LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Permasalahan hukum terkait Sentra Kuliner Sukodadi (SKS) masih belum menemukan titik terang. Kasus dugaan korupsi yang sebelumnya menetapkan empat tersangka saat ini masih dalam proses hukum di Kejaksaan Negeri Lamongan dan belum memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah), bahkan masih berada dalam tahap kasasi.
Namun, di tengah proses hukum yang belum selesai, muncul permasalahan baru yang membuat para pemilik stand SKS semakin resah.
Mirisnya, puluhan pemilik stand telah melunasi pembayaran jual-beli stand sejak tahun 2022. Bahkan, beberapa di antara mereka masih harus mencicil pinjaman bank yang digunakan untuk membayar stand tersebut. Namun hingga kini, mereka belum bisa memanfaatkan stand untuk berjualan karena masih terjerat persoalan hukum.
“Sudah dua tahun kami membayar, bahkan ada yang masih harus mengangsur pinjaman bank. Tapi sampai sekarang, stand kami tidak bisa digunakan karena masih dalam perkara hukum,” ujar salah satu pemilik stand berinisial P-S saat ditemui awak media.
Yang lebih mengecewakan, di tengah kondisi tersebut, pemerintah desa Sukodadi melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) justru mengomersialkan lokasi SKS dengan menyewakannya untuk kegiatan pasar malam dan wahana permainan anak.
Para pemilik stand hanya bisa pasrah melihat tempat yang seharusnya menjadi sumber mata pencaharian mereka justru dimanfaatkan untuk kepentingan lain.
Sejumlah pihak menduga adanya penyalahgunaan wewenang oleh oknum Kepala Desa Sukodadi dan pihak terkait dalam pengelolaan Sentra Kuliner Sukodadi.
Menanggapi hal tersebut, awak media mencoba menghubungi salah satu tokoh masyarakat Desa Sukodadi, Imam Muhdar. Menurutnya, kegiatan pasar malam sebenarnya berada di luar area SKS. Namun, ketika tim media mendatangi lokasi, ditemukan bahwa pasar malam dan wahana permainan anak-anak justru berada di dalam area SKS, bahkan hingga bagian belakang, lengkap dengan stand pedagang.
Lebih lanjut, Imam Muhdar yang juga menjabat sebagai Ketua RT di Desa Sukodadi menyebut bahwa lokasi Sentra Kuliner Sukodadi telah dikontrakkan kepada pihak ketiga dan kegiatan pasar malam tersebut sudah mengantongi izin.
Sementara itu, Kepala Desa Sukodadi, Rollando Shein Jonna, saat dikonfirmasi mengenai kebenaran adanya surat resmi dari desa terkait rencana kelanjutan pembangunan SKS, enggan memberikan jawaban pasti.
“Saya belum bisa mengonfirmasi, tapi tetap akan meminta petunjuk,” ujar Rollando singkat, pada Jumat (7/3).
Dengan kondisi yang masih belum jelas ini, para pemilik stand berharap ada kejelasan hukum agar mereka bisa segera menempati dan memanfaatkan stand yang telah mereka bayar sejak lama. Mereka mendesak pihak berwenang untuk segera menyelesaikan permasalahan ini demi kepastian usaha dan hak mereka sebagai pembeli stand.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin









