SIDOARJO, RadarBangsa.co.id – Kerja keras, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Sidoarjo berhasil memfasilitasi Pengembalian Aset Bangunan Rumah Susun Sederhana Sewa (RUSUNAWA) Tambak Sawah yang merupakan Aset Milik Pemerintah Kabupaten Sidoarjo yang tercatat sebagai Aset Barang Milik Daerah.
Bahwa Aset Bangunan RUSUNAWA tersebut terdiri dari 8 (delapan) unit rusun blok A s/d H, dengan jumlah kamar sebanyak 384 (tiga ratus delapan puluh empat) merupakan Aset Milik Pemerintah Kabupaten Sidoarjo yang tercatat sebagai Aset Barang Milik Daerah berdasarkan KIB (Kartu Inventaris Barang) C Nomor Register 4 dan 6 dengan Nilai Aset senilai Rp.38.000.000.000,- (Tiga Puluh Delapan Milyar rupiah).
Aset tersebut diselamatkan dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan pendapatan hasil kerjasama pemanfaatan aset Rusunawa Sidoarjo oleh Dinas Perumahan, Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (P2CKTR) dengan Pemerintah Desa Tambaksawah, Kecamatan Waru.
“Dalam rangka kegiatan penyidikan perkara korupsi pengelolaan pendapatan hasil kerjasama pemanfaatan aset Rusunawa oleh Pemdes Tambaksawah, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo. Tim penyidik Kejari Sidoarjo berhasil memfasilitasi pengembalian aset bangunan Rusunawa Tambak Sawah ke aset Pemkab Sidoarjo dan masuk barang milik daerah,” kata Kejari Sidoarjo Roy Rovalino Herudiansyah, di Kejari Sidoarjo, Kamis (26/10).
Hadir dalam kegiatan tersebut Pj Sekda kabupaten Sidoarjo Andjar S, Kepala Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Bachruni Aryawan, Kades Tambaksawah Imam dan pejabat Dinas Asset Pemkab Sidoarjo.
Roy Rovalino menambahkan bahwa aset Rusunawa tersebut terdiri dari 8 unit rusun (blok A s/d H) dengan jumlah kamar sebanyak 384 yang merupakan aset milik Pemkab Sidoarjo yang tercatat sebagai aset barang milik daerah berdasarkan KIB (Kartu Inventaris Barang) C nomor register 4 dan 6.“Bangunan Rusunawa Tambaksawah itu saat ini dikuasai dan dikelola oleh Pemdes berdasarkan perjanjian kerjasama pengelolaan dengan Pemkab Sidoarjo dimana berdasarkan alat bukti dan fakta hasil penyidikan ditemukan jika tata kelola dan pengelolaan atas bangunan Rusunawa tersebut tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan berpotensi dapat merugikan keuangan negara atau daerah,” imbuh mantan Kasi Pidsus Kejari Surabaya itu.
Lebih jauh Roy Rovalino menjelaskan, mengingat aset menurut fungsinya merupakan hal yang sangat fundamental di dalam penyelangaraan pemerintahan yang dalam hal ini selain aset sebagai komponen kekayaan, aset juga dapat dimanfaatkan untuk menambah potensi penerimaan/pendapatan.
Pj Sekda Kabupaten Sidoarjo Andjar mengatakan pihaknya sangat mengapresiasi upaya Kejari Sidoarjo dalam sinergitas guna penyelamatan Asset daerah. “Kami akan perbaiki tata kelola Rusunawa ini dengan ketentuan aturan yang berlaku serta perbarui manajemen sehingga makin menambah PAD,” paparnya