SIDOARJO, RadarBangsa.co.id – Kejaksaan Negeri Sidoarjo menunjukkan komitmennya dalam memberantas pungutan liar (pungli) yang sangat merugikan masyarakat. Hal ini terlihat dari perkembangan penyidikan kasus tindak pidana korupsi pungutan liar yang terkait dengan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Trosobo, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, Tahun 2023.
John Frengky Ariandi, SH MH, selaku Kasi Pidsus, menyatakan bahwa penyidikan kasus ini terus berlanjut. Terkait dugaan pungli di Desa Trosobo, penyidik saat ini sedang menyelesaikan pemeriksaan, mengumpulkan alat bukti, serta melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.
“Dalam pemeriksaan saksi, terdapat beberapa dinamika yang muncul. Saat ini, Tim Penyidik sedang melakukan pemeriksaan ahli sebelum penetapan tersangka dan sidang dijadwalkan dalam waktu dekat,” ungkap John, Selasa (05/11).
Kasus ini berawal dari praktik pungli yang dilakukan oleh Pemerintah Desa Trosobo dan panitia PTSL. Mereka menerima pungutan liar di luar biaya resmi PTSL, dengan alasan pengurusan bersamaan dengan pengeringan lahan. Warga diminta membayar antara Rp. 2.000.000 hingga Rp. 8.000.000 untuk pengurusan tersebut, serta biaya dokumen pendaftaran PTSL yang berkisar antara Rp. 300.000 hingga Rp. 600.000. Akibatnya, uang pungutan yang terkumpul mencapai ratusan juta rupiah, dan banyak warga dirugikan, termasuk mereka yang tidak mendapatkan sertifikat atau menerima sertifikat tanah yang tidak sesuai dengan yang dijanjikan.
Selama dua tahun terakhir, Kejaksaan Negeri Sidoarjo telah konsisten dalam penegakan hukum, menangani lima kasus pungli melalui penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pelaksanaan eksekusi. Kejaksaan sangat menekankan pada penegakan hukum tindak pidana korupsi, terutama yang berdampak langsung pada masyarakat. Tindakan ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas Direktif Jaksa Agung RI, Prof. Dr. ST. Burhanuddin, S.H., M.M., M.H., untuk memastikan keadilan dan perlindungan bagi masyarakat.
Penulis : Rino
Editor : Zainul Arifin