Kasus 280 Website Porno dengan 141 Juta View, Pelaku Berhasil Dibekuk Polda Jatim

Konferensi Pers Polda Jatim
Konferensi Pers Polda Jatim terkait kasus penngungkapan dan penangkapan tindak pidana ITE terkait kesusilaan dan/atau pornografi (IST)

SURABAYA, RadarBangsa.co.id – Polda Jawa Timur melalui Subdit V Siber Ditreskrimsus kembali menunjukkan kemampuan mereka dalam memberantas kejahatan siber yang semakin meningkat. Tim siber Polda Jatim berhasil menangkap seorang pelaku kejahatan siber yang telah mengganggu masyarakat dengan menyebarkan video pornografi melalui 280 situs web dengan total konten 26.000 video.

“Tersangka AAS ditangkap pada Selasa (28/5/2024) di Jl. Sadang, Kelurahan Banulrejo, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, setelah dilakukan penyelidikan intensif selama beberapa bulan,” ujar Kabid Humas Kombes Pol Dirmanto pada konferensi pers di gedung Bidhumas Polda Jatim, Kamis (06/6/2024) siang.

Bacaan Lainnya

AAS diduga kuat terlibat dalam berbagai tindak kejahatan siber terkait kesusilaan dan pornografi, di mana ia berperan dalam pembuatan situs web (cabeBokep) dengan tautan https://cabeBokep.cyou atau bokepin.asia. Tersangka memperoleh video dari konten/aplikasi lain yang mudah dibobol, lalu mengedit, memposting, dan mengunggahnya di situs web bermuatan pornografi tersebut.

Pelaku membuat, mengelola, menyiarkan, mendistribusikan, mentransmisikan, dan menyebarluaskan konten asusila dan pornografi anak tersebut. 280 situs web ini telah beroperasi sejak 2020, sudah berjalan selama 4 tahun.

“Akibat perbuatannya, tersangka mendapatkan keuntungan 0,7 dollar setiap hari dari 1000 klik viewer, dan mendapat pendapatan dari iklan otomatis yang muncul ketika situs web tersebut diklik,” ucap Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Luthfi Sulistiawan.

Sementara itu, Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Charles Tompubolon menambahkan bahwa sejauh ini jumlah kunjungan ke situs tersebut mencapai 141 juta orang. Keuntungan dari iklan popunder mencapai Rp 96 juta per bulan, diakumulasikan per tahun sebesar Rp 1 miliar. Saat ini, 280 situs web tersebut sedang dalam proses pemblokiran.

“Hebatnya, situs yang dioperasikan AAS memiliki kelebihan karena bisa diakses tanpa harus mengunduh VPN. Tidak ada sindikat yang terlibat dalam aksi ini, AAS mengoperasikannya sendiri,” tutup AKBP Charles.

Pasal yang Dikenakan

Tindak Pidana Informasi dan mempertunjukkan, mendistribusikan Informasi Elektronik dan/atau kesusilaan untuk diketahui umum. Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan Pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 250.000.000,00 dan paling banyak Rp 6.000.000.000,00.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *