Kejari Lamongan Eksekusi Tiga Anak Berhadapan dengan Hukum

- Redaksi

Selasa, 1 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tiga anak berhadapan dengan hukum (ABH) akan diserahkan ke LPKA Blitar

Tiga anak berhadapan dengan hukum (ABH) akan diserahkan ke LPKA Blitar

LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan mengakhiri bulan September 2024 dengan mengeksekusi tiga Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) yang telah menerima putusan hukum tetap. Proses eksekusi dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA) Blitar pada Selasa (1/10/2024).

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Lamongan, Agung Rokhaniawan, menyampaikan bahwa ketiga anak tersebut terdiri dari RF, terlibat dalam kasus pemerkosaan; RM, dalam perkara persetubuhan dengan anak; dan NI, terkait kasus pencurian.

Menurut Agung, RF dihukum 1 tahun 6 bulan berdasarkan Pasal 285 KUHP terkait tindak pemerkosaan, sementara RM dijatuhi hukuman 1 tahun 3 bulan, ditambah masa rehabilitasi sosial 3 bulan, sesuai Pasal 81 UU Perlindungan Anak.

“NI menerima hukuman 2 tahun penjara berdasarkan Pasal 363 KUHP yang mengatur tentang pencurian,” jelas Agung Rokhaniawan.

Eksekusi ini dipimpin oleh Kasubsi Tut dan Uheksi, Eko Vitiyandono, dan didampingi oleh Jaksa Fungsional, Suprayitno. Agung berharap agar proses ini mampu mendorong perubahan positif bagi ketiga ABH tersebut. “Harapan kami, eksekusi ini dapat membantu mereka menjadi pribadi yang lebih baik di masa depan,” tutupnya.

Penulis : Nul

Editor : Zainul Arifin

Berita Terkait

Pengedar Ditangkap Satresnarkoba Polres Bondowoso, Ditemukan Ratusan Pil Logo Y
Dukun Pelaku Pelecehan Anak Berkebutuhan Khusus Diringkus Polres Bondowoso
Aktifis Paciran Lamongan : Polda Jatim Harus Usut Dugaan Selisih PAD Rp 2,3 Miliar di Wisata Religi Sunan Drajat
Pemkab Madiun dan Inspektorat Gelar Sosialisasi Perbup No. 2A/2021, Perkuat Whistleblowing System
Pungutan Biaya Ilegal PTSL Terungkap di Kajari Lamongan, Bang Iful : Harap Proses Segera Dilakukan Desa yang Lain Menyusul
Kejagung Respon Pengaduan YLPK Jatim Terkait Maraknya Peredaran Aki Abal-Abal
Pj Gubernur Jatim Adhy Karyono Buka Orientasi DPRD se-Jawa Timur
Puluhan Pelaku Narkoba Ditangkap Satresnarkoba Polres Bondowoso
Kejari Lamongan Eksekusi Tiga Anak Berhadapan dengan Hukum

Berita Terkait

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 13:59 WIB

Pengedar Ditangkap Satresnarkoba Polres Bondowoso, Ditemukan Ratusan Pil Logo Y

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 13:48 WIB

Dukun Pelaku Pelecehan Anak Berkebutuhan Khusus Diringkus Polres Bondowoso

Jumat, 11 Oktober 2024 - 14:29 WIB

Aktifis Paciran Lamongan : Polda Jatim Harus Usut Dugaan Selisih PAD Rp 2,3 Miliar di Wisata Religi Sunan Drajat

Jumat, 11 Oktober 2024 - 08:20 WIB

Pemkab Madiun dan Inspektorat Gelar Sosialisasi Perbup No. 2A/2021, Perkuat Whistleblowing System

Kamis, 10 Oktober 2024 - 12:49 WIB

Pungutan Biaya Ilegal PTSL Terungkap di Kajari Lamongan, Bang Iful : Harap Proses Segera Dilakukan Desa yang Lain Menyusul

Berita Terbaru