LAMONGAN,RadarBangsa.co.id – Perkara dugaan penganiayaan seorang santri di ponpes Amanatul Ummah Pacet Mojokerto yang menewaskan Gallan Tatyarka Raisaldy (14) santri asal Lamongan Jawa Timur masih menyisahkan duka mendalam.
Kuasa hukum korban, Ahmad Umar Buwang,SH mengatakan, “Kami apresiasi pihak Polres dan pihak Kejaksaan Negeri Mojokerto dalam menindaklanjuti dugaan perkara penganiayaan.
Ahmad Umar Buwang menambahkan, “Kami atas nama keluarga korban meminta kepada pihak Ponpes Amanatul Ummah Pacet Mojokerto untuk mengakui bahwa kejadian tersebut adalah merupakan kesalahan, kelalaian pihak pengasuh Ponpes.
Menurut Umar Buwang, “Agar peristiwa ini disadari oleh pihak ponpes sendiri dan dijadikan sebuah pembelajaran agar peristiwa ini tidak terulang kembali di kemudian hari.
Dalam perkara ini kami atas nama Kuasa hukum korban menyerahkan sepenuhnya kepada pigak Aparat Penegak Hukum (APH).
Diharapkan, para APH bisa benar-benar bisa profesional dalam menangani perkara ini. Mulai dari SPDP, Sprindik dan penetapan tersangka serta penyelidikan berkas perkara nantinya.
Pada kesempatan terpisah Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko Kabid Humas saat dikonfirmasi mengatakan, “Berkaitan dengan perkara tersebut, perkaranya masih berlanjut dan saat ini masih proses penyelidikan dan penyidikan.
Ditegaskan, oleh Kombes Pol Gatot, perkaranya masih dalam proses Lidik dan sidik sesuai tahapannya.
Untuk pihak kepolisian sudah menetapkan tersangka sesuai pernyataan kuasa hukum pelapor, kami belum berani bisa menyebutkan untuk dikonsumsi publik karena perkaranya masih berjalan,” kata Gatot.
Sementara, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Mojokerto, Ivan Yoko W. S.H.M.H., saat dimintai keterengan soal perkara dugaan penganiayaan seorang santri Ponpes Amanatul Ummah Pacet.
Ivan Yoko W, mengungkapkan, saat ini berkas perkara sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Mojokerto.
“Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto pada tanggal 21 Oktober 2001 menerima SPDP atas nama tersangka, yang mana disangka melakukan kekerasan terhadap anak.
Untuk saat ini perkaranya masih dalam penelitian berkas perkara. “SPDP nya sudah kami terima dan saat ini masih dalam proses penelitian mas,” ujar Ivan Yoko diruang kerjanya. Selasa (04/01) sore.
Saat ditanya soal berapa tersangkanya, Ivan Yoko belum berani menyebutkan karena masih proses penelitian berkas perkara.
“Maaf mas, soal berapa tersangkanya kami belum berani menyebutkan karena masih penelitian, seraya Ivan Yoko menunjukkan satu bendel tebal berkas perkara tersebut.
Selain itu, kata Ivan Yoko, “Keseluruhan proses penyelesaian perkara anak yang berhadapan hukum mulai tahap penyidikan sampai dengan tahap pembimbingan setelah menjalani proses pidana yang berdasarkan perlindungan, keadilan, non diskriminasi;
Kepentingan terbaik bagi anak, penghargaan terhadap anak, kelangsungan hidup dan tumbuh kembang anak, proporsional, perampasan kemerdekaan dan pemidanaan sebagai upaya terakhir.
Pihak-pihak yang terlibat dalam proses peradilan pidana anak yakni Penyidik, Penuntut Umum, Hakim, Pembimbing Kemasyarakatan dan Pekerja Sosial
Dalam melakukan pemeriksaan terhadap anak korban penyidik wajib meminta laporan sosial dari pekerja sosial atau tenaga kesejahtaraan sosial setelah tindak pidana dilaporkan;
Selanjutnya terhadap anak yang diajukan sebagai anak yang berkonflik hukum (ABH) pada tingkat penyidikan, penuntutan dan dan pemeriksaan perkara anak di pengadilan wajib diupayakan diversi (pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana di luar proses peradilan pidana).
Hakim dalam memeriksa perkara anak dalam sidang anak dinyatakan tertutup untuk umum kecuali pembacaan putusan.
Kemudian dalam peroses persidangan (Pasal 55 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak) Hakim wajib memerintahkan orang tua/wali atau pendamping atau pemberi bantuan hukum lainnya;
dalam hal orang tua, wali atau pendamping tidak hadir, sidang dilanjutkan dengan didampingi advokat atau pemberi bantuan hukum lainnya dan atau pembimbing kemsyarakatan,” jelasnya.
Ditegaskan oleh Ivan Yoko, “Bahwa penanganan anak berhadapan hukum berbeda dengan penanganan terhadap orang dewasa yang berhadapan hukum.
Dalam sistem peradilan pidana anak sangat mengutamakan penanganan perkara anak mengedepankan keadilan restoratif.