LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Sejumlah warga desa Gempolpading, kecamatan Pucuk, kabupaten Lamongan yang tergabung dalam “Forum Peduli Desa Gempolpading” melakukan audensi di ruang Ketua DPRD kabupaten Lamongan.
Audensi ini diterima oleh Ketua DPRD Lamongan H. Abdul Ghofur,Lc.,M.A., dan diikuti oleh M Fredy Wahyudi selaku wilayah Daerah Pemilihan (Dapil) nya yang juga sebagai ketua fraksi PKB ini.
Camat Kecamatan Pucuk Suja’i,S.H.,M.M., dan sejumlah anggota “Forum Peduli Desa Gempolpading,” ujar Ketua Forum M. Afif Syairozi. Rabu (10/11/2021)
Abdul Ghofur saat menerima para peserta audensi adalah bersamaan dengan hearing anggota DPRD dengan para Camat se- Kecamatan Lamongan. Dirinya mempersilahkan peserta audensi ke ruangannya.
Pihaknya juga memanggil Camat Kecamatan Pucuk Suja’i untuk ke ruagannya bersama M Fredy Wahyudi wilayah Daerah Pemilihan (Dapil) nya yang juga sebagai ketua fraksi PKB ini.
Dalam keputusannya telah dihasilkan, “Bahwa kami selaku Ketua DPRD Lamongan mempersilahkan apa yang menjadi aspirasi warga desa Gempolpading berkaitan dengan permohonan penyusunan materi ujian perangkat desa dikerjakan oleh perguruan tinggi. Sepanjang tidak melanggar produk perundang undangan yang sudah telah ditentuhkan,” tegas Ghofur.
Selanjutnya, agar Camat Kecamatan Pucuk Suja’i meneruskan apa yang menjadi hasil dari keputusan audensi untuk disampaikan ke Kepala Desa Gempolpading dan diteruskan ke pihak panitia pengisian lowongan jabatan perangkat desa untuk dipatuhi,” perintah Ghofur.
Sebelum audensi digelar, data yang dihimpun kantor berita radarbangsa grup Media Siberindo. Berdasarkan surat audensi telah dilayangkan kepada Ketua Panitia Pengangkatan Perangkat Desa Gempolpading 003/FP-Gempolpading /XI/2021.
Dengan tembusan Camat Kecamatan Pucuk, Kepala Desa Gempolpading, Ketua BPD Desa Gempolpading.
Berkaitan pengangkatan perangkat desa gempolpading dengan beberapa tuntutan permohonan untuk menindaklanjutinya, atas pertimbangan sebagai berikut:
1. Untuk menjaga marwah Panitia Pengangkatan Perangkat Desa Gempolpading yang profesional, jujur dan adil dari praduga yang kurang baik dari masyarakat.
2. Bahwa pembuatan soal ujian memerlukan pengetahuan dan kemampuan yang khusus, karena terdapat metode dan ketentuan-ketentuan yang bersifat akademis. Untuk itu dibutukan tim yang ahli dan berkompeten dibidangnya.
3. Bahwa kualitas pembuatan soal menentukan mendapatkan perangkat desa yang berkualitas.
Maka kami memohon Penyusunan Materi Ujian Dikerjakan Oleh Perguruan Tinggi sesuai Pasal 20 ayat 2 Peraturan Bupati Lamongan No 17 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Lamongan No 43 Tahun 2017.