Ketua DPD Kongres Advokat Indonesia Jatim Mewanti – wanti Jangan Makan Buah Kuldi

SIDOARJO, RadarBangsa.co.id – Menjadi anggota dewan mungkin menjadi impian semua orang, khususnya para politikus. Namun, meski sudah menerima gaji cukup lumayan besar, para wakil rakyat ini masih ada saja belum puas dengan apa yang sudah didapatnya.

Terbukti, sudah begitu banyak anggota dewan terjerat kasus tindak pidana dengan melakukan perbuatan korupsi, baik itu yang diperoleh dari pembayaran fee sebuah proyek ataupun terlibat langsung dalam sebuah pengerjaan proyek.

Bacaan Lainnya

Abah Malik mengingatkan, dalam melaksanakan tugasnya mengemban dan memperjuangkan aspirasi masyarakat, anggota dewan tidak boleh menggunakan wewenangnya dengan memanfaatkan tugasnya selama memangku jabatan untuk mencari keuntungan atau memperkaya diri sendiri.Sabtu (26/8) .

” Seperti ‘bermain proyek’ untuk mencari keuntungan pribadi. Sebab ini jelas melanggar aturan dan merupakan tindakan gratifikasi atau perbuatan korupsi,” kata Abah Malik

Abah Malik mengemukakan, secara eksplisit memang tidak ada peraturan yang melarang anggota dewan berbisnis usaha lain. Sepanjang katanya, usaha dan bisnis dijalankan tidak hubungannya dengan penggunaan dana APBD di daerah dimana anggota dewan bersangkutan bertugas. Akan tetapi sebainya kalau Menjadi Anghota Dewan Usaha Bisnisnya tidak Boleh Ada nama anghota dewan Harus Keluar dati Nama di akte Perusahaannya Itu aturan Hukumnya.

Selain itu katanya melanjutkan, anggota dewan juga dilarang duduk sebagai pemegang saham atau perseroan seperti menjadi Direksi atau Komisaris. Jelasnya, rangkap jabatan atau juga berusaha pekerjaan lain dilarang jika ada hubungan dengan wewenang dan tugasnya sebagai anggota dewan, tandas Abah Malik

Abah Malik juga menegaskan, larangan pekerjaan yang ada hubungannya dengan wewenang dan tugas sebagai anggota dewan tersebut sebagaimana ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor : 17 tahun 2014 Tentang MPR,DPR,DPD dan DPRD.

Dalam UU No 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPD, DPR dan DPRD (terkenal dengan UU MD3), pasal 400 ayat 2, ditegaskan bahwa anggota dewan dilarang main proyek.

Dalam pasal 400 ayat 2 itu terkait larangan anggota DPRD melakukan pekerjaan yang yang ada hubungannya dengan wewenang dan tugas anggota Dewan.

“Mudah-mudahan tidak ada anggota DPRD Kota/Kabupaten/Provensi dan Pusat yang ikut bermain dalam mengerjakan proyek dan mereka hanya fokus bekerja memperjuangkan hak rakyat demi untuk kemajuan pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tutupnya .

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *