Kasi Pidsus Kejari Lamongan, Segera Menangkap Pelaku Pengedar Rokok Tanpa Pita Cukai

- Redaksi

Jumat, 24 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anton Wahyudi saat diundang menjadi narasumber bersama kantor Bea Cukai Gresik dalam acara dialog sosialisasi bidang cukai tentang peredaran rokok ilegal di salah satu stasiun radio Lamongan. (Dok Foto IST)

Anton Wahyudi saat diundang menjadi narasumber bersama kantor Bea Cukai Gresik dalam acara dialog sosialisasi bidang cukai tentang peredaran rokok ilegal di salah satu stasiun radio Lamongan. (Dok Foto IST)

LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Lamongan Anton Wahyudi mengungkapkan, saat ini masih banyak ditemukan rokok polosan tanpa disertai pita cukai yang dipajang di etalase toko-toko di wilayah Lamongan.

Hal itu disampaikan oleh Anton Wahyudi saat diundang menjadi narasumber bersama kantor Bea Cukai Gresik dalam acara dialog sosialisasi bidang cukai tentang peredaran rokok ilegal di salah satu stasiun radio Lamongan.

“Dalam beberapa razia yang sudah kita lakukan bersama teman satpol PP dan juga pemda, memang peredaran rokok polosan tersebut terlihat dan terpajang di etalase tanpa sembunyi-sembunyi,” ujar Anton Wahyudi, Jumat (24/6).

Baca Juga  Waspada Tindak Kejahatan, Satreskrim Polres Banjarnegara Lakukan Patroli Malam

Anton menjelaskan, dimungkinkan para penjual yang mendisplay rokok-rokok polosan di stand toko mereka tersebut merupakan hal yang biasa. Mungkin juga, kata Anton, dianggap itu tidak menyalahi aturan serta tidak ada pelanggaran hukumnya.

“Makanya diperlukan penyuluhan dan sosialisasi ke pasar-pasar serta toko kelontong terkait dengan peredaran rokok polosan tanpa disertai pita cukai itu adalah termasuk rokok ilegal yang dilarang oleh pemerintah,” ucapnya.

Peran dari kejaksaan, imbuh Anton, sebagai lembaga pemerintah yang yang melaksanakan kekuasaan negara dalam bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan undang-undang, tentunya akan menindak hukum terkait peredaran rokok ilegal tersebut.

Baca Juga  Diduga tak Berijin, Dua Cafe di Purwosari Pasuruan jadi Tempat Tawuran

“Ancaman hukuman terkait dengan peredaran rokok ilegal ini tidak main-main. Dalam tindak pidana cukai ini adalah pasal 54, yakni minimal 1 sampai 5 tahun penjara serta denda 2 sampai 10 kali lipat dari jumlah cukainya,” terang Anton.

Lebih jauh Anton menuturkan, bagi siapa yang menawarkan, menyediakan, menyimpan atau menjual rokok polosan tanpa dilengkapi pita cukai akan dipidana sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami mengimbau kepada masyarakat khususnya warga Lamongan untuk lebih teliti dengan tidak membeli rokok yang tidak ada pita cukainya, meskipun itu harganya sangat murah, karena itu adalah rokok ilegal yang dilarang oleh pemerintah,” tandasnya.

Baca Juga  Hakim Nyatakan Go Ferry Gunawan Pemilik Sah Tanah di Jalan Sambisari I Nomor 34 Lontar

Menurut Anton, saat ini sudah ada 4 terdakwa yang sudah disidangkan terkait dengan peredaran rokok ilegal di Lamongan. Ia mengatakan kalau sudah ranahnya pidana, siapapun itu harus diproses hukum juga.

“Saya tidak pandang bulu mau siapapun itu, kalau sudah melakukan perbuatan melawan hukum dan termasuk tindak pidana, akan saya penjarakan dan diproses sesuai aturan undang-undang yang ada,” pungkas Anton.

Berita Terkait

Polda Jatim Grebek Pesta Seks di Vila Kota Batu, 12 Orang Diamankan
Pedagang Pasar Burung Karimata Semarang Menolak Kenaikan E Retribusi
Bandit Narkoba Pasangan Suami Istri Asal Surabaya Ditangkap di Lamongan
Ambyar, Kejaksaan Negeri Lamongan Terima Pengaduan PTSL di Desa Sugehrejo
Proyek Rabat Beton di Pucakwangi Lamongan Retak, Warga Kecewa : Diduga di Korupsi
Heboh! Kejaksaan Lamongan Ungkap Dugaan Korupsi RPHU Rp6 Miliar, 12 ASN Diperiksa
Kejari Lamongan Eksekusi Tiga Anak Berhadapan dengan Hukum
Tim Yes-Dirham Adukan Pelanggaran Pemilu ke Bawaslu

Berita Terkait

Kamis, 3 Oktober 2024 - 20:48 WIB

Polda Jatim Grebek Pesta Seks di Vila Kota Batu, 12 Orang Diamankan

Kamis, 3 Oktober 2024 - 20:23 WIB

Pedagang Pasar Burung Karimata Semarang Menolak Kenaikan E Retribusi

Kamis, 3 Oktober 2024 - 09:23 WIB

Bandit Narkoba Pasangan Suami Istri Asal Surabaya Ditangkap di Lamongan

Rabu, 2 Oktober 2024 - 18:46 WIB

Ambyar, Kejaksaan Negeri Lamongan Terima Pengaduan PTSL di Desa Sugehrejo

Rabu, 2 Oktober 2024 - 10:38 WIB

Proyek Rabat Beton di Pucakwangi Lamongan Retak, Warga Kecewa : Diduga di Korupsi

Berita Terbaru

Calon Wakil Bupati Sidoarjo Hj Mimik saat senam minggu pagi (IST)

Politik - Pemerintahan

Ratusan Emak-Emak Antusias Sambut Warling Bu Mimik Cawabup Sidoarjo

Minggu, 6 Okt 2024 - 10:32 WIB

Pendidikan

Edukasi ‘Ayo Makan Seafood’ Semarakkan Bulan Bahasa Siswa SD

Minggu, 6 Okt 2024 - 06:49 WIB