Kasus Kematian Santri Asal Lamongan di Ponpes Pacet, Kasipidum : Masih Penelitian Berkas

- Redaksi

Selasa, 4 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tampak depan Gedung Kejaksaan Negeri Mojokerto Jalan R.A. Basuni No. 360 Mojokerto Jawa Timur. (Dok Foto: Istimewa /RadarBangsa.co.id).

Tampak depan Gedung Kejaksaan Negeri Mojokerto Jalan R.A. Basuni No. 360 Mojokerto Jawa Timur. (Dok Foto: Istimewa /RadarBangsa.co.id).

LAMONGAN,RadarBangsa.co.id – Perkara dugaan penganiayaan seorang santri di ponpes Amanatul Ummah Pacet Mojokerto yang menewaskan Gallan Tatyarka Raisaldy (14) santri asal Lamongan Jawa Timur masih menyisahkan duka mendalam.

Kuasa hukum korban, Ahmad Umar Buwang,SH mengatakan, “Kami apresiasi pihak Polres dan pihak Kejaksaan Negeri Mojokerto dalam menindaklanjuti dugaan perkara penganiayaan.

Ahmad Umar Buwang menambahkan, “Kami atas nama keluarga korban meminta kepada pihak Ponpes Amanatul Ummah Pacet Mojokerto untuk mengakui bahwa kejadian tersebut adalah merupakan kesalahan, kelalaian pihak pengasuh Ponpes.

Menurut Umar Buwang, “Agar peristiwa ini disadari oleh pihak ponpes sendiri dan dijadikan sebuah pembelajaran agar peristiwa ini tidak terulang kembali di kemudian hari.

Dalam perkara ini kami atas nama Kuasa hukum korban menyerahkan sepenuhnya kepada pigak Aparat Penegak Hukum (APH).

Diharapkan, para APH bisa benar-benar bisa profesional dalam menangani perkara ini. Mulai dari SPDP, Sprindik dan penetapan tersangka serta penyelidikan berkas perkara nantinya.

Baca Juga  Rumah Janda di Lamongan Roboh, Polsek Tikung dan Koramil 0812/04 Tikung gerak cepat bersama warga

Pada kesempatan terpisah Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko Kabid Humas saat dikonfirmasi mengatakan, “Berkaitan dengan perkara tersebut, perkaranya masih berlanjut dan saat ini masih proses penyelidikan dan penyidikan.

Ditegaskan, oleh Kombes Pol Gatot, perkaranya masih dalam proses Lidik dan sidik sesuai tahapannya.

Untuk pihak kepolisian sudah menetapkan tersangka sesuai pernyataan kuasa hukum pelapor, kami belum berani bisa menyebutkan untuk dikonsumsi publik karena perkaranya masih berjalan,” kata Gatot.

Sementara, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Mojokerto, Ivan Yoko W. S.H.M.H., saat dimintai keterengan soal perkara dugaan penganiayaan seorang santri Ponpes Amanatul Ummah Pacet.

Ivan Yoko W, mengungkapkan, saat ini berkas perkara sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Mojokerto.

“Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto pada tanggal 21 Oktober 2001 menerima SPDP atas nama tersangka, yang mana disangka melakukan kekerasan terhadap anak.

Untuk saat ini perkaranya masih dalam penelitian berkas perkara. “SPDP nya sudah kami terima dan saat ini masih dalam proses penelitian mas,” ujar Ivan Yoko diruang kerjanya. Selasa (04/01) sore.

Baca Juga  Top Leader, Bupati Lamongan Resmi Menyandang Gelar Dosen

Saat ditanya soal berapa tersangkanya, Ivan Yoko belum berani menyebutkan karena masih proses penelitian berkas perkara.

“Maaf mas, soal berapa tersangkanya kami belum berani menyebutkan karena masih penelitian, seraya Ivan Yoko menunjukkan satu bendel tebal berkas perkara tersebut.

