SURABAYA, RadarBangsa.co.id – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) resmi meningkatkan status penyelidikan ke tahap penyidikan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan belanja hibah barang/jasa untuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) swasta di Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2017.
Kepala Kejati Jatim, Prof. (HCUA) Dr. Mia Amiati, SH, MH, CMA, CSSL, menjelaskan bahwa penyidikan ini didasarkan pada dua surat perintah, yaitu Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-33/M.5/Fd.1/01/2025 tanggal 6 Januari 2025 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-334/M.5/Fd.2/03/2025 tanggal 3 Maret 2025.
Saat ini, tim penyidik Kejati Jatim masih menghitung potensi kerugian negara dalam kasus ini dan telah meminta bantuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan audit.
Dalam proses penyidikan, Kejati Jatim telah meminta keterangan dari berbagai pihak yang terkait, antara lain kepala sekolah dari 25 SMK swasta penerima hibah, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, Kepala Biro Hukum Provinsi Jawa Timur, Kepala Bidang SMK pada Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, Unit Layanan Pengadaan (ULP) atau Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan Barang/Jasa, Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP), penyedia barang/jasa (rekanan), serta pihak penjual barang hibah.
Pada tahun 2017, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur mengelola dana hibah barang/jasa sebesar Rp 65 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jatim. Dana ini diperuntukkan bagi SMK swasta yang berbadan hukum Indonesia.
Dasar hukum penyaluran dana hibah ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/386/KPTS/013/2017 tanggal 21 Juli 2017. Dinas Pendidikan kemudian membagi barang hibah menjadi dua paket pekerjaan melalui proses tender atau lelang, dengan pemenang sebagai berikut:
Paket pertama dimenangkan oleh PT Desina Dewa Rizky dengan nilai kontrak Rp 30,5 miliar, sedangkan paket kedua dimenangkan oleh PT Delta Sarana Medika dengan nilai kontrak Rp 33,06 miliar.
Namun, dalam pelaksanaannya ditemukan sejumlah penyimpangan, di antaranya barang yang diterima oleh 25 SMK swasta di 11 kabupaten/kota tidak sesuai dengan kebutuhan jurusan sekolah serta spesifikasi barang yang tidak sesuai dengan yang tercantum dalam SK Gubernur Jawa Timur.
Akibat penyimpangan tersebut, Kejati Jatim menduga terjadi pelanggaran terhadap beberapa regulasi, antara lain Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD, serta Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 40 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan, dan Pertanggungjawaban Hibah dan Bantuan Sosial.
Pada 17 Maret 2025, penyidik Kejati Jatim melakukan penggeledahan di lima lokasi di Surabaya, termasuk Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, kantor penyedia barang hibah, serta beberapa rumah yang diduga terkait dengan pelaksanaan proyek hibah.
“Hari ini kami melakukan penggeledahan di lima lokasi untuk mencari dan mengamankan barang bukti tambahan,” ujar Kajati Jatim Prof. Dr. Mia Amiati.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik berhasil menemukan sejumlah dokumen dan aset elektronik yang diduga berkaitan dengan kasus ini. Selain itu, Kejati Jatim juga telah melakukan penyitaan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor: Print-360/M.5.5/Fd.2/03/2025 tanggal 6 Maret 2025.
Upaya paksa penggeledahan dan penyitaan ini dilakukan berdasarkan Pasal 34 KUHAP, yang memungkinkan tindakan tersebut dalam keadaan mendesak untuk melengkapi alat bukti dan mencegah hilangnya barang bukti.
Kejati Jatim menegaskan bahwa penyidikan kasus ini akan terus berlanjut hingga semua pihak yang bertanggung jawab dapat diproses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami akan mendalami lebih lanjut keterlibatan pihak-pihak terkait, termasuk potensi adanya aliran dana yang tidak sesuai peruntukannya. Kejati Jatim berkomitmen untuk mengungkap kasus ini secara transparan dan akuntabel,” tutup Kajati Jatim.
Kasus dugaan korupsi dana hibah barang/jasa ini menambah daftar panjang skandal penyalahgunaan dana pendidikan. Masyarakat diharapkan terus mengawasi perkembangan kasus ini agar dana yang seharusnya digunakan untuk kemajuan pendidikan tidak disalahgunakan demi kepentingan pribadi.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin