SURABAYA, RadarBangsa.co.id – Rancangan Awal (Ranwal) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Timur Tahun 2025-2030 resmi disetujui oleh DPRD Jatim dalam Sidang Paripurna DPRD Jatim yang berlangsung di Jl. Indrapura Surabaya, Jumat (21/3).
Persetujuan Ranwal RPJMD ini ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan antara Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan DPRD Jatim. Penandatanganan dilakukan oleh Gubernur Jawa Timur, Ketua DPRD Jatim, serta seluruh Wakil Ketua DPRD Jatim.
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menyampaikan bahwa Pemprov Jatim terus mematangkan dan menyusun RPJMD 2025-2030 dengan melibatkan jajaran legislatif. “Dengan disetujuinya Ranwal RPJMD ini, akan menjadi langkah lanjutan di mana DPRD Jatim bersama Pansus RPJMD DPRD Jatim akan membahas lebih lanjut,” ungkapnya.
Khofifah optimis bahwa RPJMD Jatim dapat diselesaikan lebih cepat dari target yang ditetapkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), yakni dalam waktu enam bulan. Ia menargetkan penyusunan dapat diselesaikan hanya dalam waktu tiga bulan.
“Karena nantinya RPJMD provinsi akan menjadi acuan di tataran kabupaten/kota, maka kita akan mengupayakan agar penyusunan bisa dilakukan dan tuntas dalam waktu tiga bulan,” tegasnya.
Sebelum pembahasan bersama DPRD Jatim, Ranwal RPJMD telah dibahas melalui Forum Konsultasi Publik (FKP) yang digelar di Kantor Bappeda Jatim. Forum ini dipimpin oleh Wakil Gubernur Jatim bersama Ketua DPRD Jatim serta dihadiri berbagai pemangku kepentingan, termasuk perangkat daerah, akademisi, perusahaan swasta, mitra pembangunan, organisasi masyarakat, organisasi keagamaan, dan lembaga pemerintahan.
Gubernur Khofifah menjelaskan bahwa setelah pembahasan dengan DPRD Jatim, Ranwal RPJMD diperkirakan dapat diajukan ke Kemendagri pada April 2025. “Kita berusaha agar akhir Maret ini Ranwal sudah bisa masuk ke Kemendagri sehingga pada April dapat dilakukan konsultasi,” ujarnya.
Lebih lanjut, Khofifah menegaskan pentingnya percepatan penyusunan RPJMD agar pembangunan di Jawa Timur dapat berjalan lebih efektif dan selaras dengan program pembangunan nasional.
“Kita berusaha agar RPJMD 2025-2030 bisa rampung sebelum batas waktu enam bulan setelah pelantikan kepala daerah pada 20 Februari 2025. Jika RPJMD kita rampung lebih cepat, maka penyusunan RPJMD kabupaten/kota di Jawa Timur juga dapat dipercepat,” pungkasnya.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin