulangan penyebaran Covid-19 menuju adaptasi kebiasaan baru, dengan sasaran pengguna kendaraan maupun yang lewat di jalan tersebut yang tidak memakai masker dan bagi pengendara sepeda motor roda dua yang tidak memakai helm pengaman diberikan teguran”, ucap Kapolsek
Dengan diadakanya kegiatan penertiban wajib menggunakan masker di Wilayah Kecamatan Turi tersebut sebagai langkah tentang penertiban wajib menggunakan masker sesuai protokol kesehatan Covid-19.
“Hal ini juga guna meminimalisir dan pencegahan penyebaran serta memutus mata rantai penyebaran wabah virus Covid – 19 di wilayah Kecamatan Turi” punkasnya.
Pewarta : Daus/Pras