LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan mengakhiri bulan September 2024 dengan mengeksekusi tiga Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) yang telah menerima putusan hukum tetap. Proses eksekusi dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA) Blitar pada Selasa (1/10/2024).
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Lamongan, Agung Rokhaniawan, menyampaikan bahwa ketiga anak tersebut terdiri dari RF, terlibat dalam kasus pemerkosaan; RM, dalam perkara persetubuhan dengan anak; dan NI, terkait kasus pencurian.
Menurut Agung, RF dihukum 1 tahun 6 bulan berdasarkan Pasal 285 KUHP terkait tindak pemerkosaan, sementara RM dijatuhi hukuman 1 tahun 3 bulan, ditambah masa rehabilitasi sosial 3 bulan, sesuai Pasal 81 UU Perlindungan Anak.
“NI menerima hukuman 2 tahun penjara berdasarkan Pasal 363 KUHP yang mengatur tentang pencurian,” jelas Agung Rokhaniawan.
Eksekusi ini dipimpin oleh Kasubsi Tut dan Uheksi, Eko Vitiyandono, dan didampingi oleh Jaksa Fungsional, Suprayitno. Agung berharap agar proses ini mampu mendorong perubahan positif bagi ketiga ABH tersebut. “Harapan kami, eksekusi ini dapat membantu mereka menjadi pribadi yang lebih baik di masa depan,” tutupnya.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin