Kepala Dusun Tidak Perlu Ngantor, Begini Penjelasan Ketua DPRD Bondowoso

BONDOWOSO, RadarBangsa.co.id – Ketua DPRD Bondowoso H. Ahmad Dhafir , mewacanakan bahwa Kepala Dusun tidak perlu ngantor di Kantor Desa.

Hal itu disampaikan Dhafir usai mengikuti diskusi terkait revisi Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Desa di Pendopo Raden Bagus Asra ,Minggu 9/06/2024.

Bacaan Lainnya

Menurut Dhafir kalau memang ada anggaran nanti bisa dibuatkan kantor,atau dirumahnya, sehingga dia cukup seminggu sekali ke kantor desa untuk melaporkan kegiatan nya.

“Selama ini kita lihat kerjanya apa?tidak ada kan ,maka lebih baik menjaga lingkungannya ,”tegasnya.

Menurutnya ,bagai mana kepala dusun dapat berkontribusi untuk masyarakat desa terkait dengan Kepala kewilayahan atau kepala dusun.

Untuk diketahui, Kepala Dusun atau sebutan lain adalah kepala kewilayahan  yang merupakan bagian dari desa atau sebutan lain.

Desa mengangkat kepala Dusun apabila desa tersebut terdiri lebih dari satu wilayah atau rumpun  perkampungan yang terpisah satu sama lainya.

Yang lebih penting kata Dhafir Pembinaan ketentraman dan ketertiban,pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat ,mobilitas kependudukan,dan  penataan dan pengelolaan wilayah.

“Mengawasi Pelaksanaan Pembangunan di Wilayahnya. Melaksanakan Pembinaan Kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan  dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkunganya,”ungkapnya.

Selain itu melakukan upaya upaya pemberdayaan Masyarakat dalam Menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *