LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan (DTPHP) Kabupaten Lamongan menanggapi adanya keluh kesah petani tembakau karena gagal panen.
Pihaknya sedang menyiapkan asuransi atau Bantuan Langsung Tunai (BLT),” ujar Anton Sujarwo, ST., Sekdin Dinas Tanaman Pangan Hoktikultura dan Perkebunan (DTPHP) Kabupaten Lamongan. Jumat (17/9/2021).
“Menjadi perhatian Dinas TPHP atas keluhan petani tembakau yang mengalami gagal panen saat ini untuk diberikan bantuan BLT atau asuransi kepada para petani tembakau.
Sujarwo mengungkapkan, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 206/PMK.07/2020 saat ini sedang dirumuskan untuk bisa dicairkan pada tahun anggaran 2022 nanti.
“Saat ini kami masih mempelajari aturan penggunaan dana bagi hasil cukai untuk membayar premi asuransi pertanian. Dengan pembayaran premi menggunakan dana bagi hasil cukai.
Menurutnya, dengan adanya wacana bantuan kepada petani tembakau tersebut, sehingga bisa mengurangi kerugian yang dialami petani tembakau akibat cuaca maupun serangan hama.
“Selama beberapa hari ini memang cuaca tidak menentu, kurang mendukung untuk tanaman tembakau. Sehingga saat masa panen tiba, tanaman tembakau kualitasnya juga kurang maksimal.
Ditambahkan, pada tahun anggaran 2020 mendatang, alokasi dari dana bagi hasil cukai diharapkan bisa lebih berpihak kepada para petani tembakau,” tambah Sujarwo.
Ketua DPRD Kabupaten Lamongan, H. Abdul Ghofur,Lc saat dikonfirmasi berkaitan dengan adanya persoalan para petani tembakau yang gagal panen lebih-lebih berada di daerah pemilihan (dapil) nya, beliau belum memberikan tanggapan sama sekali sampai berita ini ditayangkan.
(Bang Iful)