BATU, RadarBangsa.co.id – Program sosialisasi hukum dalam peraturan pengelolaan dana desa (DD) dan anggaran dana desa(ADD) yang sudah dipergunakan oleh semua pemerintah desa di Indonesia, sejak dikeluarkanya peraturan menteri desa PDTT No.11 tahun 2019, tentang prioritas penggunaan Dana Desa tahun 2020 mendatang.
Materi workshop pengertian dasar hukum pengelolaan keuangan desa, pesertanya mulai Kepala Desa Junrejo, Sekdes, seluruh perangkat desa,BPD,LPMD,tidak ketinggalan pula semua Kepala dusun se Desa Junrejo Kecamatan Junrejo Kota Batu. Acara tersebut digelar di ruang Aula desa Junrejo, Jumat,(20/12/2019) sore hari, dihadiri pula, dari unsur Babinsa, Babinkamtibmas, dan Camat Junrejo.
Digelarnya Workshop sosialisasi hukum itu sendiri, dilaksanakan oleh Batu Workshop Managemen (BWM) berkantor di Jln.Diponegoro Kota Batu Jatim. Sosialisasi tersebut,yang dihadirkan sebagai pemateri Kasintel Deddy Agus Oktavianus, SH,MH, Kejaksaan Negeri Batu, dan Kanit Pikor Aipda Yudi Priyoutomo, SH dari Polres Batu.yang di ikuti kepala desa dan semua perangkatnya.
Menurut narasumber Kasintel Kejaksaan Batu Deddy Agus Oktavianus.SH, mengatakan, saya sangat memberikan apresiasi pada Kepala desa Junrejo Andi Faisal sangat peka dan refleksi terhadap resiko bermasalah dengan aparat penegak hukum (APH), ketika dia salah dalam melaksanakan roda Pemerintahan desa, terutama dalam melaksankan perencanaan pembangunan dan pengelolaan desa desa (DD) yang bersumber dari APBN dan anggaran dana desa(ADD) dari APBD daerah.
Ditambahkan oleh Deddy Agus Oktavianto, yang harus dipahami oleh Pemerintah desa, adalah bagaimana pengelolaan keungan di desa itu penggunaanya benar benar sesuai dengan, perencaan yang matang, sesuai juklak juknis sesuai ketentuan dan peraturan kementrian desa dan tata kelola keuangan yang benar akuntabel dan realistis.
Karena pemerintah desa sebelum melaksanakan program kerjannya, pasti sudah dilakukan terlebih dulu, melaksanakan musyawarah desa (Musdes)bersama seluruh jajaranya untuk merancang dan merencanakan pembangunan di segala bidang pada wilayah desanya yang menyesuaikan volume keuangan desa.
Disinggung pula oleh Deddy Agus, Pemerintah desa dan perangkatnya saat ini, harus benar benar teliti dan jeli ketika sudah melaksankan kegiatan pembangunan fisik, yang sering kali banyak terdapat kelemahanya atau yang kurang benar sektor pembuatan SPJ, semisal kurangnya volume fisik kerjaan dan tidak sesuai dengan besaran anggaran yang dikeluarkanya oleh bendahara desa. Hal inilah ketika Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bersama Inspektorat melakukan pemeriksaan dan menemukan suatu pekerjaan dan volume fisiknya tidak realistis, maka pihak kami Kejaksaan akan menngingatkan terlebih dahulu kebenaran itu.
Dalam temuan persoalan selisih angka dan volume pekerjaan yang tidak sesuai dengan spek detailnya, dan nilai selisih biayanya tidak besar masih wajar, maka Kejaksaan akan melakukan teguran dan wajib dibenarkan. Dikarenakan, program pembangunan mulai dari Pemerintah desa hingga sampai pemerintahan daerah, sudah dibentuk namanya TP4D, terdiri dari unsur Kejaksaan, Kepolisian, Inspektorat, dan dinas yang ditunjuk.
Semoga dengan digelarnya Workshop tentang sosialisasi hukum di Pemwrintahan desa Junrejo kota Batu, akan bisa bermanfaat bagi semua perangkat desa lebih hati hati, detail, teliti lagi dalam melaksanakan program kerja di jangka pendek maupun jangka panjang agar tidak bersentuhan dengan persoalan aparat penegak hukum(APH).
Disisi lain, dari Polres Batu, Kanit Pikor, Aipda.Yudi Priyoutomo,SH, menyampaikan, banyaknya Kepala desa di Indoneaia yang ditahan oleh pihak aparat hukum, karena banyak faktor dalam mengambil kebijakan maupun keputusan pada perangkatnya, masih kurang memahami ketika melakukan perencanaan pekerjaan di wilayahnya. Terutama masih lemahnya para perangkat desa yang notabene dalam jabatanya bukan pada bidangnya.
Ditambah lagi, peran masyarakat yang masih enggan untuk mengawal pekerjaan yang sudah dilakukan oleh pemerintah desa. Maka dengan dilakukan Diklat pelatihan terkait sosialisasi hukum dalam pengelolaan anggaran desa, akan bisa lebih baik dan terkontrol secara rinci dan meminimalisir penyelewengan DD dan ADD di setiap Pemerintah desa,”terang Yudi Priyoutomo,SH.
Harapan kami sebagai lembaga negara dalam hal ini Polri, siap selalu welcome, pada masyarakat bahkan pada semua penyelenggara Pemerintahan desa, ketika dibutuhkan untuk memberikan gambaran atau padangan pada peraoalan hukum, maka kita sebagai Polri abdi negara, sekaligus pelindung, pengayom masyarkat, bila ada persoalan masalah pembangunan, ada muncul temuan anggaran yang tidak sesuai dengan keperuntukan atau pemanfaatanya,pihak kami Polisi melakukan kajian terlebih dulu selagi masih di ambang kewajaran, maka akan dilakukan pembetulan sesuai laporan maupun data yang disampaikan,” singkatnya. (HR)