Kejari Buleleng Bersama Kejati Bali Limpahkan Perkara Mantan SEKKAB

- Redaksi

Senin, 20 Desember 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DENPASAR,RadarBangsa.co.id – kejaksaan Negeri Buleleng dan kejaksaan Tinggi Bali resmi melimpahkan berkas perkara Dewa Ketut Pupaka.Senin 20/12

Kejari Buleleng Tetapkan Peralihan/Pemindah Tanganan Aset Bangunan RSS Kayu BuntilKejari Buleleng Tetapkan Tersangka Pidana Korupsi LPD Anturan dan LPD TamblangKejari Buleleng Di Hari Bhakti Adhyaksa Ke-61

Menurut surat penuntutan JPU yang diserahkan kepada Pengalian Tipikor Denpasar, tersangka Dewa Puspaka disangka telah melanggar Pasal 11 huruf e, pasal 12 huruf a, Pasal 5 ayat (2), pasal 11 UU tipikor dan pasal 3 UU tindak pidana pencucian uang.

Baca Juga  Libur Tahun Baru RS Umum Daerah Buleleng Waspada Varian baru Omicron

Selanjutnya JPU akan menunggu penetapan jadwal sidang oleh PN Tipikor Denpasar.
Seperti diberikan sebelumnya, bahwa mantan Sekkab Buleleng Dewa Ketut Puspaka terjerat tindakan pidana korupsi selama masih menjabat orang nomor tiga di Bumi Panji Sakti itu.

Baca Juga  Jasa Raharja Serahkan Dana Santunan Meninggal Dunia Kepada AWK Warga Desa Bondalem

Dewa Puspaka diduga menerima gratifikasi dalam sejumlah pembangunan. Di antaranya, izin pembangunan Bandara Bali Utara di Buleleng tahun 2018. Gratifikasi diduga diterima dari beberapa orang dalam rangka membantu percepatan izin pembangunan bandara di pusat. Penyerahan uang gratifikasi dilakukan dalam tiga tahap selama periode 2018-2019.

Baca Juga  Pelaku Pembobol Indomaret di Pasuruan Berhasil Diamankan

Selain itu, Dewa Puspaka juga diduga menerima gratifikasi dalam pengurusan izin pembangunan Terminal LNG di Desa Celukan Bawang. Terakhir, sang mantan Sekda Buleleng juga diduga menerima gratifikasi.

Berita Terkait

Tim Kuasa Hukum Paslon 02 akan Laporkan Sekretaris DPC PDIP Malang
Ini Pengakuan TKSK Terkait Pembagian Bansos Ada Flayer Paslon Incumben di Mlati
Pemusnahan Barang Bukti oleh Kejaksaan: Langkah Tegas Menegakkan Hukum
Pemborong Proyek RPHU Lamongan Diperiksa, Kejaksaan Tancap Gas Usut Dugaan Korupsi
Danan Prabandaru Minta Bawaslu Proses Dugaan Pelanggaran Pilkada di Ngebrak & Mlati
Satpol PP Bondowoso dan Bea Cukai Jember Sisir Kecamatan Pujer
Viral Video Diduga Oknum DPRD Lamongan, Keluarga Tegaskan Itu Hoaks
LSM DRBI Akan Laporkan SMKS Siluman
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 15 Oktober 2024 - 17:21 WIB

Ini Pengakuan TKSK Terkait Pembagian Bansos Ada Flayer Paslon Incumben di Mlati

Selasa, 15 Oktober 2024 - 12:07 WIB

Pemusnahan Barang Bukti oleh Kejaksaan: Langkah Tegas Menegakkan Hukum

Senin, 14 Oktober 2024 - 23:36 WIB

Pemborong Proyek RPHU Lamongan Diperiksa, Kejaksaan Tancap Gas Usut Dugaan Korupsi

Senin, 14 Oktober 2024 - 22:14 WIB

Danan Prabandaru Minta Bawaslu Proses Dugaan Pelanggaran Pilkada di Ngebrak & Mlati

Senin, 14 Oktober 2024 - 15:12 WIB

Satpol PP Bondowoso dan Bea Cukai Jember Sisir Kecamatan Pujer

Berita Terbaru

Ekonomi

JNE Menggelar JLC Member Gathering 2024 di 5 Kota

Selasa, 15 Okt 2024 - 19:28 WIB

Politik - Pemerintahan

Sidoarjo Menuju Ketahanan Pangan, Calon Bupati SAE Siap Berdayakan Petani Lokal

Selasa, 15 Okt 2024 - 18:34 WIB