Kasus Pimpinan PT BBM dan PT RPM Dilimpahkan ke Kejari Sidoarjo dan Bojonegoro

Kajari sidoarjo memberikan penyampain terkait pajak,Kamis (26/10) di Sidoarjo (Foto : Radarbangsa)

SIDOARJO, RadarBangsa.co.id – Gerak cepat, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur II Agustin Vita Avantin yang diwakili oleh Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Mahanto Aminanto, melimpahkan 2 (dua) berkas perkara pidana pajak dengan tersangka SLM, Kamis (26/10).

Pelimpahan tersebut disertai barang bukti (penyerahan tahap 2) kepada Kejaksaan Negeri Sidoarjo dan Bojonegoro pada tanggal 25 Oktober 2023 setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan oleh Kanwil DJP Jawa Timur II, diketahui telah terjadi tindak pidana di bidang perpajakan yang dilakukan oleh tersangka SLM melalui PT BBM yang berdomisili di Sidoarjo dan PT RPM yang berdomisili di Bojonegoro.

Tersangka SLM menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya (TBTS), menyampaikan surat pemberitahuan pajak yang isinya tidak benar, dan juga tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut.

Tindak pidana tersebut terjadi dalam periode tahun 2018 s.d 2019. Perbuatan tersangka melanggar pasal Pasal 39A huruf a, Pasal 39 ayat (1) huruf d, dan/atau huruf i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Atas perbuatan melanggar hukum tersebut tersangka SLM diancam hukuman pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

Tersangka SLM adalah pimpinan dari PT BBM dan PT RPM yang bergerak dalam bidang usaha perdagangan bahan bakar minyak (solar). Dalam kurun waktu Januari 2018 s.d Desember 2019, tersangka melalui perusahaan-perusahaan ini melakukan pelaporan SPT Masa PPN yang isinya tidak benar dengan memanfaatkan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya sebagai kredit pajak dan tidak melaporkan PPN yang telah dipungut dari pelanggannya sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp 2.369.370.464 (dua miliar tiga ratus enam puluh sembilan juta tiga ratus tujuh puluh ribu empat ratus enam puluh empat rupiah) melalui PT BBM dan Rp 377.497.254 (tiga ratus tujuh puluh tujuh juta empat ratus sembilan puluh tujuh ribu dua ratus lima puluh empat rupiah) melalui PT RPM.

Penyidik dalam tahap penyidikan juga telah melakukan penelusuran harta (asset tracing) dan menemukan serta menyita aset tersangka berupa rumah tempat tinggal yang berlokasi di Wonosobo, Jawa Tengah senilai Rp 500.000.000.

Pelimpahan berkas dan barang bukti ini dilakukan tanpa kehadiran tersangka (in absentia) karena yang bersangkutan mangkir dari panggilan penyidik tanpa alasan yang patut dan wajar, sehingga sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 50 tahun 2022 pelimpahan berkas ini tetap dapat dilaksanakan.

Penanganan proses penyidikan dan penuntutan tindak pidana pajak secara in absentia ini baru pertama kali dilakukan setelah aturan yang baru tersebut disahkan.

Kebijakan baru ini dapat menjadi terobosan bagi kasus pidana perpajakan yang terhambat penyelesaiannya disebabkan tersangka mangkir, melarikan diri atau belum ditemukan keberadaannya dan ditemukan harta yang dapat digunakan sebagai pemulihan atas kerugian pada pendapatan negara. Sehingga diharapkan melalui putusan pengadilan harta tersebut dapat dilakukan eksekusi.

Mahanto Aminanto mengatakan, “berkat kerjasama antara Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Jawa Timur II, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kepolisian Daerah Jawa Timur, pelimpahan berkas dan barang bukti dapat dilakukan pada hari ini. Keberhasilan dalam penanganan tindak pidana di bidang perpajakan secara in absentia yang pertama kali ini adalah merupakan wujud koordinasi yang baik di antara aparat penegak hukum DJP, Kejaksaan dan Kepolisian.

Keberhasilan ini sekaligus menunjukkan keseriusan dalam melakukan penegakan hukum dalam bidang perpajakan di wilayah Jawa Timur yang diharapkan akan memberikan deterrent effect bagi peningkatan kepatuhan Wajib Pajak dan yang pada gilirannya akan mendukung tugas Direktorat Jenderal Pajak dalam menghimpun dana dari pajak guna memenuhi target penerimaan pajak yang ditetapkan dalam APBN.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *