CIANJUR, RadarBangsa.co.id – Dalam mengakhiri tahapan kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) kecamatan Cidaun, Moch Abdul Aziz, menyampaikan himbauan penting kepada seluruh warga masyarakat dan peserta Pemilu di kecamatan Cidaun. Dalam upaya menjaga kondusivitas jelang hari pemungutan suara pada 14 Februari 2024, Panwaslu kecamatan Cidaun mengingatkan akan pentingnya mematuhi semua aturan yang telah ditetapkan.
“Saat ini, kami Panwaslu kecamatan Cidaun menghimbau kepada seluruh warga masyarakat dan peserta Pemilu untuk bisa menjaga situasi kondusivitas dan mentaati semua aturan sebagaimana yang telah ditetapkan,” kata Moch Abdul Aziz.
Dalam konteks masa tenang, ketentuan yang diatur oleh PKPU menyatakan bahwa partai politik dan calon legislatif (caleg) peserta pemilu tidak diperbolehkan melakukan kegiatan kampanye atau politik. Moch Abdul Aziz menegaskan bahwa pelanggaran terhadap aturan ini akan ditindak tegas.
Apel Siaga Pengawasan Kampanye Tahapan Masa Tenang Pemilu 2024, yang diselenggarakan oleh Panwaslu kecamatan Cidaun, dihadiri oleh berbagai pihak seperti Forkopimcam Cidaun, Polsek Cidaun, Koramil 0608-17/Cidaun, Satpol PP, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Cidaun, dan Pengawas Kelurahan/Desa (PKD).
Menurut Moch Abdul Aziz, apel tersebut adalah bagian dari kesiapan untuk melakukan pengawasan Pemilu, terutama pada tahapan krusial pada masa tenang dan hari pemungutan suara. Ia juga menekankan pentingnya penghentian total kegiatan kampanye serta penurunan dan pencabutan alat peraga kampanye.
“Kita harus memastikan seluruh kegiatan kampanye sudah diberhentikan total karena sudah tidak diperbolehkan lagi, terutama penurunan ataupun pencabutan alat-alat peraga kampanye,” ungkapnya.
Dalam rangka membersihkan Alat Peraga Kampanye (APK), Moch Abdul Aziz telah menginstruksikan perangkat kecamatan dan kepala desa untuk membantu membersihkan APK melalui koordinasi dengan Panwaslu atau PKD setempat.
“Target utamanya tentu seluruh APK diturunkan dengan bersih dan tertib sesuai Prosedur Operasional Standar (SOP) dengan tidak menimbulkan masalah,” tambahnya.
Moch Abdul Aziz juga memberikan apresiasi kepada seluruh petugas yang telah bekerja secara profesional sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Dia juga berterima kasih kepada seluruh instansi dan stakeholder yang telah mendukung kelancaran tahapan Pemilu 2024.
“Panwaslu akan melakukan patroli pengawasan masa tenang, tidak boleh ada aktivitas kampanye dan kegiatan politik apapun, baik pertemuan tatap muka maupun kampanye di media sosial,” tegasnya.
Dengan demikian, Panwaslu kecamatan Cidaun siap mengawasi tahapan masa tenang menuju pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024, demi terwujudnya pemilu yang bersih, adil, dan demokratis.