Kemenkeu Tinjau Relaksasi Wajib Pungut untuk Minyakita, Ini Kata Mendag

- Redaksi

Kamis, 23 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kemasan minyakita (ILUSTRASI)

Kemasan minyakita (ILUSTRASI)

JAKARTA, RadarBangsa.co.id – Menteri Perdagangan (Mendag), Budi Santoso, mengungkapkan bahwa saat ini Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani, tengah membahas permintaan relaksasi kewajiban pungutan bagi BUMN Pangan dalam distribusi Minyakita di Badan Kebijakan Fiskal (BKF).

“Saya belum ketemu lagi (dengan Menkeu), tapi informasinya sedang rapat di BKF,” kata Budi di Kantor Kemendag, Jakarta, Rabu (22/1/2025).

Budi menambahkan, pihaknya kini hanya menunggu keputusan dari Kementerian Keuangan terkait relaksasi wajib pungut tersebut. Ia menjelaskan, tujuan Kemendag menyurati Kemenkeu adalah untuk mempermudah biaya distribusi Minyakita melalui BUMN Pangan seperti Bulog atau ID Food di daerah agar dapat berjalan lancar.

“Proses distribusi BUMN Pangan kemarin agak terhambat karena adanya kewajiban pungut,” ujar Budi.

Mendag berharap, dengan adanya pembahasan surat tersebut oleh Kemenkeu di BKF, keputusan relaksasi wajib pungut dapat segera diterapkan pada Januari 2025.

“Mudah-mudahan, ya, (keputusan relaksasi wajib pungut) bisa segera terealisasi di Januari 2025, karena saat ini masih dalam pembahasan di rapat BKF,” tambahnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Dwi Astuti, mengungkapkan bahwa pihaknya tengah mengkaji kemungkinan penghapusan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk produk Minyakita. Langkah ini menjadi respons terhadap keluhan BUMN Pangan yang disampaikan melalui Kemendag mengenai aturan kewajiban pungut.

“Saat ini masih dalam pembahasan,” kata Dwi Astuti melalui pesan singkat kepada Tirto, Kamis (16/01/2025).

Sebelumnya, Kemendag mengungkapkan bahwa BUMN Pangan seperti Bulog, ID Food, dan PT PPRI belum optimal dalam mendistribusikan Minyakita sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET), karena belum mendapatkan keringanan dari kewajiban pungut tersebut.

Wajib pungut ini dinilai menjadi salah satu faktor penyebab melonjaknya harga Minyakita di pasaran, yang kini dijual antara Rp17 ribu hingga Rp19 ribu per liter, meskipun harga eceran tertinggi yang ditetapkan pemerintah adalah Rp15.700 per liter.

Kemendag pun telah meminta kepada Kemenkeu untuk memberikan relaksasi wajib pungut bagi BUMN Pangan sesuai dengan rekomendasi yang telah diajukan.

Penulis : Nul

Editor : Zainul Arifin

Berita Terkait

Pj Gubernur Jatim Adhy Dukung Keluarga Korban Longsor Denpasar dengan Santunan di Magetan
Audiensi Khofifah dengan Menteri PDT, Pemberdayaan Masyarakat Daerah Tertinggal Jadi Fokus Utama
Jatim Jadi Raja Durian, Khofifah Incar Pasar Global
Harga Emas Antam Kembali Naik, Tembus Rp1.591.000 per Gram – RadarBangsa Lamongan
Prabowo Tancap Gas, 37 Proyek Listrik untuk Meningkatkan Ekonomi Indonesia – RadarBangsa Lamongan
Inovasi dan Kolaborasi Jadi Fokus Mukota VII Kadin Kota Malang
Cek Penerima PKH Januari 2025, Gunakan NIK KTP di Website Resmi – RadarBangsa Lamongan
Optimalkan Potensi MICE Jatim, Khofifah Resmikan Han Palace dan Legacy Ballroom di Surabaya
Kemenkeu Tinjau Relaksasi Wajib Pungut untuk Minyakita, Ini Kata Mendag

Berita Terkait

Kamis, 23 Januari 2025 - 10:11 WIB

Pj Gubernur Jatim Adhy Dukung Keluarga Korban Longsor Denpasar dengan Santunan di Magetan

Kamis, 23 Januari 2025 - 09:25 WIB

Audiensi Khofifah dengan Menteri PDT, Pemberdayaan Masyarakat Daerah Tertinggal Jadi Fokus Utama

Kamis, 23 Januari 2025 - 07:32 WIB

Kemenkeu Tinjau Relaksasi Wajib Pungut untuk Minyakita, Ini Kata Mendag

Rabu, 22 Januari 2025 - 09:18 WIB

Jatim Jadi Raja Durian, Khofifah Incar Pasar Global

Rabu, 22 Januari 2025 - 08:45 WIB

Harga Emas Antam Kembali Naik, Tembus Rp1.591.000 per Gram – RadarBangsa Lamongan

Berita Terbaru

 Intel Kodim 0208/As meringkus 19 orang tersangka dan amankan barang bukti sabu serta daun ganja. (foto/istimewa)

Hukum - Kriminal

Barak Narkoba Digrebek, Kodim 0208 Asahan Amankan 19 Tersangka dan Sabu

Jumat, 24 Jan 2025 - 07:20 WIB

- Polres Lamongan menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan (ist)

Hukum - Kriminal

Pembunuhan di Warung Kopi, Polres Lamongan Gelar Rekonstruksi

Jumat, 24 Jan 2025 - 06:58 WIB

Bupati Asahan  H. Surya B, Sc sambut  audensi ketua dan pengurus Lazismu Asahan. ( foto/istimewa  )

Politik - Pemerintahan

Dukung Rakerwil Sumatera Utara, Bupati Asahan Terima Audiensi Lazismu

Jumat, 24 Jan 2025 - 06:41 WIB