Kasun Sumber Tumpuk Gunung Gangsir, Diduga Sewakan Tanah Kas Desa Tanpa Adanya Payung Hukum

Bagunan Warung di timur jalan depan PT IMLI (Dok Foto Zaqq)

PASURUAN, RadarBangsa.co.id – Bangunan semi permanen berdiri di tanah Kas Desa Dusun Sumber Tumpuk desa Gunung Gansir, Kecamatan Beji, kabupaten Pasuruan, timur jalan depan PT IMLI.

Pada prakteknya, Kasun di duga menyewakan tanah kas desa tersebut tanpa adanya musyawarah dan persetujuan dari BPD.

Bacaan Lainnya

Dalam Peraturan Desa yang mengatur tentang pemanfaatan sewa Tanah Kas Desa yang dibuat oleh Pemerintah desa dan BPD dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan di atasnya, disebutkan bahwa ketentuan sewa Tanah Kas Desa ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dilakukan musyawarah dengan BPD dan pihak penyewa.

“Menurut sumber dari sala satu perangkat Desa yang namanya tidak mau disebut mengatakan, Kasun Sumber Tumpuk itu sak karepe Dewe (Sesuka hatinya), haruse dia itu faham aturan, masak tanah kas desa kok disewakan, di bangun stan – stan semi permanen untuk orang berjualan tanpa persetujuan desa, padahal Pemdes Gununggansir dan BPD tidak pernah mengijinkan.terangnya singkat

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *