LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Penyelidikan kasus dugaan pungutan liar (pungli) atau tindak pidana korupsi (tipikor) di Desa Sidomukti, Kecamatan Lamongan Kota, yang ditangani oleh Unit Tipikor Satreskrim Polres Lamongan terus berlanjut.
Polres Lamongan baru saja meningkatkan status kasus pungli dalam pelayanan administrasi pengurusan berkas sertifikat hak milik tanah warga Sidomukti senilai Rp 210 juta, yang diduga dilakukan oleh Kepala Desa Sidomukti, dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
“Iya benar, perkembangan terbaru perkara dugaan pungli atau tipikor dalam pelayanan administrasi pengurusan berkas sertifikat hak milik tanah yang diduga dilakukan oleh Kepala Desa Sidomukti berinisial ES sudah naik ke penyidikan,” ujar KBO Reskrim Polres Lamongan, Iptu M Yusuf Efendi, saat dikonfirmasi media, Kamis (18/7).
Yusuf menjelaskan bahwa peningkatan status perkara ke tahap penyidikan dilakukan setelah penyidik Satreskrim Polres Lamongan melakukan penyelidikan dan gelar perkara. “Kami juga telah meminta keterangan dari Kepala Desa Sidomukti dan saksi-saksi terkait,” tambahnya.
Dalam kasus ini, barang bukti yang diamankan berupa satu lembar Bukti Setor Bank BCA dari Heri Budiono bertanggal 29 Maret 2023 dengan nilai Rp 210 juta.
Ketika dimintai keterangan melalui pesan WhatsApp terkait kasus ini, Kepala Desa Sidomukti, ES, meskipun pesan sudah terbaca, belum memberikan jawaban.
Dari data yang dihimpun, uang pungli sebesar Rp 210 juta tersebut diduga melibatkan anak kepala desa, karena rekening yang digunakan adalah milik anak kepala desa ES. Uang tersebut diduga sebagian digunakan untuk keperluan anak kepala desa ES dan sisanya diserahkan kepada orang tuanya, yakni kepala desa berinisial ES.
Sebelumnya, Kepala Desa Sidomukti, Kecamatan Lamongan Kota, ES, menjalani pemeriksaan di Unit III Tipikor Polres Lamongan pada Kamis (20/7) terkait dugaan praktik pungli atau tipikor dalam pengurusan berkas sertifikat Surat Hak Milik (SHM) tanah warga Sidomukti.