Kejaksaan Negeri Sidoarjo Fokus Berantas Pungli yang Merugikan Masyarakat

- Redaksi

Selasa, 5 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SIDOARJO, RadarBangsa.co.id – Kejaksaan Negeri Sidoarjo menunjukkan komitmennya dalam memberantas pungutan liar (pungli) yang sangat merugikan masyarakat. Hal ini terlihat dari perkembangan penyidikan kasus tindak pidana korupsi pungutan liar yang terkait dengan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Trosobo, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, Tahun 2023.

John Frengky Ariandi, SH MH, selaku Kasi Pidsus, menyatakan bahwa penyidikan kasus ini terus berlanjut. Terkait dugaan pungli di Desa Trosobo, penyidik saat ini sedang menyelesaikan pemeriksaan, mengumpulkan alat bukti, serta melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.

“Dalam pemeriksaan saksi, terdapat beberapa dinamika yang muncul. Saat ini, Tim Penyidik sedang melakukan pemeriksaan ahli sebelum penetapan tersangka dan sidang dijadwalkan dalam waktu dekat,” ungkap John, Selasa (05/11).

Kasus ini berawal dari praktik pungli yang dilakukan oleh Pemerintah Desa Trosobo dan panitia PTSL. Mereka menerima pungutan liar di luar biaya resmi PTSL, dengan alasan pengurusan bersamaan dengan pengeringan lahan. Warga diminta membayar antara Rp. 2.000.000 hingga Rp. 8.000.000 untuk pengurusan tersebut, serta biaya dokumen pendaftaran PTSL yang berkisar antara Rp. 300.000 hingga Rp. 600.000. Akibatnya, uang pungutan yang terkumpul mencapai ratusan juta rupiah, dan banyak warga dirugikan, termasuk mereka yang tidak mendapatkan sertifikat atau menerima sertifikat tanah yang tidak sesuai dengan yang dijanjikan.

Selama dua tahun terakhir, Kejaksaan Negeri Sidoarjo telah konsisten dalam penegakan hukum, menangani lima kasus pungli melalui penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pelaksanaan eksekusi. Kejaksaan sangat menekankan pada penegakan hukum tindak pidana korupsi, terutama yang berdampak langsung pada masyarakat. Tindakan ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas Direktif Jaksa Agung RI, Prof. Dr. ST. Burhanuddin, S.H., M.M., M.H., untuk memastikan keadilan dan perlindungan bagi masyarakat.

Penulis : Rino

Editor : Zainul Arifin

Berita Terkait

Lapas Kelas I Semarang berhasil panen sayur perdana
Kejaksaan Negeri Sidoarjo Tetapkan Kades Trosobo dan Panitia PTSL Sebagai Tersangka Pungli
LPSK Tindak Lanjuti Perlindungan Saksi dan Korban Kasus Penyerangan Deli Serdang
Lbh Muki Jawa Tengah Adakan Sosialisasi dan Edukasi di Lapas Kelas I Semarang
Pentingnya Independensi dalam Peran Alat Negara Penegak Hukum | RadarBangsa Lamongan
Bau Limbah PT SJA Gresik, Warga Desak Tutup
Polresta Sidoarjo Ungkap Kasus TPPO, Satu Pelaku Diamankan
Polresta Sidoarjo Ungkap 53 Kasus Judi, Dukung Asta Cita Presiden Prabowo
Kejaksaan Negeri Sidoarjo Fokus Berantas Pungli yang Merugikan Masyarakat

Berita Terkait

Kamis, 5 Desember 2024 - 07:12 WIB

Kejaksaan Negeri Sidoarjo Tetapkan Kades Trosobo dan Panitia PTSL Sebagai Tersangka Pungli

Rabu, 4 Desember 2024 - 20:35 WIB

LPSK Tindak Lanjuti Perlindungan Saksi dan Korban Kasus Penyerangan Deli Serdang

Rabu, 4 Desember 2024 - 04:39 WIB

Lbh Muki Jawa Tengah Adakan Sosialisasi dan Edukasi di Lapas Kelas I Semarang

Minggu, 1 Desember 2024 - 07:18 WIB

Pentingnya Independensi dalam Peran Alat Negara Penegak Hukum | RadarBangsa Lamongan

Kamis, 28 November 2024 - 14:34 WIB

Bau Limbah PT SJA Gresik, Warga Desak Tutup

Berita Terbaru

Kadishub Batu Hendry Suseno menyampaikan pidato penutupan Sosialisasi pada Jukir Batu (Dok Istimewa)

Politik - Pemerintahan

336 Jukir Kota Batu Dioptimalkan untuk Penuhi Target Retribusi Parkir

Kamis, 5 Des 2024 - 19:05 WIB

Bupati Lamongan, Yuhronur Efendi, saat menerima penghargaan IGA 2024 di Hotel Mercure Surabaya (ist)

Nasional

Lamongan Raih Predikat Daerah Sangat Inovatif di IGA 2024

Kamis, 5 Des 2024 - 18:50 WIB