MOJOKERTO, RadarBangsa.co.id – Ketua Lembaga Perkumpulan Insan Sapu Jagad (LPISJ), Purnomo, bersama Sekretaris Pengawas Umum, Ocha, serta sejumlah awak media mendatangi kantor Inspektorat pada Selasa (4/2/2025). Kedatangan mereka bertujuan untuk mengklarifikasi dugaan kebohongan publik yang dilakukan oleh Kepala Desa Baureno, Abd, Kecamatan Jatirejo. Kabupaten Mojokerto.
Dugaan ini mencuat setelah pernyataan Kepala Desa yang dimuat dalam pemberitaan oleh dua media online, yakni artikel berjudul “Ada LSM yang Melaporkannya, Kepala Desa Baureno Mojokerto Berikan Penjelasan” yang diterbitkan pada Minggu (2/2/2025), serta “Analisis Studi Kasus Pencemaran Nama Baik Kepala Desa Baureno” yang dipublikasikan pada Senin (3/2/2025).
Pihak Inspektorat mengaku heran dengan perkembangan kasus ini. Sebelumnya, pada Selasa (21/1/2025), sejumlah warga Desa Baureno telah mendatangi kantor Inspektorat untuk menyampaikan laporan. Sebelumnya, Inspektorat juga sempat bertemu dengan Kepala Desa Abd di Kantor Kecamatan Jatirejo dan telah mengeluarkan surat panggilan resmi untuk pemeriksaan. Namun, menurut Inspektorat, Kepala Desa menolak untuk diperiksa.
Lebih lanjut, Inspektorat mengungkapkan bahwa pada Senin (3/2/2025) malam, pihaknya telah dipanggil oleh Aparat Penegak Hukum (APH) untuk berkoordinasi mengenai pemanggilan Kepala Desa.
“Katanya Kepala Desa sudah dipanggil dan diperiksa oleh Inspektorat. Masyaallah, padahal belum pernah dilakukan pemeriksaan,” ujar salah satu perwakilan Inspektorat dengan heran.
Ketua LPISJ, Purnomo, menegaskan bahwa media tidak memiliki kewenangan dalam menentukan pasal hukum atas kasus ini.
“Para awak media tidak berhak memberikan pasal apa pun. Yang berwenang untuk itu adalah Aparat Penegak Hukum (APH),” ujarnya dengan tegas.
Sementara itu, Sekretaris Pengawas Umum LPISJ, Ocha, menyatakan bahwa pihaknya menjalankan tugas berdasarkan prosedur yang benar serta berlandaskan fakta di lapangan.
“Kami memiliki bukti-bukti yang valid, baik dari perangkat desa maupun dari para saksi terkait dugaan kebohongan publik ini,” jelas Ocha.
Sebagai langkah selanjutnya, LPISJ meminta agar APH segera menindaklanjuti kasus yang terjadi di Desa Baureno sesuai dengan aturan dan hukum yang berlaku.
“Kami berharap APH dapat bertindak lebih lanjut secara profesional dan objektif agar permasalahan ini segera mendapatkan kejelasan hukum,” pungkas Ocha.
Kasus ini masih terus bergulir, dan masyarakat kini menantikan langkah tegas dari pihak berwenang guna menyelesaikan dugaan kebohongan publik yang dilakukan oleh Kepala Desa Baureno.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin