Kasus Dukun Cabul Bondowoso, Orang Tua Korban Mengapresiasi Polres Bondowoso

- Redaksi

Jumat, 1 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BONDOWOSO, RadarBangsa.co.id – Pengungkapan kasus dukun cabul di Kecamatan Sumber Wringin mendapat apresiasi dari berbagai pihak. Antara lain dari pihak pemerintah desa dan keluarga korban. Bentuk ucapan terima kasih tersebut lantaran pihak satreskrim Polres Bondowoso, dapat dengan cepat melakukan pengungkapan dan penangkapan pelaku yang merupakan residivis kasus yang sama pada tahun 2015.

Pelaku dukun bejat tersebut bernama Supandi alias mbah yusuf, pria berusia 39 tahun warga Desa Sukorejo Kecamatan Sumber Wringin Kabupaten Bondowoso.

Sementara korban merupakan siswi SMK. Kronologisnya yakni pada bulan juni lalu diantar oleh ibunya untuk berobat ke rumah pelaku guna menjalani pengobatan alternatif karena penyakit yang dideritanya.

Baca Juga  Firli Bahuri : KPK Tangkap dan Tahan DPO HS, ini Kasusnya

Saat ritual penyembuhan pelaku supandi memasukkan jari dan tisu pada bagian vital korban.

“Kejadian ini berlangsung dua kali pada proses pengobatan selanjutnya, bahkan ritual ditambah dengan ciuman dengan alasan penyakit akan disedot, ” terangnya.

Akibat perbuatan tersangka, korban mengalami robek pada bagian selaput hymen atau selaput daranya.

Amsiati orang tua korban sangat berterimakasih kepada polres Bondowoso atas pengungkapan ini, pasalnya kelakukan bejat dilakukan lebih dari satu kali.

Baca Juga  Garda Bangsa Bersama NKI Institut Ajak Masyarakat Bondowoso Mulai Gaya Hidup Hijau

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Polres Bondowoso telah mengungkap kasus dukun cabul, serta kami memohon kepada pimpinan Polri dan Komnas Perlindungan Anak agar memberikan hukuman seadil-adilnya kepada tersangka”, ungkapnya.

Senada dengan orang tua korban, Kepala Desa Sumber Wringin, Dedi Hendriyanto mengucapkan banyak terimakasih dan apresiasi kepada petugas kepolisian Polres Bondowoso, atas gerak cepat menangkap pelaku dukun cabul terhadap korban anak.

“Kami sangat berterimakasih atas pengungkapan kasus pencabulan terhadap warga kami, dengan harapan kasus serupa tidak terjadi kembali dan pelaku diberikan hukuman seberat-beratnya,” jelas kades Dedi.

Baca Juga  LSM GPRI Apresiasi Kinerja Kejaksaan Tinggi Jateng dan Mahkamah Agung

Hingga kini korban masih mengalami trauma berkepanjangan. Sementara tersangka dijerat Pasal 82 Jo Pasal 76E UU RI NO. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo UU RI NO. 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI NO. 23 tahun 2002. Yang ancaman hukumannya 15 tahun penjara.

Penulis : Syukri

Editor : Zainul Arifin

Berita Terkait

LBH MUKI Jawa Tengah Meng-edukasi Hukum Tentang Bullying dan Narkoba di SMKN 9 Semarang
Motif Cemburu, Suami Habisi Nyawa Istri dengan Bambu di Sidoarjo
Gelar Ibadah Rutin, Lapas Semarang Undang Team Christian Men Network
Polres Nganjuk Tangkap Pengedar Sabu di Warujayeng, Bongkar Jaringan Narkoba
Pj Sekda Kabupaten Asahan Terima Audiensi YLBH-AKK
Polresta Sidoarjo Tangkap Pria Penyalahguna Pinjaman Online di HP Teman
Polresta Sidoarjo Ungkap Peredaran Narkoba Bermodus Baru, Sita 1,5 Kg Sabu dan 240 Butir Ekstasi
Awas Uang Palsu Beredar di Lamongan, Dua Pelaku Ditangkap
Kasus Dukun Cabul Bondowoso, Orang Tua Korban Mengapresiasi Polres Bondowoso

Berita Terkait

Sabtu, 2 November 2024 - 06:04 WIB

LBH MUKI Jawa Tengah Meng-edukasi Hukum Tentang Bullying dan Narkoba di SMKN 9 Semarang

Jumat, 1 November 2024 - 19:51 WIB

Motif Cemburu, Suami Habisi Nyawa Istri dengan Bambu di Sidoarjo

Jumat, 1 November 2024 - 11:21 WIB

Kasus Dukun Cabul Bondowoso, Orang Tua Korban Mengapresiasi Polres Bondowoso

Jumat, 1 November 2024 - 06:23 WIB

Gelar Ibadah Rutin, Lapas Semarang Undang Team Christian Men Network

Kamis, 31 Oktober 2024 - 20:39 WIB

Polres Nganjuk Tangkap Pengedar Sabu di Warujayeng, Bongkar Jaringan Narkoba

Berita Terbaru