Karyawan Bengkel Asal Desa Jeruk, Nekad Mencuri Akhirnya Begini

- Redaksi

Minggu, 20 Oktober 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PASURUAN, RadarBangsa.co.id – Terulang lagi, seorang karyawan swasta disebuah perbengkelan harus berurusan dengan pihak kepolisian Polsek Pohjentrek, Polres Pasuruan, Polda Jawa Timur.

Pelaku M Toyib (47) warga Dusun Jeruk Utara, Desa Jeruk, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur yang diketahui bekerja sebagai karyawan mekanik ditangkap petugas pada Sabtu (19/10) sekira pukul 16.00 wib sore lantaran telah melakukan pencurian ditempat kerja yakni garasi bengkel mobil milik M Romli yang terletak di Desa Parasrejo, Kecamatan Pohjentrek.

“Menindaklanjuti adanya laporan dari korban, petugas langsung melakukan proses penyelidikan dan memintai keterangan dari empat saksi akhirnya pelaku ditangkap dan diamankan”. Ujar Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota melalui Kasubag Humas AKP Endy Purwanto.

Baca Juga  Talenta Difabel Pasuruan Semarakkan Hari Disabilitas Internasional 2025

Berdasarkan laporan polisi model B dengan nomor LP/18/X/2019/Jatim/ResPaskota/SekPohjentrek pada Jumat 18 Oktober 2019, bahwa saat itu sekira pukul 13.00 wib siang pelaku M Tolib melancarkan aksi pencuriannya.

Namun apes bagi pelaku, apa yang sudah dilakukannya pelaku M Tolib tersebut harus diganjar dengan cara menjalani hidup sementara dibalik jeruji sel tahanan sambil menanti masa hukuman sesuai dengan pasal yang menjeratnya yaitu 362 KUHP atas tindak pidana pencurian biasa.

Berikut modus operandi yang dilakukan tersangka M Tolib sebagai karyawan mekanik bengkel mobil milik korban, dengan cara mengangkut barang berupa besi tua sisa onderdil truk disaat pemilik tidak ada di TKP. Lalu barang yang dicurinya itu diangkut menggunakan mobil investaris bengkel berupa pickup.

Baca Juga  Wabup Pasuruan Sampaikan Keunggulan Layanan Kios E-Pak Ladi, Saat Menerima Kunjungan Komisi II DPR RI

Selanjutnya barang tersebut dibawah ketempat penjualan besi tua untuk dijualnya tanpa seijin dan sepengetahuan korban, yang tak lain adalah pemilik bengkel itu sendiri.

Selain menangkap pelaku, pihak kepolisian juga mengamankan beberapa barang bukti hasil dari kejahatan diantaranya 2 (dua) buah As balak truk dengan sepasang tromol dengan nilai tafsir kurang lebih sebesar 18 juta rupiah.

Sementara guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut, pelaku M Toyib saat ini masih menjalani proses penyidikan dari petugas Reskrim Polsek Pohjentrek, Polres Pasuruan Kota, Polda Jawa Timur. (ank/ek)

Berita Terkait

Lubuk Linggau, Polisi Tangkap Residivis Sabu dengan Barang Bukti Lengkap
Bima Arya Ingatkan Kepala Daerah Harus Kendalikan Pemerintahan, Bukan Sekadar Jabatan
Polres Pelalawan dan Satpol PP Patroli Tempat Hiburan Selama Ramadhan
10 Kg Sabu Disembunyikan di Jok Motor, Satresnarkoba Asahan Ringkus 3 Kurir
Ulak Surung Lubuk Linggau Digerebek, Pengedar Ganja 12,36 Gram Diciduk Polisi
Kejari Asahan Tetapkan 6 Tersangka Korupsi KUR 2021, Modus Gunakan Identitas Debitur Fiktif
Prigen Disisir Saat Ramadan, Satpol PP Pasuruan Amankan 10 Wanita Diduga PSK dari Wisma
Polres Mojokerto Tangkap Debt Collector Ilegal Pelaku Perampasan Mobil Pajero Sport
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 6 Maret 2026 - 15:22 WIB

Lubuk Linggau, Polisi Tangkap Residivis Sabu dengan Barang Bukti Lengkap

Kamis, 5 Maret 2026 - 15:27 WIB

Bima Arya Ingatkan Kepala Daerah Harus Kendalikan Pemerintahan, Bukan Sekadar Jabatan

Kamis, 5 Maret 2026 - 15:16 WIB

Polres Pelalawan dan Satpol PP Patroli Tempat Hiburan Selama Ramadhan

Selasa, 3 Maret 2026 - 23:44 WIB

10 Kg Sabu Disembunyikan di Jok Motor, Satresnarkoba Asahan Ringkus 3 Kurir

Selasa, 3 Maret 2026 - 19:06 WIB

Ulak Surung Lubuk Linggau Digerebek, Pengedar Ganja 12,36 Gram Diciduk Polisi

Berita Terbaru

Hukum - Kriminal

Lubuk Linggau, Polisi Tangkap Residivis Sabu dengan Barang Bukti Lengkap

Jumat, 6 Mar 2026 - 15:22 WIB