Kejaksaan Negeri Sidoarjo Fokus Berantas Pungli yang Merugikan Masyarakat

- Redaksi

Selasa, 5 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SIDOARJO, RadarBangsa.co.id – Kejaksaan Negeri Sidoarjo menunjukkan komitmennya dalam memberantas pungutan liar (pungli) yang sangat merugikan masyarakat. Hal ini terlihat dari perkembangan penyidikan kasus tindak pidana korupsi pungutan liar yang terkait dengan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Trosobo, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, Tahun 2023.

John Frengky Ariandi, SH MH, selaku Kasi Pidsus, menyatakan bahwa penyidikan kasus ini terus berlanjut. Terkait dugaan pungli di Desa Trosobo, penyidik saat ini sedang menyelesaikan pemeriksaan, mengumpulkan alat bukti, serta melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.

“Dalam pemeriksaan saksi, terdapat beberapa dinamika yang muncul. Saat ini, Tim Penyidik sedang melakukan pemeriksaan ahli sebelum penetapan tersangka dan sidang dijadwalkan dalam waktu dekat,” ungkap John, Selasa (05/11).

Kasus ini berawal dari praktik pungli yang dilakukan oleh Pemerintah Desa Trosobo dan panitia PTSL. Mereka menerima pungutan liar di luar biaya resmi PTSL, dengan alasan pengurusan bersamaan dengan pengeringan lahan. Warga diminta membayar antara Rp. 2.000.000 hingga Rp. 8.000.000 untuk pengurusan tersebut, serta biaya dokumen pendaftaran PTSL yang berkisar antara Rp. 300.000 hingga Rp. 600.000. Akibatnya, uang pungutan yang terkumpul mencapai ratusan juta rupiah, dan banyak warga dirugikan, termasuk mereka yang tidak mendapatkan sertifikat atau menerima sertifikat tanah yang tidak sesuai dengan yang dijanjikan.

Selama dua tahun terakhir, Kejaksaan Negeri Sidoarjo telah konsisten dalam penegakan hukum, menangani lima kasus pungli melalui penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pelaksanaan eksekusi. Kejaksaan sangat menekankan pada penegakan hukum tindak pidana korupsi, terutama yang berdampak langsung pada masyarakat. Tindakan ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas Direktif Jaksa Agung RI, Prof. Dr. ST. Burhanuddin, S.H., M.M., M.H., untuk memastikan keadilan dan perlindungan bagi masyarakat.

Penulis : Rino

Editor : Zainul Arifin

Berita Terkait

Polres Jombang Musnahkan 12.310 Botol Miras Jelang Ramadhan 1447 H, Kapolres: Razia Digelar Tiap Hari
Wartawan Korban Curanmor di Bangkalan Kecewa, SP2HP Terhenti Sejak Desember
Dikejar hingga Bali, Pelaku Curanmor Lamongan Dibekuk Tim Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan
Polisi Turun ke Sawah! Polsek Tikung Sasar Wonokromo Lamongan, Curanmor Jadi Fokus Patroli
Polres Mojokerto Kota Ringkus Pengedar Sabu di Prajurit Kulon, 15 Klip Disita
Gubernur Khofifah Bersaksi di Pengadilan Tipikor Sidoarjo, Bantah Tuduhan Fee 30 Persen Dana Hibah Pokir
Khofifah Bantah Tuduhan Fee 30 Persen Dana Hibah Jatim di Sidang Tipikor Surabaya
Sat Samapta Polres Lamongan Sita 194 Botol Miras Ilegal dari Kos di Brondong
Kejaksaan Negeri Sidoarjo Fokus Berantas Pungli yang Merugikan Masyarakat

Berita Terkait

Rabu, 18 Februari 2026 - 15:48 WIB

Polres Jombang Musnahkan 12.310 Botol Miras Jelang Ramadhan 1447 H, Kapolres: Razia Digelar Tiap Hari

Selasa, 17 Februari 2026 - 20:12 WIB

Wartawan Korban Curanmor di Bangkalan Kecewa, SP2HP Terhenti Sejak Desember

Senin, 16 Februari 2026 - 12:16 WIB

Dikejar hingga Bali, Pelaku Curanmor Lamongan Dibekuk Tim Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan

Senin, 16 Februari 2026 - 11:58 WIB

Polisi Turun ke Sawah! Polsek Tikung Sasar Wonokromo Lamongan, Curanmor Jadi Fokus Patroli

Sabtu, 14 Februari 2026 - 11:11 WIB

Polres Mojokerto Kota Ringkus Pengedar Sabu di Prajurit Kulon, 15 Klip Disita

Berita Terbaru