Kasus RPH-U Lamongan Semakin Menarik, PH Wahyudi Minta Tes Kebohongan dan Uji Forensik untuk Bongkar Kebenaran

- Redaksi

Senin, 14 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Muhammad Ridlwan, S.H. dan partner Ainur Rofik, S.HI., M.M. Penasehat Hukum (PH) dari Muhammad Wahyudi usai mengajukan surat deteksi kebohongan serta uji forensik ke kantor Kejaksaan Negeri Lamongan (Dok RadarBangsa.co.id)

Muhammad Ridlwan, S.H. dan partner Ainur Rofik, S.HI., M.M. Penasehat Hukum (PH) dari Muhammad Wahyudi usai mengajukan surat deteksi kebohongan serta uji forensik ke kantor Kejaksaan Negeri Lamongan (Dok RadarBangsa.co.id)

LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Muhammad Ridlwan dan rekannya, Ainur Rofik, selaku Penasehat Hukum (PH) dari Muhammad Wahyudi, mengajukan surat permohonan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan untuk dilakukan tes polygraph (deteksi kebohongan) serta uji forensik sidik jari dan tanda tangan terhadap salah satu barang bukti.

Langkah ini mereka tempuh terkait perkara dugaan korupsi pembangunan Rumah Pemotongan Hewan – Unggas (RPH-U) pada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakeswan) Kabupaten Lamongan. Pengajuan dilakukan pada Senin, (14/4/2025).

“Kita datang lagi ke Kejari Lamongan untuk menindaklanjuti tugas kita sebagai PH dari saudara Muhammad Wahyudi. Kita ajukan permohonan tes polygraph dan dilanjutkan uji forensik terhadap sidik jari serta tanda tangan,” ujar Ridlwan kepada wartawan.

Menurutnya, upaya ini dilakukan agar kasus yang tengah berjalan bisa terbuka secara terang benderang.

“Kita ingin perkara ini dibuka secara jelas. Apakah benar klien kami punya niatan melakukan seperti yang disangkakan, atau sebenarnya tidak ada niatan sama sekali, bahkan justru bisa saja ada konspirasi-konspirasi di baliknya,” lanjut Ridlwan.

Ia menegaskan bahwa kliennya memiliki posisi struktural sebagai Kepala Dinas sekaligus PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), yang dalam proses pelaksanaan pembangunan, tetap berada dalam sistem dan struktur kerja dengan banyak pihak yang punya tanggung jawab masing-masing.

“Jadi jangan sampai seolah-olah klien kami yang harus memikul seluruh tanggung jawab. Ini kan sistem. Ada bidang-bidang yang punya tupoksi masing-masing,” tegasnya.

Ridlwan juga membeberkan bahwa pada tahap awal proyek, yakni saat pembuatan “Berita Acara Kaji Ulang (Reviu) Dokumen Persiapan Pengadaan”, kliennya tidak ikut menandatangani.

“Kalau klien kami tidak tanda tangan, kenapa pembangunan tetap jalan? Ini yang perlu diungkap,” ujarnya.

Ia pun mendesak agar semua pihak yang terlibat bisa diproses sesuai hukum.

“Kalau bicara pidana, itu tanggung jawab individual. Siapa pun yang terlibat ya harus diproses. Yang tidak bersalah ya jangan dibawa-bawa,” tegasnya.

Dalam pernyataannya, Ridlwan juga menyebut bahwa temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kerugian negara dalam proyek tersebut sudah dilunasi jauh sebelum kasus disidik oleh kejaksaan.

“Jumlah kerugian Rp92.846.569,19 itu sudah dikembalikan pada 23 Juni 2023. Bahkan itu dibayarkan dalam dua STS, tanggal 9 dan 10 Mei 2023. Itu jauh sebelum proses penyidikan,” jelasnya.

Bukti pengembalian tersebut, menurutnya, juga sudah ditandatangani oleh Wakil Ketua I Majelis Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi, A. Farikh.

Terkait langkah hukum selanjutnya, Ridlwan menyebut timnya masih akan memantau perkembangan kasus.

“Upaya-upaya antisipatif masih banyak, tapi belum bisa kami sampaikan sekarang. Yang pasti, semua langkah kita ambil demi kepentingan dan keadilan untuk klien kami,” pungkasnya.

Penulis : Nul

Editor : Zainul Arifin

Berita Terkait

Tak Tinggal Diam, PT BSP Asahan Tempuh Jalur Hukum
Belajar dari youtube, pria asal Grobogan tertangkap basah curi uang kotak amal di masjid Semarang
Oknum Polisi terlibat perampokan di Pati, Polda Jateng ungkap pernah dua kali disidang disiplin
Karyawan Nekat, Pencurian Kabel di Gudang PT Kayu Mebel Sidoarjo Terungkap
Polda Jatim Ungkap Sindikat Penipuan Video Hoaks, Catut Nama Tiga Gubernur
Bawa Tupperware, Tapi Isinya Bukan Makanan, Polda Jatim Bongkar Jaringan Sabu Rp Miliaran
Diam-diam Edarkan Ratusan Botol Miras di Jombang, Ternyata Ada Sosok Misterius Berinisial JK
Kuntadi Ditunjuk Jadi Kajati Jatim, Ini Alasan Kenapa Semua Orang Harus Tahu

Berita Terkait

Rabu, 30 April 2025 - 08:52 WIB

Belajar dari youtube, pria asal Grobogan tertangkap basah curi uang kotak amal di masjid Semarang

Rabu, 30 April 2025 - 08:20 WIB

Oknum Polisi terlibat perampokan di Pati, Polda Jateng ungkap pernah dua kali disidang disiplin

Rabu, 30 April 2025 - 06:28 WIB

Karyawan Nekat, Pencurian Kabel di Gudang PT Kayu Mebel Sidoarjo Terungkap

Selasa, 29 April 2025 - 21:52 WIB

Polda Jatim Ungkap Sindikat Penipuan Video Hoaks, Catut Nama Tiga Gubernur

Selasa, 29 April 2025 - 20:47 WIB

Bawa Tupperware, Tapi Isinya Bukan Makanan, Polda Jatim Bongkar Jaringan Sabu Rp Miliaran

Berita Terbaru

Gubernur Khofifah meninjau Cyber Defense Academy di KEK Singhasari, Malang, bersama Menteri Ekonomi Kreatif RI Teuku Riefky Harsya (hms)

Politik - Pemerintahan

Khofifah: CDA Singhasari Wujud Ketahanan Digital Bangsa

Rabu, 30 Apr 2025 - 13:12 WIB

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menerima penghargaan Tokoh Ekonomi Regional dari Ketua PWI Jatim di Gedung Negara Grahadi, Surabaya. (hms)

Nasional

PWI Jatim Anugerahi Khofifah Gelar Spesial

Rabu, 30 Apr 2025 - 12:56 WIB