Kesal Gegara Tidak Dikasih Jatah Malam,  Tega Bacok Istri Hingga Tewas

- Redaksi

Jumat, 19 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku saat diamankan Streskrim Polres Labuhanbatu

Pelaku saat diamankan Streskrim Polres Labuhanbatu

LABUHANBATU, RadarBangsa.co.id – Kurun waktu 1×24 jam Satreskrim Polres Labuhanbatu berhasil meringkus pelaku pembunuhan wanita paruh baya dari tempat persembunyiannya.

Informasi dari pihak Kepolisan menyebutkan, Pelaku AS alias Dullah (59) tak lain adalah suami korban Halimah Rambe (58) sendiri yang tega melakukan pembunuhan pada hari Selasa (16/11/2021) di perladangan karet Dusun Pondok Indomie Desa Bandar Tinggi Kec Bilah Hulu Kab Labuhanbatu. dikarenakan rasa Kesal dan sakit hati terhadap perlakukan korban yang kerap menolak untuk berhubungan Badan.

Penangkapan Pelaku berdasarkan Lp/. 247/XI/2021/Sek BILAH HULU.tgl 17 Nop 2021

Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti melalui Kasat Reskrim AKP Perekhesit membenarkan hasil tangkapan terhadap pelaku pada hari Rabu (17/11/2021) sore,

“Benar, tersangka berhasil kita ringkus pada hari itu juga, pada Rabu (17/11/2021) sekira pukul jam 14.00.wib saat bersembunyi di dalam pondok ladang di Dusun Talun Desa Bandar tinggi Kec Bilah Hulu,” ungkap Parikhesit Kepada wartawan Kamis (18/11/2021).

Baca Juga  Bocah Usia 6 Tahun Terseret Banjir di kota Sorong, Begini Kronologinya

Menurut Kasat Reskrim, Pada hari selasa tgl 16 Nov 2021 sekitar pukul 07.00 korban dan pelaku berangkat berboncengan mengendarai sepeda motor menuju ladang yg berjarak krg lebih 5 km dari rumahnya.

Setibanya diladang, sambung Perekhesit, pelaku yang saat itu lagi menderes karet dan korban mengimas/membersihkan rumput. Dan sekitar pukul 11.00.wib. yang saat itu korban sedang mengimas menggunakan parang, Pelaku meminta parang dengan berkata “Mari dulu parang itu”, lalu korban menyerahkan parangnya kepada tersangka.

Selanjutnya,pada saat tersangka menerima parang tersebut,dan dengan posisi berhadap hadapan, tersangka lantas mendorong dada korban hingga korban terjatuh telentang.

Melihat korban terjatuh, sambung Kasat, pelaku bergeser ke sisi kiri korban. Lalu korban menggunakan tangan kirinya untuk menghalau pelaku, kemudian pelaku memegangi tangan kiri korban dengan tangan kirinya.

Baca Juga  Peta Genangan Air di Sampang Berubah, Beragam Celoteh Warga Sikapi Banjir Beruntun

Tanpa merasa kasihan, sambil menunduk, pelaku membacok ke arah leher korban sebanyak 3 kali. Pada saat itu korban berusaha menangkis dengan tangan kanannya sehingga terdapat juga bekas luka robek terbuka pada tangan kanan korban.

“usai membacok korban, pelaku menungguinya selama 10 menit untuk memastikan korban meninggal dunia, Setelah korban meninggal, pelaku menutupi tubuh korban dengan potongan rumput yang berada di sekitar tubuh korban. Lalu pelaku membuang parang dengan cara melemparkannya ke arah bawah jurang,” paparnya

Dan setelah melakukan pembacokan kepada korban, pelaku mengendarai sepeda motor pulang ke rumah untuk berganti baju. Dan keluar kembali mengendarai sepeda motornya untuk bersembunyi.

lebih lanjut dikatakan Kasat Reskrim, adapun motif pelaku dengan spontan menghabisi nyawa korban, dikarenakan mengingat perlakuan korban selama sebulan yang selalu bertengkar dan menolak permintaan pelaku untuk melakukan hubungan badan

Baca Juga  Baliho Mari Bangkit Bersama Hipni Bacalon Bupati Lamsel Ditemukan Dalam Kondisi Rusak

“Selama menderes pelaku berpikir dan mengingat perbuatan korban selama sebulan ini yang selalu menolak ajakan pelaku untuk berhubungan intim dan sering cekcok mulut urusan rumah tangga, serta omongan korban yang mengatakan akan meninggalkan pelaku kalau mereka sedang cekcok mulut. dan pada saat itulah pelaku berniat untuk membunuh korban”.paparnya

Adapun barang bukti yang amankan Petugas, sebilah parang gagang kayu, pakaian korban dengan bercak darah, celana warna hijau yg dipakai pelaku, 1unit sp motor supra x125 warna merah.

“Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 338 (tetang Pasal Pembunuhan) dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara” tutup Kasat Reskrim

Berita Terkait

Di Perintah Kyai, Mas Deny Selamatkan Demokrasi Kediri
Mas Deny Sambang Dusun Plosok Kabupaten
Griliya di Kampung, Mas Deny Jaring Aspirasi Petani
Laporan Kecurangan Pilkada Kediri, Akhirnya Mental Lagi
Viral! Guru SMP 1 Kembangbahu Lamongan Aniaya Siswa di Kelas
KPU Lamongan Resmi Tetapkan Nomor Urut Paslon Bupati dan Wakil Bupati 2024
Plt Bupati Sidoarjo Subandi Tekankan Komitmen Pengembangan Olahraga Rekreasi
Ribuan Massa Padati Gelora Delta Sidoarjo dalam Acara Istighotsah dan Deklarasi Pasangan Cabup-Cawabup Mas Iin-Edy Widodo
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 1 Oktober 2024 - 18:51 WIB

Di Perintah Kyai, Mas Deny Selamatkan Demokrasi Kediri

Senin, 30 September 2024 - 23:43 WIB

Mas Deny Sambang Dusun Plosok Kabupaten

Jumat, 27 September 2024 - 21:36 WIB

Griliya di Kampung, Mas Deny Jaring Aspirasi Petani

Jumat, 27 September 2024 - 20:25 WIB

Laporan Kecurangan Pilkada Kediri, Akhirnya Mental Lagi

Selasa, 24 September 2024 - 17:07 WIB

Viral! Guru SMP 1 Kembangbahu Lamongan Aniaya Siswa di Kelas

Berita Terbaru

Para peserta berpose bersama Pengurus DPC Peradi SAI Sidoarjo seusai pelaksanaan UPA perdana (Foto : FYW)

Hukum - Kriminal

Ujian Profesi Advokat Perdana Sukses Digelar Peradi SAI Sidoarjo Raya

Minggu, 6 Okt 2024 - 16:55 WIB

Gaya Hidup

Sound of Ijen Caldera Bondowoso Hadirkan D’Bagindas

Minggu, 6 Okt 2024 - 11:40 WIB