Kepala Sekolah SMPN 2 Lamongan Klarifikasi Dugaan Pungutan

- Redaksi

Selasa, 13 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Sekolah SMP Negeri 2 Lamongan gelar konferensi pers terkait dugaan adanya pungli (IST)

Kepala Sekolah SMP Negeri 2 Lamongan gelar konferensi pers terkait dugaan adanya pungli (IST)

LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Ada dugaan pungutan liar di SMP Negeri 2 Lamongan yang menarik perhatian publik. Kepala Sekolah Sujarno memberikan klarifikasi mengenai isu ini dan menjelaskan prosedur sumbangan sukarela yang diterapkan di sekolah tersebut.

Sujarno mengungkapkan bahwa anggaran untuk Rencana Kegiatan Siswa (RKS) mencakup berbagai program sekolah selama setahun, sementara dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) hanya menutupi kebutuhan dasar seperti buku, kegiatan belajar mengajar, dan ujian sekolah. Program-program tambahan tidak dapat sepenuhnya dibiayai oleh dana BOS.

“Program-program sekolah kami workshopkan dan hasilnya menunjukkan bahwa dana BOS tidak mencukupi. Jadi, kami harus memberitahukan orang tua bahwa kegiatan sekolah memerlukan tambahan dana,” kata Sujarno, pada Selasa (13/08).

Sebagai solusi, pihak sekolah bersama komite mengadakan musyawarah dengan orang tua siswa. Sujarno menekankan bahwa sumbangan yang diminta bersifat sukarela dan tidak ada paksaan.

“Hasil rapat menunjukkan kesepakatan tanpa paksaan mengenai jumlah sumbangan. Bahkan, orang tua yang tidak mampu, terutama anak yatim, tidak dikenakan biaya sumbangan,” tegas Sujarno.

Sujarno mencatat bahwa tahun lalu sekitar 32,6 persen orang tua siswa dibebaskan dari sumbangan, tetapi banyak yang tetap memberikan sumbangan secara sukarela.

“Dari 1.000 orang tua siswa, 326 di antaranya dibebaskan dari sumbangan tetapi tetap memberikan sumbangan secara sukarela sesuai komitmen,” jelasnya.

Sujarno memastikan bahwa kabar di media sosial tersebut tidak akurat. Ia menegaskan bahwa semua keputusan dan sumbangan dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku, termasuk UU Nomor 20 Tahun 2003, PP Nomor 48 Tahun 2008, PP Nomor 17 Tahun 2010, serta Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 dan Perda Kabupaten Lamongan.

“Semua keputusan mengikuti peraturan dan dilaporkan secara transparan kepada Bupati dan Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan. Kami mengirimkan SPJ dan LPJ-nya, jadi saya tegaskan bahwa tidak ada pungutan atau pemaksaan,” ungkapnya.

Ketua Komite SMPN 2 Lamongan, Darsono, juga menambahkan bahwa tidak ada pemerasan terkait sumbangan. “Komite tidak pernah memaksa pembayaran sumbangan. Semua dilakukan sesuai kemampuan dan secara sukarela,” kata Darsono.

Berita Terkait

LBH MUKI Jawa Tengah Edukasi Hukum di SMAN 2 Mranggen Demak
Jaguar Perkasa Boxing Fight Dorong Potensi Atlet Tinju Jawa Tengah
Rapat Koordinasi dan Peresmian Perpustakaan Kelurahan Muktiharjo Kidul Semarang
Pj Gubernur Jatim Adhy Komitmen Tingkatkan Martabat Guru 2024
Pj Gubernur Jatim Adhy Tinjau Uji Coba Makan Bergizi
PWNU Jateng dan YPI Nasima Kirim 20 Guru Belajar ke Pare
Pj Gubernur Jatim Adhy Tekankan Konsistensi Prestasi di SMA Award 2024
Emina Glo Rad, Kolaborasi Spesial Emina dan Student Council UC Surabaya Hadir di Kampus

Berita Terkait

Sabtu, 23 November 2024 - 07:50 WIB

Jaguar Perkasa Boxing Fight Dorong Potensi Atlet Tinju Jawa Tengah

Jumat, 22 November 2024 - 22:12 WIB

Rapat Koordinasi dan Peresmian Perpustakaan Kelurahan Muktiharjo Kidul Semarang

Selasa, 19 November 2024 - 17:55 WIB

Pj Gubernur Jatim Adhy Komitmen Tingkatkan Martabat Guru 2024

Selasa, 19 November 2024 - 17:47 WIB

Pj Gubernur Jatim Adhy Tinjau Uji Coba Makan Bergizi

Sabtu, 16 November 2024 - 05:52 WIB

PWNU Jateng dan YPI Nasima Kirim 20 Guru Belajar ke Pare

Berita Terbaru

Politik - Pemerintahan

Pemkab dan DPRD Lamongan Setujui APBD 2025 dengan Pendapatan Rp 3,26 Triliun

Senin, 25 Nov 2024 - 22:12 WIB

Peristiwa

KPU Sidoarjo Rampungkan Pendistribusian Logistik Pilkada 2024

Senin, 25 Nov 2024 - 21:47 WIB