JAKARTA, RadarBangsa.co.id – Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menimpas) Agus Andrianto mengumumkan pencopotan terhadap 30 pejabat dan petugas Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta. Pencopotan ini dilakukan setelah terungkap dugaan tindak pidana pemerasan yang melibatkan petugas imigrasi terhadap Warga Negara Tiongkok sepanjang tahun 2024 hingga 2025.
Menimpas menjelaskan bahwa langkah pencopotan ini diambil untuk kepentingan proses penyelidikan lebih lanjut. “Kami sudah menerima informasi tersebut dan telah mencopot semua pejabat dan petugas yang terlibat berdasarkan data yang ada dari penugasan di Bandara Soekarno-Hatta,” ujarnya pada Sabtu (1/2/2025).
Dalam pernyataannya, mantan Kepala Bareskrim Polri ini menegaskan bahwa sanksi yang lebih tegas akan diberikan jika terbukti bahwa para petugas tersebut melakukan pemerasan. Namun, ia enggan untuk mengungkapkan nama-nama pejabat dan petugas yang telah dicopot. Menurut Menimpas, sekitar 30 nama telah dicopot, yang terdiri dari pejabat hingga petugas yang bertugas di lapangan.
“Beberapa petugas yang terlibat dalam pemerasan diduga melakukan tindakan tersebut lebih dari satu kali. Ada yang melakukan pemerasan dua hingga tiga kali, dan saat ini masih dalam pemeriksaan,” ungkapnya.
Menimpas juga membenarkan bahwa Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Imigrasi Soekarno-Hatta, Arfa Yudha Indriawan, termasuk di antara pejabat yang dicopot dalam kasus ini.
Kasus pemerasan ini pertama kali terungkap pada 29 Oktober 2024, namun meskipun tindakan sudah diambil oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), kasus tersebut sebelumnya dijaga rapat-rapat. Sebuah surat yang bocor, Surat Perintah Nomor W.10-KP.04.01-4149 Tahun 2024, mengungkapkan bahwa Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta, R. Andika Dwi Prasetya, telah memerintahkan Arfa Yudha Indriawan untuk melaksanakan tugas sementara di Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta setelah diduga terlibat dalam pemerasan terhadap beberapa WNA asal Tiongkok.
Peristiwa ini juga memicu respons dari Kedutaan Besar Republik Rakyat Tiongkok (RRT) di Indonesia, yang mengirimkan surat resmi kepada beberapa kementerian terkait, termasuk Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, untuk menindaklanjuti kasus ini.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin