Ketahuan Selingkuh, Istri Malah Dibunuh

- Redaksi

Rabu, 27 November 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GRESIK, RadarBangsa.co.id – Sungguh biadap, sadis dan keji. Kata-kata itulah yang pantas bagi Lutfi Dwi Hariyanto (33) yang membunuh istrinya sendiri Fissa Wuri Hermandani (30).

Ironisnya pembantaian istrinya itu, dilakukan dihadapan kedua anak kandungnya yang masih berusia 13 tahun dan 5 tahun. Perbuatan lelaki yang mempunyai wanita simpanan di Bandung Jawa Barat itu, Sungguh tidak manusiawi.

Selasa (26/11/2019) sore, pada saat sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, isak tangis pun pecah oleh keluarga korban pembunuhan di ruang sidang ketika majelis hakim yang diketuai Putu Gde Hariadi menvonis terdakwa Lutfi Dwi Hariyanto dengan hukuman penjara selama 12 tahun.

Cacian dan umpatan dari keluarga korban terus diucapkan saat terdakwa menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim. Keluarga korban yang dibunuh tak lain adalah mertua dan adik-adik korban, mereka tidak puas putusan hakim yang hanya menvonis terdakwa dengan hukuman 12 tahun.

Terdakwa oleh Majelis hakim dinyatakan bersalah telah melalukan penganiayaaan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Korban Fissa Wuri Hermandani merupakan istri sah dari terdakwa. Istrinya dibunuh didepan anak-anaknya di rumahnya.

Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja menganiaya istrinya sendiri yang mengakibatkan meninggal dunia.

“Terdakwa telah melanggar ketentuan dari pasal 44 ayat (3) UU RI No.23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga,” tegas Putu Gde Hariadi saat membacalan putusan.

Vonis ini conform dari tuntutan JPU Budi Prakoso yang menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 12 tahun.

Pada amar putusan diterangkan, terdakwa membunuh istrinya dengan cara mencekik leher selama kurang lebih tiga menit. Biadabnya lagi terdakwa melakukan pembunuhan itu didepan kedua anaknya hingga trauma.

Atas vonis ini, terdakwa setelah berdiskusi dengan kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir. Hal senada juga diungkapkan oleh JPU menyatakan pikir-pikir.

Diketahui, pembunuhan itu bermula saat korban mendatangi tempat kerja suaminya sebagai salah satu penjaga bank swasta di wilayah Pasar Kembang, Surabaya.

Korban mendapati terdakwa tengah berselingkuh, dan terjadi adu mulut, korban memutuskan tidur ditempat kerja terdakwa berharap melaporkan ke atasan terdakwa agar dipecat.

Paginya, korban dan dua anaknya ke rumahnya di Perum Pesona Bukit Tanjung blok E no 38, Dusun Lenggan, Desa Tanjungan, Kecamatan Driyorejo. Ditempat itu terjadi pertengkaran, terdakwa dengan membabibuta memukul dan mencekit korban hingga meninggal dunia.(Jack)

Berita Terkait

Polsek Tikung Gelar Alih Tugas dan Tasyakuran Kenaikan Pangkat, Kapolsek Tekankan Kinerja dan Pelayanan Publik
Patroli Blue Light Polsek Tikung Jaga Keamanan Dini Hari di Lamongan, Balap Liar dan Kriminalitas Nihil
Kasasi MA Inkracht, LBH Pujakesuma Desak Kejatisu Segera Eksekusi Asmuni Marpaung
Polsek Brondong Sita Ratusan Botol Miras, Penegakan Perda Lamongan Diperketat
Gudang Rokok Ilegal di Bangkalan Terkuak, Negara Diduga Rugi Cukai
Polres Jombang Bongkar Kasus Kekerasan Seksual Anak
Ramai Dibahas, Sekdes Wonokromo Digerbek Warga Diduga Bersama Purel di GPI Tikung Lamongan
Sertijab, Ini Daftar Wakapolres dan Kapolsek Baru di Polres Lamongan
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 11 Januari 2026 - 12:29 WIB

Polsek Tikung Gelar Alih Tugas dan Tasyakuran Kenaikan Pangkat, Kapolsek Tekankan Kinerja dan Pelayanan Publik

Sabtu, 10 Januari 2026 - 09:41 WIB

Patroli Blue Light Polsek Tikung Jaga Keamanan Dini Hari di Lamongan, Balap Liar dan Kriminalitas Nihil

Jumat, 9 Januari 2026 - 21:54 WIB

Kasasi MA Inkracht, LBH Pujakesuma Desak Kejatisu Segera Eksekusi Asmuni Marpaung

Kamis, 8 Januari 2026 - 21:17 WIB

Polsek Brondong Sita Ratusan Botol Miras, Penegakan Perda Lamongan Diperketat

Kamis, 8 Januari 2026 - 09:36 WIB

Gudang Rokok Ilegal di Bangkalan Terkuak, Negara Diduga Rugi Cukai

Berita Terbaru

Bupati Lamongan Yuhronur Efendi membuka Sosialisasi PTSL 2026 di Ruang Airlangga Pemkab Lamongan. (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

Politik - Pemerintahan

Lamongan Dibidik Terbitkan 20.000 Sertifikat Tanah pada 2026

Selasa, 13 Jan 2026 - 13:29 WIB

Anggota DPD RI Lia Istifhama saat berdialog langsung dengan masyarakat Jawa Timur dalam agenda reses. Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id

Politik - Pemerintahan

Konsisten Turun ke Bawah, Lia Istifhama Perkuat Citra DPD RI di Mata Publik

Selasa, 13 Jan 2026 - 08:04 WIB