SURABAYA, RadarBangsa.co.id – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengimbau para pengusaha di seluruh Jatim untuk memastikan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja/buruh tepat waktu. Imbauan ini menegaskan bahwa THR wajib diberikan paling lambat H-7 Hari Raya Keagamaan, sesuai Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2025.
Dalam kunjungannya ke Pamekasan pada Selasa (18/3), Gubernur Khofifah menekankan pentingnya kepatuhan pengusaha dalam membayarkan THR sesuai ketentuan. “Untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dalam menyambut Hari Raya Keagamaan, pengusaha wajib memberikan THR tepat waktu dan sesuai besaran yang telah diatur,” ujarnya.
Melalui Surat Edaran Gubernur Jawa Timur, THR keagamaan wajib diberikan kepada pekerja/buruh dengan masa kerja minimal satu bulan, baik yang bekerja dengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) maupun waktu tertentu (PKWT). Besaran THR bagi pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih adalah satu bulan upah, sedangkan pekerja dengan masa kerja di bawah 12 bulan akan menerima THR secara proporsional.
Gubernur Khofifah juga meminta perusahaan aplikasi untuk memberikan bonus Hari Raya Keagamaan kepada pengemudi dan kurir online, sebagaimana diatur dalam SE Menaker RI Nomor M/3/HK.04.00/III/2025. Bonus ini diberikan dalam bentuk uang tunai sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir.
“Bonus ini adalah bentuk apresiasi bagi pengemudi dan kurir online yang telah bekerja keras. Kami berharap perusahaan aplikasi dapat menjalankan kebijakan ini untuk kesejahteraan para mitra mereka,” ujarnya.
Untuk memastikan pelaksanaan pembayaran THR berjalan sesuai aturan, Pemprov Jatim membuka 15 Posko Satgas THR Keagamaan yang tersebar di berbagai daerah. Posko ini beroperasi mulai 17 hingga 27 Maret 2025, dengan layanan konsultasi juga tersedia secara online melalui email [email protected] dan laman https://poskothr.kemnaker.go.id.
Gubernur Khofifah berharap kebijakan ini dapat menciptakan lingkungan kerja yang kondusif serta memastikan kesejahteraan pekerja dan keberlanjutan operasional perusahaan menjelang Hari Raya.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin