Kasus Pungli Rp 210 Juta, Kades Sidomukti Disidik, Dugaan Kuat Anak Terlibat

- Redaksi

Jumat, 19 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Dess Sidomukti (Dok foto Arief)

Kantor Dess Sidomukti (Dok foto Arief)

LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Penyelidikan kasus dugaan pungutan liar (pungli) atau tindak pidana korupsi (tipikor) di Desa Sidomukti, Kecamatan Lamongan Kota, yang ditangani oleh Unit Tipikor Satreskrim Polres Lamongan terus berlanjut.

Polres Lamongan baru saja meningkatkan status kasus pungli dalam pelayanan administrasi pengurusan berkas sertifikat hak milik tanah warga Sidomukti senilai Rp 210 juta, yang diduga dilakukan oleh Kepala Desa Sidomukti, dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

“Iya benar, perkembangan terbaru perkara dugaan pungli atau tipikor dalam pelayanan administrasi pengurusan berkas sertifikat hak milik tanah yang diduga dilakukan oleh Kepala Desa Sidomukti berinisial ES sudah naik ke penyidikan,” ujar KBO Reskrim Polres Lamongan, Iptu M Yusuf Efendi, saat dikonfirmasi media, Kamis (18/7).

Baca Juga  Viral! Guru SMP 1 Kembangbahu Lamongan Aniaya Siswa di Kelas

Yusuf menjelaskan bahwa peningkatan status perkara ke tahap penyidikan dilakukan setelah penyidik Satreskrim Polres Lamongan melakukan penyelidikan dan gelar perkara. “Kami juga telah meminta keterangan dari Kepala Desa Sidomukti dan saksi-saksi terkait,” tambahnya.

Baca Juga  Pelaku Pencurian Gas LPG Diamankan Reskrim Polsek Gempol, Ternyata Orang Mojokerto

Dalam kasus ini, barang bukti yang diamankan berupa satu lembar Bukti Setor Bank BCA dari Heri Budiono bertanggal 29 Maret 2023 dengan nilai Rp 210 juta.

Ketika dimintai keterangan melalui pesan WhatsApp terkait kasus ini, Kepala Desa Sidomukti, ES, meskipun pesan sudah terbaca, belum memberikan jawaban.

Dari data yang dihimpun, uang pungli sebesar Rp 210 juta tersebut diduga melibatkan anak kepala desa, karena rekening yang digunakan adalah milik anak kepala desa ES. Uang tersebut diduga sebagian digunakan untuk keperluan anak kepala desa ES dan sisanya diserahkan kepada orang tuanya, yakni kepala desa berinisial ES.

Baca Juga  Bupati Lamongan Resmikan Lapangan Gajah Mada sebagai Ruang Terbuka Publik

Sebelumnya, Kepala Desa Sidomukti, Kecamatan Lamongan Kota, ES, menjalani pemeriksaan di Unit III Tipikor Polres Lamongan pada Kamis (20/7) terkait dugaan praktik pungli atau tipikor dalam pengurusan berkas sertifikat Surat Hak Milik (SHM) tanah warga Sidomukti.

Berita Terkait

Polda Jatim Grebek Pesta Seks di Vila Kota Batu, 12 Orang Diamankan
Pedagang Pasar Burung Karimata Semarang Menolak Kenaikan E Retribusi
Bandit Narkoba Pasangan Suami Istri Asal Surabaya Ditangkap di Lamongan
Ambyar, Kejaksaan Negeri Lamongan Terima Pengaduan PTSL di Desa Sugehrejo
Proyek Rabat Beton di Pucakwangi Lamongan Retak, Warga Kecewa : Diduga di Korupsi
Heboh! Kejaksaan Lamongan Ungkap Dugaan Korupsi RPHU Rp6 Miliar, 12 ASN Diperiksa
Kejari Lamongan Eksekusi Tiga Anak Berhadapan dengan Hukum
Tim Yes-Dirham Adukan Pelanggaran Pemilu ke Bawaslu

Berita Terkait

Kamis, 3 Oktober 2024 - 20:48 WIB

Polda Jatim Grebek Pesta Seks di Vila Kota Batu, 12 Orang Diamankan

Kamis, 3 Oktober 2024 - 20:23 WIB

Pedagang Pasar Burung Karimata Semarang Menolak Kenaikan E Retribusi

Kamis, 3 Oktober 2024 - 09:23 WIB

Bandit Narkoba Pasangan Suami Istri Asal Surabaya Ditangkap di Lamongan

Rabu, 2 Oktober 2024 - 18:46 WIB

Ambyar, Kejaksaan Negeri Lamongan Terima Pengaduan PTSL di Desa Sugehrejo

Rabu, 2 Oktober 2024 - 10:38 WIB

Proyek Rabat Beton di Pucakwangi Lamongan Retak, Warga Kecewa : Diduga di Korupsi

Berita Terbaru

Kepala BRI Unit Pucuk, Mochamad Afnan Zainuri, saat menyerahkan bantuan program Klasterkuhidupku

Ekonomi

BRI Dorong UMKM Lamongan Maju Lewat Klasterkuhidupku

Sabtu, 5 Okt 2024 - 10:51 WIB