Karyawan Bengkel Asal Desa Jeruk, Nekad Mencuri Akhirnya Begini

- Redaksi

Minggu, 20 Oktober 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PASURUAN, RadarBangsa.co.id – Terulang lagi, seorang karyawan swasta disebuah perbengkelan harus berurusan dengan pihak kepolisian Polsek Pohjentrek, Polres Pasuruan, Polda Jawa Timur.

Pelaku M Toyib (47) warga Dusun Jeruk Utara, Desa Jeruk, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur yang diketahui bekerja sebagai karyawan mekanik ditangkap petugas pada Sabtu (19/10) sekira pukul 16.00 wib sore lantaran telah melakukan pencurian ditempat kerja yakni garasi bengkel mobil milik M Romli yang terletak di Desa Parasrejo, Kecamatan Pohjentrek.

“Menindaklanjuti adanya laporan dari korban, petugas langsung melakukan proses penyelidikan dan memintai keterangan dari empat saksi akhirnya pelaku ditangkap dan diamankan”. Ujar Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota melalui Kasubag Humas AKP Endy Purwanto.

Berdasarkan laporan polisi model B dengan nomor LP/18/X/2019/Jatim/ResPaskota/SekPohjentrek pada Jumat 18 Oktober 2019, bahwa saat itu sekira pukul 13.00 wib siang pelaku M Tolib melancarkan aksi pencuriannya.

Namun apes bagi pelaku, apa yang sudah dilakukannya pelaku M Tolib tersebut harus diganjar dengan cara menjalani hidup sementara dibalik jeruji sel tahanan sambil menanti masa hukuman sesuai dengan pasal yang menjeratnya yaitu 362 KUHP atas tindak pidana pencurian biasa.

Berikut modus operandi yang dilakukan tersangka M Tolib sebagai karyawan mekanik bengkel mobil milik korban, dengan cara mengangkut barang berupa besi tua sisa onderdil truk disaat pemilik tidak ada di TKP. Lalu barang yang dicurinya itu diangkut menggunakan mobil investaris bengkel berupa pickup.

Selanjutnya barang tersebut dibawah ketempat penjualan besi tua untuk dijualnya tanpa seijin dan sepengetahuan korban, yang tak lain adalah pemilik bengkel itu sendiri.

Selain menangkap pelaku, pihak kepolisian juga mengamankan beberapa barang bukti hasil dari kejahatan diantaranya 2 (dua) buah As balak truk dengan sepasang tromol dengan nilai tafsir kurang lebih sebesar 18 juta rupiah.

Sementara guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut, pelaku M Toyib saat ini masih menjalani proses penyidikan dari petugas Reskrim Polsek Pohjentrek, Polres Pasuruan Kota, Polda Jawa Timur. (ank/ek)

Berita Terkait

Mobil Dijanjikan untuk Diservis, Warga Sukodadi Lamongan Diduga Gelapkan Kendaraan Milik Warga Babat
Blok Demi Blok Diperiksa, Ini Hasil Mengejutkan Razia di Lapas Plantungan Kendal
Tim Tabur Kejari Lamongan Tangkap Buronan Pencabulan
Polda Jatim Ungkap Ribuan Kasus Narkoba, Selamatkan Jutaan Jiwa dari Ancaman Zat Terlarang
Kasus Penambangan Ilegal TKD Sampang, Dirut PT PBS Dituntut 5 Tahun Penjara
Didukung Mayoritas Anggota, Suliono Siap Maju Calon Ketua DPC PERADI Kabupaten Malang
Modus Sabu Dalam Tisu Basah Terbongkar di Bandara YIA, Polda DIY dan Bea Cukai Gagalkan Jaringan Malaysia–Indonesia
Pagi Diperiksa, Malam Masih Jalan, KPK ‘Ngantor’ di Pemkab Lamongan
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 11 Juli 2025 - 12:54 WIB

Mobil Dijanjikan untuk Diservis, Warga Sukodadi Lamongan Diduga Gelapkan Kendaraan Milik Warga Babat

Jumat, 11 Juli 2025 - 12:12 WIB

Blok Demi Blok Diperiksa, Ini Hasil Mengejutkan Razia di Lapas Plantungan Kendal

Kamis, 10 Juli 2025 - 18:13 WIB

Tim Tabur Kejari Lamongan Tangkap Buronan Pencabulan

Rabu, 9 Juli 2025 - 12:01 WIB

Polda Jatim Ungkap Ribuan Kasus Narkoba, Selamatkan Jutaan Jiwa dari Ancaman Zat Terlarang

Rabu, 9 Juli 2025 - 10:06 WIB

Kasus Penambangan Ilegal TKD Sampang, Dirut PT PBS Dituntut 5 Tahun Penjara

Berita Terbaru