Kejari Sidoarjo Dibantah, Tim Penasehat Tersangka Angkat Suara

- Redaksi

Kamis, 4 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SIDOARJO, RadarBangsa.co.id – Tim penasehat hukum para tersangka dalam kasus korupsi biaya pemasangan baru di Perumda Delta Tirta Sidoarjo memberikan kritikan keras terhadap Kejaksaan Sidoarjo. Dimas Yemahura Al Farauq dan rekannya berencana melangkah ke jalur hukum dengan melaporkan tim penyidik Kejari Sidoarjo ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) di Kejaksaan Agung.

Dimas mengungkapkan bahwa penahanan tiga kliennya – Slamet Setyawan, Juriyah, dan Samsul Hadi – dinilai melanggar asas keadilan, kemanusiaan, dan kepastian hokum, pada Rabu (03/01),.

“Proses penyidikan dalam kasus ini terlihat belum tuntas. Saat pemeriksaan kemarin, kami melihat pertanyaan yang diajukan kepada klien kami masih terbatas dan tidak menyeluruh, sehingga tidak mencakup informasi yang diperlukan untuk penetapan status tersangka,” ujarnya.

Baca Juga  Merasa Dirugikan Permasalahan Tanah, Nasabah BMT di Tanggamus Lapor Polisi

Dimas menjelaskan adanya cacat prosedur dalam penetapan ketiga pimpinan KPRI Perumda Delta Tirta Sidoarjo sebagai tersangka dalam kasus ini.” Ia menduga ada kekurangan informasi yang menyebabkan penahanan kliennya terkesan dipaksakan, serta ada indikasi unsur politis di balik hal tersebut,”jelasnya.

Di sisi lain, penasihat hukum lainnya, Nizar Fikri, menegaskan bahwa Kejari Sidoarjo tidak memiliki dasar yang kuat untuk menetapkan kliennya sebagai tersangka, apalagi sampai menahan mereka. Ia menekankan bahwa dalam kasus ini, tidak ada kerugian negara yang terjadi.

Fikri menambahkan, Saat klarifikasi oleh inspektorat di Kejari Sidoarjo, terungkap bahwa antara tahun 2013-2015, pemasangan 31.515 sambungan baru dilakukan dengan biaya Rp 780 ribu per titik oleh koperasi Delta Tirta. Seharusnya, KPRI Delta Tirta menerima pembayaran Rp 24,6 miliar, namun yang diterima hanya Rp 21,1 miliar. “Terdapat kekurangan bayar sebesar Rp 3,5 miliar dari pihak Perumda Delta Tirta ke KPRI. Siapa yang sebenarnya dirugikan? Bagaimana validasi terkait kerugian negara?,”tambahnya

Baca Juga  Kasus Pengeroyokan di Balai Desa Pasuruhan Magelang, Tiga Pelajar SMK jadi Tersangka

Fikri menegaskan bahwa semua data yang disebutkan merupakan informasi resmi dari Perumda Delta Tirta Sidoarjo, yang juga digunakan oleh Kantor Inspektorat untuk memvalidasi perhitungan kerugian.

“Namun, kami bingung bagaimana kemudian masih terdapat klaim kerugian negara. Ini menimbulkan ketidakadilan; ada sesuatu yang disembunyikan, mengapa dokumen ini tidak ditelaah secara menyeluruh,” tegasnya.

Baca Juga  Jelang Pelaksanaan Pemilu 2024, Kapolresta Sidoarjo Silaturahmi dengan Pengurus FKUB

Dimas bersama tim penasihat hukum lainnya berencana mengambil langkah hukum dengan gugatan Pra Peradilan pada Kejari Sidoarjo. “Akan meminta penangguhan penahanan untuk ketiga kliennya,”tambahnya.

Terpisah, menanggapi hal tersebut, Kepala Bagian Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Sidoarjo, Franky, menyatakan bahwa ketiga tersangka diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 6,1 miliar berdasarkan perhitungan auditor.

“Kita juga telah menyita uang sebesar Rp 1,8 miliar dalam kasus dugaan korupsi Pasba 2012-2015,”terangnya saat dikonfirmasi RadarBangsa.co.id (04/01/2024).

Franky juga tidak menutup kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam kasus ini. “Namun, saat ini, hal tersebut masih dalam proses pengembangan.”tambahnya.

Berita Terkait

Polda Jatim Grebek Pesta Seks di Vila Kota Batu, 12 Orang Diamankan
Pedagang Pasar Burung Karimata Semarang Menolak Kenaikan E Retribusi
Bandit Narkoba Pasangan Suami Istri Asal Surabaya Ditangkap di Lamongan
Ambyar, Kejaksaan Negeri Lamongan Terima Pengaduan PTSL di Desa Sugehrejo
Proyek Rabat Beton di Pucakwangi Lamongan Retak, Warga Kecewa : Diduga di Korupsi
Heboh! Kejaksaan Lamongan Ungkap Dugaan Korupsi RPHU Rp6 Miliar, 12 ASN Diperiksa
Kejari Lamongan Eksekusi Tiga Anak Berhadapan dengan Hukum
Tim Yes-Dirham Adukan Pelanggaran Pemilu ke Bawaslu

Berita Terkait

Kamis, 3 Oktober 2024 - 20:48 WIB

Polda Jatim Grebek Pesta Seks di Vila Kota Batu, 12 Orang Diamankan

Kamis, 3 Oktober 2024 - 20:23 WIB

Pedagang Pasar Burung Karimata Semarang Menolak Kenaikan E Retribusi

Kamis, 3 Oktober 2024 - 09:23 WIB

Bandit Narkoba Pasangan Suami Istri Asal Surabaya Ditangkap di Lamongan

Rabu, 2 Oktober 2024 - 18:46 WIB

Ambyar, Kejaksaan Negeri Lamongan Terima Pengaduan PTSL di Desa Sugehrejo

Rabu, 2 Oktober 2024 - 10:38 WIB

Proyek Rabat Beton di Pucakwangi Lamongan Retak, Warga Kecewa : Diduga di Korupsi

Berita Terbaru

Calon Wakil Bupati Sidoarjo Hj Mimik saat senam minggu pagi (IST)

Politik - Pemerintahan

Ratusan Emak-Emak Antusias Sambut Warling Bu Mimik Cawabup Sidoarjo

Minggu, 6 Okt 2024 - 10:32 WIB

Pendidikan

Edukasi ‘Ayo Makan Seafood’ Semarakkan Bulan Bahasa Siswa SD

Minggu, 6 Okt 2024 - 06:49 WIB