Kejari Lamongan Tingkatkan Status Kasus Tanah Ganjaran Desa Lebakadi

Kejari Lamongan

LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan telah meningkatkan status kasus dugaan penguasaan tanah negara atau tanah ganjaran milik Desa Lebakadi, Kecamatan Sugio, Kabupaten Lamongan. Kini, kasus tersebut telah naik ke tahap penyidikan setelah Kejari Lamongan memperoleh bukti-bukti baru yang mengindikasikan adanya dugaan pelanggaran hukum.

Kasi Pidsus Kejari Lamongan, Anton Wahyudi, menyatakan bahwa perkembangan lebih lanjut masih menunggu hasil penyidikan.
“Kasus Lebakadi telah naik ke tahap penyidikan. Kami akan memberikan informasi terbaru kepada rekan-rekan media setelah penyidikan selesai,” ujar Anton Wahyudi pada Minggu (30/6/2024).

Bacaan Lainnya

Di sisi lain, Kepala Desa Lebakadi, Ulyadin Setyo Utomo, menyatakan bahwa pihaknya sangat menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.

“Alhamdulillah, jika kasus ini sudah masuk ke tahap penyidikan. Pihak desa tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan di kejaksaan,” ujarnya saat dikonfirmasi terpisah pada Minggu (30/6/2024).

Sebelumnya, tanah aset negara atau aset Desa Lebakadi dengan sertifikat hak pakai nomor 10 diduga dikuasai oleh sekelompok warga dan tidak segera dikembalikan ke desa sebagai aset desa. Hasil penyelidikan bidang Intelijen Kejaksaan Lamongan dan pemeriksaan inspektorat menunjukkan adanya indikasi perbuatan melawan hukum dalam penguasaan tanah negara atau aset desa tersebut.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *