SIDOARJO, RadarBangsa.co.id – Tim penasehat hukum para tersangka dalam kasus korupsi biaya pemasangan baru di Perumda Delta Tirta Sidoarjo memberikan kritikan keras terhadap Kejaksaan Sidoarjo. Dimas Yemahura Al Farauq dan rekannya berencana melangkah ke jalur hukum dengan melaporkan tim penyidik Kejari Sidoarjo ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) di Kejaksaan Agung.
Dimas mengungkapkan bahwa penahanan tiga kliennya – Slamet Setyawan, Juriyah, dan Samsul Hadi – dinilai melanggar asas keadilan, kemanusiaan, dan kepastian hokum, pada Rabu (03/01),.
“Proses penyidikan dalam kasus ini terlihat belum tuntas. Saat pemeriksaan kemarin, kami melihat pertanyaan yang diajukan kepada klien kami masih terbatas dan tidak menyeluruh, sehingga tidak mencakup informasi yang diperlukan untuk penetapan status tersangka,” ujarnya.
Dimas menjelaskan adanya cacat prosedur dalam penetapan ketiga pimpinan KPRI Perumda Delta Tirta Sidoarjo sebagai tersangka dalam kasus ini.” Ia menduga ada kekurangan informasi yang menyebabkan penahanan kliennya terkesan dipaksakan, serta ada indikasi unsur politis di balik hal tersebut,”jelasnya.
Di sisi lain, penasihat hukum lainnya, Nizar Fikri, menegaskan bahwa Kejari Sidoarjo tidak memiliki dasar yang kuat untuk menetapkan kliennya sebagai tersangka, apalagi sampai menahan mereka. Ia menekankan bahwa dalam kasus ini, tidak ada kerugian negara yang terjadi.
Fikri menambahkan, Saat klarifikasi oleh inspektorat di Kejari Sidoarjo, terungkap bahwa antara tahun 2013-2015, pemasangan 31.515 sambungan baru dilakukan dengan biaya Rp 780 ribu per titik oleh koperasi Delta Tirta. Seharusnya, KPRI Delta Tirta menerima pembayaran Rp 24,6 miliar, namun yang diterima hanya Rp 21,1 miliar. “Terdapat kekurangan bayar sebesar Rp 3,5 miliar dari pihak Perumda Delta Tirta ke KPRI. Siapa yang sebenarnya dirugikan? Bagaimana validasi terkait kerugian negara?,”tambahnya
Fikri menegaskan bahwa semua data yang disebutkan merupakan informasi resmi dari Perumda Delta Tirta Sidoarjo, yang juga digunakan oleh Kantor Inspektorat untuk memvalidasi perhitungan kerugian.
“Namun, kami bingung bagaimana kemudian masih terdapat klaim kerugian negara. Ini menimbulkan ketidakadilan; ada sesuatu yang disembunyikan, mengapa dokumen ini tidak ditelaah secara menyeluruh,” tegasnya.
Dimas bersama tim penasihat hukum lainnya berencana mengambil langkah hukum dengan gugatan Pra Peradilan pada Kejari Sidoarjo. “Akan meminta penangguhan penahanan untuk ketiga kliennya,”tambahnya.
Terpisah, menanggapi hal tersebut, Kepala Bagian Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Sidoarjo, Franky, menyatakan bahwa ketiga tersangka diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 6,1 miliar berdasarkan perhitungan auditor.
“Kita juga telah menyita uang sebesar Rp 1,8 miliar dalam kasus dugaan korupsi Pasba 2012-2015,”terangnya saat dikonfirmasi RadarBangsa.co.id (04/01/2024).
Franky juga tidak menutup kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam kasus ini. “Namun, saat ini, hal tersebut masih dalam proses pengembangan.”tambahnya.