KOTA BATU, RadarBangsa.co.id – Rencana pembangunan transpotasi wisata kereta gantung, yang sudah pernah di paparkan oleh Bapepeda Kota Batu yang mengundang banyak publik, mendapat sorotan tajam dari Kejari Kota Batu, Sri Heny Alamsari,SH, MH, Kamis,(10/10/2019). Alasanya, diakui memang Kota Batu sudah mengalami kemajuan yang cukup pesat pada dunia pariwisatanya. Tetapi Pemerintah kota Batu harus menyiapkan perimbangan kebutuhan masyarakat terkait pelayanan hukum,seperti yang disampaikan Kejari Batu.
Kejari menambahkan,” majunya pembangunan Kota Batu sangat setuju, tetapi tidak hanya membangun tempat wisata saja, tapi yang lebih penting lagi, dipersiapkan penguatan pelayanan lembaga hukum pada masyarakat. Seperti halnya kebutuhan kantor Pengadilan Negeri, kantor Kodim baru, kantor Pengadilan Agama, Rumah Tahanan, sebagai pendukung kinerja aparat penegak hukum agar bisa maksimal dalam
penangananya,” tegas Sri Heny Alamsari pada Radar Bangsa.
Menurutnya lagi, karena masyarakat kota Batu yang akan mencari keadilan pada penegak hukum menemui permasalahan. Sebab,masih belum adanya kantor Kejaksaan Negeri ketika akan melakukan persidangan. Alasanya cukup mendasar, karena pihak Kejaksaan Batu, saat akan melakukan proses persidangan sangat jauh jangkauanya, harus menempuh kurang lebih satu jam menuju kantor Pengadilan Negeri di kota Malang,”tegasnya.
Serta, sering kali para petugas Kejaksaan Batu yang sudah membawa para calon yang akan disidangkan itu, menui jadwal mundur dari waktu yang sudah ditetapkan. Hal itu akibat dampak dari kota Batu belum memiliki kantor Pengadilan sendiri. Hal ini juga sering ditemui para tahanan Kejaksaan wanita yang sedang hamil maupun orang tua, atau yang sedang sakit,” ucapnya, membutuhkan penanganan proses sidang waktu cepat, karena kita melayani, bukan dilayani,”beber Heny Alamsari.
Ditambahkan, ketika para tahanan yang belum dan sudah mendapatkan vonis dari Pengadilan Negeri Malang, Pemerintah kota Batu juga harus mempersiapkan dua Rumah tahanan Laki-laki maupun Perempuan yang berbeda tempat. Agar tidak tumpag tindih dengan Rutan di Kota dan Kabupaten Malang, karena menurutnya, Kota Batu harus menyediakan kebutuhan yang dimaksud.
Disinggung lagi, oleh Kejari kota Batu yang sebentar lagi akan genab berusia 18 tahun ini, Walikota dan DPRD agar bisa merencanakan kebutuhan itu. Agar Kota Batu, wajib untuk memiliki Kantor Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, maupun Rutan sendiri. Pembagunan itu bisa dilakukan melalui dana APBD atau dukungan dana dari APBN yang bisa dihibahkan pada Pemkot Batu. Persoalan semacam ini, tergantung dari kemauan dan niatan yang tinggi untuk bisa merealisasikan kantor Lembaga Negara bisa berdiri di kota Batu,” bebernya.
Harapan dari Kejari Batu, agar secepatnya Pemerintah kota Batu, segera mengupayakan terwujudnya kantor Lembaga Hukum yang belum ada, untuk berimplementasi pada pelayanan hukum pada masyarakat kota Batu bisa maksimal. Karena Kota Batu, sudah menjadi sebuah Kota, harus dan tidak boleh tidak, tetap kantor pelayanan Lembaga hukum harus diwujudkan sebagai syarat standart sebuah Kota dan Kabupaten, yang tenaga pegawaianya akan dipersiapkan dari pemerintah pusat nantinya.(HR)