Kejaksaan Negeri Lamongan Musnahkan Barang Bukti dari 109 Perkara dengan Status Hukum Tetap

- Redaksi

Kamis, 6 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejaksaan Negeri Lamongan, bekerjasama dengan Bea Cukai Gresik, Polres Lamongan, Mahkamah Agung, dan Pengadilan Negeri Lamongan, melaksanakan pembakaran barang bukti di halaman belakang kantor Kejaksaan pada Kamis (6 Juni 2024) (Dok foto  AR)

Kejaksaan Negeri Lamongan, bekerjasama dengan Bea Cukai Gresik, Polres Lamongan, Mahkamah Agung, dan Pengadilan Negeri Lamongan, melaksanakan pembakaran barang bukti di halaman belakang kantor Kejaksaan pada Kamis (6 Juni 2024) (Dok foto AR)

LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan melakukan pemusnahan barang bukti hasil sitaan dari 109 kasus yang sudah mendapat putusan hukum tetap dari Pengadilan Negeri Lamongan, Pada Kamis (6/06/24)

Barang-barang yang dimusnahkan meliputi : sabu-sabu seberat 10,37 gram dari 15 kasus, pil carnophen atau dobel L sebanyak 2.947 butir dari 24 kasus, 18 unit handphone dari 16 kasus, 6 timbangan digital dari 6 kasus, 159 bal rokok tanpa pita cukai dari 1 kasus, serta berbagai barang lainnya seperti golok dan besi, sebanyak 74 barang dari 47 kasus.

Kepala Kejaksaan Negeri Lamongan, Dyah Ambarwati, mengatakan bahwa pemusnahan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap ini merupakan langkah konkret dalam memberantas berbagai tindak pidana umum dan khusus.

“Pemusnahan barang bukti ini mencakup periode dari November 2023 hingga Mei 2024. Untuk sabu dan pil dobel L, kami menggunakan metode blender, sedangkan rokok tanpa pita cukai kami bakar. Handphone kami pecahkan, dan barang bukti lainnya juga kami bakar,” jelas Dyah Ambarwati.

Ia menambahkan bahwa tahun ini terjadi penurunan pada kasus narkoba jenis sabu. Kasus yang mendominasi di Lamongan saat ini adalah yang melibatkan pil dobel L, dengan pelaku kebanyakan remaja berusia di bawah 18 tahun.

“Sebagian besar pelaku adalah anak-anak atau remaja yang terlibat dalam kasus pil dobel L. Sementara kasus sabu-sabu jumlahnya lebih sedikit,” ungkap Dyah Ambarwati.

Dalam kegiatan pemusnahan ini, barang bukti terbanyak yang dimusnahkan adalah rokok ilegal tanpa pita cukai, yang merupakan bagian dari tindak pidana khusus.

“Kami berharap pemusnahan barang bukti ini mendukung program pemerintah dalam mengurangi peredaran narkotika, minuman keras, serta kejahatan tindak pidana umum dan khusus,” tuturnya.

Kegiatan ini juga merupakan bagian dari upaya Kejaksaan dalam menciptakan pemerintahan yang transparan, efektif, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Berita Terkait

FGD di Unidha Malang, RUU KUHAP Perlu Ditunda untuk Kajian Lebih Mendalam
Jaringan TPPO di Lamongan Terbongkar, Dua Mucikari Diringkus
Diduga Tertipu Developer, Warga Batu Laporkan Kasus ke Polisi
Dpp Lsm GEMAKO Soroti Dugaan Penyelewengan Dana Perawatan Kelapa Sawit di PTPN III Kebun Sei Dadap
Ratusan Warga Tanjung Alam Asahan Murka, Truk Galian C Dihentikan Paksa
FAS Segera Diadili Kasus Tipu Gelap Kondotel ‘Abal-Abal’
Agustiani Tio Klaim Ada Tawaran Rp2 Miliar untuk Kesaksian di KPK – RadarBangsa Lamongan
Massa GBPU Unjuk Rasa, Minta Usut Dugaan Ilegal Logging PT Bridgestone

Berita Terkait

Sabtu, 8 Februari 2025 - 23:11 WIB

FGD di Unidha Malang, RUU KUHAP Perlu Ditunda untuk Kajian Lebih Mendalam

Sabtu, 8 Februari 2025 - 16:01 WIB

Jaringan TPPO di Lamongan Terbongkar, Dua Mucikari Diringkus

Sabtu, 8 Februari 2025 - 14:49 WIB

Diduga Tertipu Developer, Warga Batu Laporkan Kasus ke Polisi

Sabtu, 8 Februari 2025 - 14:36 WIB

Dpp Lsm GEMAKO Soroti Dugaan Penyelewengan Dana Perawatan Kelapa Sawit di PTPN III Kebun Sei Dadap

Jumat, 7 Februari 2025 - 19:57 WIB

Ratusan Warga Tanjung Alam Asahan Murka, Truk Galian C Dihentikan Paksa

Berita Terbaru