Ketahuan Selingkuh, Istri Malah Dibunuh

- Redaksi

Rabu, 27 November 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GRESIK, RadarBangsa.co.id – Sungguh biadap, sadis dan keji. Kata-kata itulah yang pantas bagi Lutfi Dwi Hariyanto (33) yang membunuh istrinya sendiri Fissa Wuri Hermandani (30).

Ironisnya pembantaian istrinya itu, dilakukan dihadapan kedua anak kandungnya yang masih berusia 13 tahun dan 5 tahun. Perbuatan lelaki yang mempunyai wanita simpanan di Bandung Jawa Barat itu, Sungguh tidak manusiawi.

Selasa (26/11/2019) sore, pada saat sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, isak tangis pun pecah oleh keluarga korban pembunuhan di ruang sidang ketika majelis hakim yang diketuai Putu Gde Hariadi menvonis terdakwa Lutfi Dwi Hariyanto dengan hukuman penjara selama 12 tahun.

Cacian dan umpatan dari keluarga korban terus diucapkan saat terdakwa menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim. Keluarga korban yang dibunuh tak lain adalah mertua dan adik-adik korban, mereka tidak puas putusan hakim yang hanya menvonis terdakwa dengan hukuman 12 tahun.

Terdakwa oleh Majelis hakim dinyatakan bersalah telah melalukan penganiayaaan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Korban Fissa Wuri Hermandani merupakan istri sah dari terdakwa. Istrinya dibunuh didepan anak-anaknya di rumahnya.

Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja menganiaya istrinya sendiri yang mengakibatkan meninggal dunia.

“Terdakwa telah melanggar ketentuan dari pasal 44 ayat (3) UU RI No.23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga,” tegas Putu Gde Hariadi saat membacalan putusan.

Vonis ini conform dari tuntutan JPU Budi Prakoso yang menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 12 tahun.

Pada amar putusan diterangkan, terdakwa membunuh istrinya dengan cara mencekik leher selama kurang lebih tiga menit. Biadabnya lagi terdakwa melakukan pembunuhan itu didepan kedua anaknya hingga trauma.

Atas vonis ini, terdakwa setelah berdiskusi dengan kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir. Hal senada juga diungkapkan oleh JPU menyatakan pikir-pikir.

Diketahui, pembunuhan itu bermula saat korban mendatangi tempat kerja suaminya sebagai salah satu penjaga bank swasta di wilayah Pasar Kembang, Surabaya.

Korban mendapati terdakwa tengah berselingkuh, dan terjadi adu mulut, korban memutuskan tidur ditempat kerja terdakwa berharap melaporkan ke atasan terdakwa agar dipecat.

Paginya, korban dan dua anaknya ke rumahnya di Perum Pesona Bukit Tanjung blok E no 38, Dusun Lenggan, Desa Tanjungan, Kecamatan Driyorejo. Ditempat itu terjadi pertengkaran, terdakwa dengan membabibuta memukul dan mencekit korban hingga meninggal dunia.(Jack)

Berita Terkait

Bapak di Dusun Curahrejo Jombang Cangkul Kepala Anak Tirinya, Gegara Pohon Sengon
Polisi Ungkap Kopdar Sebelum Pesta Seks Swinger di Jakarta dan Bali
Bambang Hero Klarifikasi Usai Dilaporkan Terkait Kasus Korupsi Timah
Polda Jatim dan Untag Gelar Lomba Video Edukasi Anti Judi Online
Pagar Laut di Tangerang, Swadaya atau Proyek Terselubung
17 Ribu Member Bergabung di Situs Pesta Seks Tukar Pasangan, Polda Metro Bongkar Jaringan di Jakarta dan Bali
Penemuan Jasad Mr X di Mangrove Desa Labuhan Lamongan, Polisi Lakukan Penyidikan
Lapas kelas I Semarang adakan perayaan natal bersama para napi
Tag :

Berita Terkait

Senin, 13 Januari 2025 - 17:40 WIB

Bapak di Dusun Curahrejo Jombang Cangkul Kepala Anak Tirinya, Gegara Pohon Sengon

Senin, 13 Januari 2025 - 09:55 WIB

Polisi Ungkap Kopdar Sebelum Pesta Seks Swinger di Jakarta dan Bali

Minggu, 12 Januari 2025 - 14:32 WIB

Bambang Hero Klarifikasi Usai Dilaporkan Terkait Kasus Korupsi Timah

Minggu, 12 Januari 2025 - 10:26 WIB

Polda Jatim dan Untag Gelar Lomba Video Edukasi Anti Judi Online

Minggu, 12 Januari 2025 - 08:05 WIB

Pagar Laut di Tangerang, Swadaya atau Proyek Terselubung

Berita Terbaru