MALANG, RadarBangsa.co.id – Dunia pendidikan Kabupaten Malang kembali menjadi sorotan Pusat Studi Demokrasi dan Kebijakan Publik (Pusdek) menjelang akhir tahun ajaran 2024.
Pusdek mengkritisi kondisi ratusan sekolah yang belum memiliki kepala sekolah definitif. Berdasarkan data yang dihimpun, lebih dari 300 sekolah di Kabupaten Malang saat ini dipimpin oleh Pelaksana Tugas (Plt) kepala sekolah.
Direktur Eksekutif Pusdek, Asep Suriaman, S. Psi., menyoroti dampak dari situasi ini, terutama terkait legalitas ijazah siswa yang nantinya akan ditandatangani oleh Plt kepala sekolah.
“Dari data yang kami miliki, ada sekitar 300 SD dan SMP di Kabupaten Malang yang belum memiliki kepala sekolah definitif. Sebentar lagi akan memasuki kelulusan dan tahun ajaran baru. Saya tidak habis pikir bagaimana reaksi orang tua murid jika mengetahui bahwa ijazah anak mereka hanya ditandatangani oleh Plt kepala sekolah,” ujar Asep, Kamis (19/12/2024).
Asep menekankan bahwa isu ini bukan hanya soal legalitas tanda tangan, tetapi juga menyangkut masa depan pendidikan anak-anak. Ia khawatir situasi ini dapat memicu masalah administratif di masa mendatang.
“Jika suatu saat ada aturan yang mewajibkan ijazah ditandatangani oleh kepala sekolah definitif, ini bisa menjadi gejolak besar. Di negara kita, hukum administratif sering kali mengikuti perkembangan zaman,” tambahnya.
Menurut Asep, tingginya jumlah Plt kepala sekolah ini merupakan dampak dari Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Aturan tersebut melarang kepala daerah melakukan mutasi atau penggantian pejabat enam bulan sebelum dan setelah pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada), kecuali dengan persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.
“Larangan mutasi ini berlaku enam bulan sebelum penetapan pasangan calon oleh KPU hingga enam bulan setelah pelantikan kepala daerah terpilih. Hal ini dijelaskan dalam Pasal 71 ayat (2) dan Pasal 190 undang-undang tersebut,” jelas Asep.
Ia juga menyayangkan sikap Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang yang dinilai kurang tanggap dalam mengantisipasi potensi gejolak ini.
“Saya berharap Bupati Abah Sanusi segera menangkap pesan moral ini dan mengambil kebijakan konkret, termasuk meminta persetujuan Menteri Dalam Negeri untuk menyelesaikan persoalan ini. Jangan sampai persoalan ini berlarut-larut dan merugikan masa depan anak-anak didik kita,” pungkasnya.
Penulis : Windu
Editor : Zainul Arifin