SIDOARJO, RadarBangsa.co.id – Berita terkait dugaan permainan tanah di Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, mendapat klarifikasi dari Kepala Desa, pada Minggu (24/12).
Kepala Desa menegaskan bahwa dalam Proses Tukar Guling Sertifikat Tanah (PTSL), tidak ada praktik pungutan liar terkait surat waris, hibah, atau jual beli tanah.
“Bahwa tanah cuwilan di wilayah tersebut memiliki status resmi sebagai milik perorangan,”terangnya pada media ini.
Dia menjelaskan bahwa tanah itu memiliki sertifikat (letter C) atas nama Abdullah, yang kemudian dibeli oleh I Gede Ra’i Iriawan dari Surabaya. Setelah wafat, tanah itu diwariskan kepada anaknya, Agung. Agung kemudian menjual tanah itu kepada Suprio, dengan seluruh proses jual beli yang mengikuti mutasi resmi.
“Jika ada masalah terkait proses PTSL, akan ditolak, namun BPN menerima proses tersebut karena adanya dasar hak resmi dari desa,” ungkapnya
Karena itu, Kepala Desa menegaskan bahwa berita yang menyebutkan adanya permasalahan tersebut adalah tidak benar atau hoaks.
“Dalam rangka klarifikasi, pihak BPN, diwakili oleh Sujarwo, dan tim dari Kejaksaan Negeri Sidoarjo, yang dipimpin oleh Wahid, telah mengklarifikasi langsung kepada 1500 warga desa. Selain itu, pernyataan tertulis dari warga atau peserta PTSL juga menegaskan bahwa tidak ada pungutan liar selama proses PTSL dan semuanya sesuai dengan regulasi yang berlaku,” jelasnya.
Perlu diketahui dengan demikian, Kepala Desa dan pihak berwenang setempat berharap agar masyarakat memahami bahwa berita yang beredar tidak memiliki dasar yang kuat dan bahwa proses PTSL di wilayah tersebut dilakukan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.