JAKARTA, RadarBangsa.co.id – Kejaksaan Republik Indonesia (RI) melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN) mencatatkan pencapaian kinerja signifikan dalam mendukung program prioritas Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Dalam 100 hari periode 20 Oktober 2024 hingga 20 Januari 2025, Kejaksaan RI berhasil melaksanakan sejumlah langkah penting di bidang pemulihan dan penyelamatan keuangan negara, penanganan perkara, serta peningkatan tata kelola pemerintahan.
Kejaksaan RI telah melaksanakan berbagai upaya untuk menyelamatkan dan memulihkan keuangan negara dalam periode tersebut. Capaian kinerja penyelamatan keuangan negara di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara di seluruh Indonesia, yang melibatkan JAMDATUN, Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri, dan Cabang Kejaksaan Negeri, tercatat sebesar Rp2.043.369.572.024,26 dengan persentase capaian kinerja sebesar 41,49%.
Sementara itu, untuk pemulihan keuangan negara, Kejaksaan RI berhasil mengembalikan sebesar Rp2.444.479.670.858,13 dengan persentase capaian kinerja mencapai 176,34%, melebihi target yang ditetapkan.
Bidang DATUN juga menunjukkan kinerja yang signifikan dalam penanganan perkara, baik litigasi maupun non-litigasi, dengan rincian sebagai berikut:
– Bantuan Hukum (Perdata) Litigasi: Kejaksaan RI menyelesaikan 123 perkara dari 783 perkara yang ditangani, dengan persentase pencapaian sebesar 15,71%.
– Bantuan Hukum (Perdata) Non-Litigasi: Sebanyak 2.097 perkara dari 20.829 perkara diselesaikan, dengan persentase pencapaian 10,07%.
– Bantuan Hukum TUN – Litigasi Kejaksaan berhasil menyelesaikan 27 perkara dari 167 perkara, dengan persentase pencapaian 16,17%.
– Perkara Pertimbangan Hukum, Pelayanan Hukum, dan Tindakan Hukum Lain : Sebanyak 5.583 perkara dari 10.304 perkara diselesaikan, mencapai persentase pencapaian 54,18%.
Kejaksaan RI juga memainkan peran penting dalam pencegahan korupsi dan perbaikan tata kelola melalui pembentukan dan pengoperasian Desk Koordinasi Pencegahan Korupsi serta Perbaikan Tata Kelola. Keputusan Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Republik Indonesia Nomor 151 dan 152 Tahun 2024 menjadi dasar pembentukan desk ini untuk mendukung pertumbuhan ekonomi berkelanjutan dan memperbaiki tata kelola pemerintahan.
Pada tanggal 23 Desember 2024, Kejaksaan RI melaksanakan Kick Off Meeting yang dihadiri oleh perwakilan dari 38 Kementerian/Lembaga serta 21 BUMN, yang membahas koordinasi dan implementasi kegiatan Desk Koordinasi Pencegahan Korupsi dan Perbaikan Tata Kelola. Dalam pertemuan tersebut, Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara memberikan arahan yang mengarah pada tujuan penguatan tata kelola pemerintahan.
Desk Koordinasi ini mencakup empat kelompok kerja (Pokja) yang dibentuk sesuai dengan Keputusan Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Republik Indonesia Nomor 152 Tahun 2024, yaitu:
1. Pokja Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ)
2. Pokja Penerimaan Negara
3. Pokja Perizinan
4. Pokja Lembaga Jasa Keuangan
Keberadaan kelompok kerja ini diharapkan dapat memperbaiki sistem tata kelola dan mendukung upaya-upaya pencegahan korupsi yang lebih efektif di sektor publik.
Capaian kinerja Kejaksaan RI di Bidang DATUN selama 100 hari ini menunjukkan komitmen tinggi dalam mendukung program prioritas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Kejaksaan berhasil melakukan penyelamatan dan pemulihan keuangan negara, mengelola perkara-perkara hukum, serta berperan aktif dalam pencegahan korupsi dan perbaikan tata kelola pemerintahan, yang semuanya akan menjadi fondasi kuat untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan integritas pemerintah di masa depan.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin