JAKARTA, RadarBangsa.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga saat ini belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan corporate social responsibility (CSR) di Bank Indonesia (BI).
Juru Bicara, Tessa Mahardhika, menegaskan bahwa penyidikan terus berlanjut dan sejumlah saksi masih dipanggil untuk memberikan keterangan terkait kasus ini.
“Penyidikannya masih berlangsung, saksi-saksi masih dipanggil. Kami juga melakukan penyitaan dokumen dan barang bukti lainnya. Namun, hingga saat ini, belum ada penetapan tersangka,” ujar Tessa kepada wartawan pada Sabtu, 15 Februari 2025.
Tessa menambahkan bahwa tidak ada kendala berarti dalam penyidikan kasus ini.
“Saya belum menerima informasi adanya kendala. Mungkin karena nilai dana yang terlibat cukup besar, serta cakupan penerima CSR yang juga luas, proses ini membutuhkan waktu lebih untuk menentukan siapa saja yang bertanggung jawab,” jelasnya.
KPK baru-baru ini memeriksa Deputi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Indarto Budiwitono, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi CSR BI. Indarto, yang menjabat sebagai Deputi Komisioner Pengawas Bank Swasta, diperiksa oleh KPK pada Senin, 10 Februari 2025, terkait dengan tugas dan fungsinya.
Selain itu, KPK juga telah memeriksa sejumlah saksi lainnya, termasuk dua anggota DPR yang menjabat di Komisi XI (Komisi Keuangan DPR) pada periode 2019-2024. Mereka adalah Politisi Partai Gerindra Heri Gunawan dan Politisi Partai Nasdem Satori. Rumah keduanya baru-baru ini digeledah oleh penyidik KPK.
Tak hanya itu, KPK juga melakukan penggeledahan di kantor Bank Indonesia dan OJK di Jakarta, termasuk ruang kerja Gubernur BI Perry Warjiyo di kantor pusat BI.
Direktur Penyidikan KPK, Brigjen Pol Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa KPK menduga dana CSR yang disalurkan oleh BI diterima oleh penyelenggara negara melalui yayasan. Dana tersebut diduga disalurkan ke yayasan yang direkomendasikan, tetapi tidak sesuai dengan peruntukannya.
“Ada dana yang beralih ke bentuk lain seperti bangunan atau kendaraan. Penyimpangannya terjadi karena dana CSR, yang semestinya digunakan untuk program sosial seperti perbaikan rumah tidak layak huni atau beasiswa, malah digunakan untuk hal-hal yang tidak sesuai,” terang Asep.
KPK juga sedang mendalami proses pemilihan yayasan yang menerima dana CSR BI, dengan dugaan yayasan tersebut mendapatkan dana melalui rekomendasi atau afiliasi dengan anggota Komisi XI DPR.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin
Sumber Berita : Disway