Selain itu, kata Ivan Yoko, “Keseluruhan proses penyelesaian perkara anak yang berhadapan hukum mulai tahap penyidikan sampai dengan tahap pembimbingan setelah menjalani proses pidana yang berdasarkan perlindungan, keadilan, non diskriminasi;

Kepentingan terbaik bagi anak, penghargaan terhadap anak, kelangsungan hidup dan tumbuh kembang anak, proporsional, perampasan kemerdekaan dan pemidanaan sebagai upaya terakhir.

Pihak-pihak yang terlibat dalam proses peradilan pidana anak yakni Penyidik, Penuntut Umum, Hakim, Pembimbing Kemasyarakatan dan Pekerja Sosial

Dalam melakukan pemeriksaan terhadap anak korban penyidik wajib meminta laporan sosial dari pekerja sosial atau tenaga kesejahtaraan sosial setelah tindak pidana dilaporkan;

Baca Juga  Jegrek di Pilih Bupati Lamongan Sebagai Lokasi Bakti Sosial Peringatan HJL 452

Selanjutnya terhadap anak yang diajukan sebagai anak yang berkonflik hukum (ABH) pada tingkat penyidikan, penuntutan dan dan pemeriksaan perkara anak di pengadilan wajib diupayakan diversi (pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana di luar proses peradilan pidana).

Hakim dalam memeriksa perkara anak dalam sidang anak dinyatakan tertutup untuk umum kecuali pembacaan putusan.

Kemudian dalam peroses persidangan (Pasal 55 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak) Hakim wajib memerintahkan orang tua/wali atau pendamping atau pemberi bantuan hukum lainnya;

dalam hal orang tua, wali atau pendamping tidak hadir, sidang dilanjutkan dengan didampingi advokat atau pemberi bantuan hukum lainnya dan atau pembimbing kemsyarakatan,” jelasnya.

Ditegaskan oleh Ivan Yoko, “Bahwa penanganan anak berhadapan hukum berbeda dengan penanganan terhadap orang dewasa yang berhadapan hukum.

Dalam sistem peradilan pidana anak sangat mengutamakan penanganan perkara anak mengedepankan keadilan restoratif.

Berita Terkait

Di Perintah Kyai, Mas Deny Selamatkan Demokrasi Kediri
Mas Deny Sambang Dusun Plosok Kabupaten
Griliya di Kampung, Mas Deny Jaring Aspirasi Petani
Laporan Kecurangan Pilkada Kediri, Akhirnya Mental Lagi
Viral! Guru SMP 1 Kembangbahu Lamongan Aniaya Siswa di Kelas
KPU Lamongan Resmi Tetapkan Nomor Urut Paslon Bupati dan Wakil Bupati 2024
Plt Bupati Sidoarjo Subandi Tekankan Komitmen Pengembangan Olahraga Rekreasi
Ribuan Massa Padati Gelora Delta Sidoarjo dalam Acara Istighotsah dan Deklarasi Pasangan Cabup-Cawabup Mas Iin-Edy Widodo
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 1 Oktober 2024 - 18:51 WIB

Di Perintah Kyai, Mas Deny Selamatkan Demokrasi Kediri

Senin, 30 September 2024 - 23:43 WIB

Mas Deny Sambang Dusun Plosok Kabupaten

Jumat, 27 September 2024 - 21:36 WIB

Griliya di Kampung, Mas Deny Jaring Aspirasi Petani

Jumat, 27 September 2024 - 20:25 WIB

Laporan Kecurangan Pilkada Kediri, Akhirnya Mental Lagi

Selasa, 24 September 2024 - 17:07 WIB

Viral! Guru SMP 1 Kembangbahu Lamongan Aniaya Siswa di Kelas

Berita Terbaru

Kepala BRI Unit Pucuk, Mochamad Afnan Zainuri, saat menyerahkan bantuan program Klasterkuhidupku

Ekonomi

BRI Dorong UMKM Lamongan Maju Lewat Klasterkuhidupku

Sabtu, 5 Okt 2024 - 10:51 WIB