SURABAYA, RadarBangsa.co.id – Polda Jatim diketahui membuka kembali kasus dugaan Unlawful Killing (pembunuhan di luar proses hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum) eks Anggota Polisi Hutan (Polhut) Taman Nasional Meru Betiri (TNMB) inisial DD yang menembak mati Aris Samba, terduga pelaku pembalakan liar dimana kasus ini sudah dilaporkan ke kepolisian sejak tanggal 3 Oktober 2019 silam.
“Mursid Efendi (saksi pelapor sekaligus kakak kandung korban Aris Samba) menerima surat panggilan sebagai saksi pada tanggal 1 Desember 2023 sekaligus SP2HP-2 dari Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jatim,” ungkap Eveline, perwakilan keluarga korban Aris Samba kepada Wartawan, Jumat (01/12/2023).
Namun, Eveline menjelaskan Mursid Efendi tidak bisa hadir memenuhi panggilan tersebut karena suratnya baru diterima pada tanggal 1 Desember 2023, berbarengan dengan jadwal pemeriksaan hari ini.
“Saya sudah menghubungi Kompol Soekris Trihartoni, Penyidik yang menangani perkara ini untuk meminta penundaan jadwal pemeriksaan dan beliau mengatakan akan dijadwalkan ulang,” terangnya.
Ia juga meminta kebijakan Penyidik terkait keberatan dari pihak Mursid Efendi diperiksa di Polda Jatim Surabaya karena terkendala soal biaya.
“Harap maklum, Pak Mursid di Jember ini hanya buruh tani serabutan yang buat makan sehari-hari saja masih susah. Kemarin-kemarin buat wira-wiri ke Polda Jatim bingung cari sangunya,” bebernya.
Terpisah, Advokat Alananto mengatakan secara formil pihaknya masih menjadi Kuasa Hukum dari keluarga Almarhum Aris Samba.
“Terkait pemanggilan dari Polda Jatim, akan kami konfirmasi lebih lanjut dengan keluarga korban,” pungkas Alan, panggilan karibnya, kepada awak media, Minggu (03/12/2023).
Sedangkan SP2HP-2 (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) tertanggal 27 November 2023 yang diterima oleh Mursid Efendi itu diantaranya menjelaskan bila sudah diterbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/1096/XI/RES 1.7./2023/Ditreskrimum tanggal 28 November 2023.
Selain itu, SP2HP yang ditandatangani oleh Kasubdit I TP Kamneg, AKBP Toni Kasmiri tersebut juga menerangkan Penyidik telah mengambil langkah melengkapi administrasi penyidikan, melakukan pemeriksaan 15 (lima belas) orang saksi dan melakukan penyitaan barang bukti terkait perkara.
“Rencana tindak lanjut yang akan dilakukan oleh Penyidik adalah memaksimalkan proses penyidikan berupa permintaan keterangan saksi-saksi dan melakukan penyitaan barang bukti,” begitu salah satu bunyi SP2HP tersebut.
Penyidik dalam perkara ini menerapkan Pasal 338 KUHAP tentang pembunuhan subsider Pasal 359 KUHAP tentang Kealpaan yang menyebabkan kematian orang lain. (FYW)