BULELENG, RadarBangsa.co.id – Permohonan pendampingan oleh STAHN Mpu Kuturan kepada Kejaksaan Negeri Buleleng terkait Pekerjaan Pembangunan Gedung Kelas (Dharma Sastra dan Brahma Widya) di Kampus STAHN Mpu Kuturan Singaraja Tahun 2022
Pada hari Senin tanggal 07 Pebruari 2022 Pukul 09.15 WITA, bertempat di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Buleleng telah dilaksanakan kegiatan Pemaparan oleh STAHN Mpu Kuturan terkait permohonan pendampingan kepada Kejaksaan Negeri Buleleng pada Pekerjaan Pembangunan Gedung Kelas (Dharma Sastra dan Brahma Widya) di Kampus STAHN Mpu Kuturan Singaraja Tahun 2022.
Seperti diungkapkan Kasi Intelijen yang juga sebagai Humas Kejari Buleleng A.A. Jayanlantara, SH, MH ketika dikonfirmasi Jurnalpatrolinews di Singaraja, bahwa
Ketua STAHN Mpu Kuturan (Dr. I Giede Suwindia, S.Ag.,MA.) menyampaikan permohonan pendampingan STAHN Mpu Kuturan kepada Kejaksaan Negeri Buleleng, terkait Pekerjaan Pembangunan Gedung Kelas Dharma Sastra dan Brahma Widya di Kampus STAHN Mpu Kuturan Singaraja Tahun 2022 dengan pagu anggaran sebesar Rp12.358.936.000,-
Dari anggu anggaran itu, disebutkan adanya rincian Review Dokumen Perencanaan Pembangunan Gedung Kelas Dharma Sastra dan Brahma Widya di Kampus STAHN Mpu Kuturan Singaraja Tahun 2022 sebesar Rp193.116.000,-
Bangunan Fisik Pembangunan Gedung Kelas Dharma Sastra dan Brahma Widya di Kampus STAHN Mpu Kuturan Singaraja Tahun 2022 sebesar Rp 11.231.773.000,- Sementara pengawasan pembangunan Gedung Kelas Dharma Sastra dan Brahma Widya di Kampus STAHN Mpu Kuturan Singaraja Tahun 2022 sebesar Rp 784.330.000,- Oleh karenanya, biaya pengelolaan Biaya Pembangunan Gedung Kelas Dharma Sastra dan Brahma Widya di Kampus STAHN Mpu Kuturan Singaraja Tahun 2022 sebesar Rp149.717.000,-
Selanjutnya Kejaksaan Negeri Buleleng melalui Bidang Datun akan melakukan telaahan (apakah layak dilakukan pendampingan (Legal Assistance) atau tidak) terkait permohonan pendampingan oleh STAHN Mpu Kuturan pada pekerjaan tersebut.