JAKARTA, RadarBangsa.co.id – Menteri Perdagangan (Mendag), Budi Santoso, mengungkapkan bahwa saat ini Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani, tengah membahas permintaan relaksasi kewajiban pungutan bagi BUMN Pangan dalam distribusi Minyakita di Badan Kebijakan Fiskal (BKF).
“Saya belum ketemu lagi (dengan Menkeu), tapi informasinya sedang rapat di BKF,” kata Budi di Kantor Kemendag, Jakarta, Rabu (22/1/2025).
Budi menambahkan, pihaknya kini hanya menunggu keputusan dari Kementerian Keuangan terkait relaksasi wajib pungut tersebut. Ia menjelaskan, tujuan Kemendag menyurati Kemenkeu adalah untuk mempermudah biaya distribusi Minyakita melalui BUMN Pangan seperti Bulog atau ID Food di daerah agar dapat berjalan lancar.
“Proses distribusi BUMN Pangan kemarin agak terhambat karena adanya kewajiban pungut,” ujar Budi.
Mendag berharap, dengan adanya pembahasan surat tersebut oleh Kemenkeu di BKF, keputusan relaksasi wajib pungut dapat segera diterapkan pada Januari 2025.
“Mudah-mudahan, ya, (keputusan relaksasi wajib pungut) bisa segera terealisasi di Januari 2025, karena saat ini masih dalam pembahasan di rapat BKF,” tambahnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Dwi Astuti, mengungkapkan bahwa pihaknya tengah mengkaji kemungkinan penghapusan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk produk Minyakita. Langkah ini menjadi respons terhadap keluhan BUMN Pangan yang disampaikan melalui Kemendag mengenai aturan kewajiban pungut.
“Saat ini masih dalam pembahasan,” kata Dwi Astuti melalui pesan singkat kepada Tirto, Kamis (16/01/2025).
Sebelumnya, Kemendag mengungkapkan bahwa BUMN Pangan seperti Bulog, ID Food, dan PT PPRI belum optimal dalam mendistribusikan Minyakita sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET), karena belum mendapatkan keringanan dari kewajiban pungut tersebut.
Wajib pungut ini dinilai menjadi salah satu faktor penyebab melonjaknya harga Minyakita di pasaran, yang kini dijual antara Rp17 ribu hingga Rp19 ribu per liter, meskipun harga eceran tertinggi yang ditetapkan pemerintah adalah Rp15.700 per liter.
Kemendag pun telah meminta kepada Kemenkeu untuk memberikan relaksasi wajib pungut bagi BUMN Pangan sesuai dengan rekomendasi yang telah diajukan.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin