ASAHAN, RadarBangsa.co.id – Seorang oknum anggota DPRD Asahan berinisial PP dari Partai Golkar, yang juga warga Dusun III Desa Punggulan, Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, kini terancam hukuman penjara setelah tertangkap tangan terlibat dalam perjudian sabung ayam. Tersangka PP yang ditangkap dalam kondisi tangan diborgol dan mengenakan baju serta celana pendek tahanan Polres Asahan, dijerat dengan pasal berlapis.
Dalam keterangan pers yang digelar di Mapolres Asahan pada Selasa sore, 22 April 2025, Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi, SIK., MM menegaskan bahwa PP dijerat dengan Pasal 303 Ayat 1 Huruf e KUHP, yang mengatur tentang perjudian dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun atau denda hingga Rp 25 juta. Selain itu, polisi juga mengungkapkan kemungkinan tersangka akan dikenakan Pasal 426 Ayat (1) KUHP Nomor 1 Tahun 2023 tentang penyedia lapak perjudian, yang mengancam hukuman penjara paling lama 9 tahun, tergantung hasil gelar perkara yang sedang dilakukan.
” Kami akan melakukan koordinasi dengan pihak kejaksaan terkait pasal mana yang akan diterapkan kepada PP,” ujar Kapolres Afdhal saat konferensi pers.
Dalam konferensi tersebut, polisi juga memperlihatkan barang bukti yang diamankan, di antaranya 26 unit sepeda motor, sejumlah ayam laga, karpet, dan uang. Kapolres menjelaskan bahwa tidak ada garis polisi di lokasi karena seluruh barang bukti telah diamankan.
Tersangka PP membantah tuduhan yang menyebutkan dirinya terlibat dalam perjudian sabung ayam yang berlangsung di pekarangan rumahnya. Dalam pernyataannya, ia mengklaim bahwa dirinya tidak mengetahui jika pekarangan rumahnya dijadikan tempat perjudian sabung ayam oleh warga. Tersangka PP mengaku hanya mengumpulkan ayam laga untuk dijual, bukan untuk tujuan perjudian.
Dalam sesi tanya jawab, Kapolres Afdhal Junaidi mengimbau kepada awak media untuk bersama-sama menjaga situasi kondusif di Kabupaten Asahan. “Mari kita bersama-sama menjaga kenyamanan dan ketertiban di Asahan,” katanya sambil mempersilakan anggota Polres Asahan untuk membawa tersangka ke sel tahanan.
Sementara itu, beberapa tokoh masyarakat Kecamatan Air Joman, seperti H. Z Matondang, mengungkapkan kekesalannya terhadap penanganan kasus ini. Ia menegaskan bahwa jika polisi tidak menunjukkan profesionalisme dalam menangani kasus ini, pihaknya siap melakukan aksi unjuk rasa di jalan dan di Mapolres Asahan.
” Kami akan tetap melakukan aksi unjuk rasa meskipun tidak diberi izin, karena kegiatan perjudian sabung ayam ini sudah berlangsung lama, setiap hari Minggu selama setahun terakhir,” tegas Matondang.
Sebelumnya, pada Minggu, 20 April 2025, tim Satuan Reserse Kriminal Jahtanras Polres Asahan yang dipimpin Kasat AKP Gulam Yanuar Lutfi, STK, SIK, MH, melakukan penggrebekan di Dusun III Desa Punggulan, Kecamatan Air Joman, yang diduga menjadi lokasi perjudian sabung ayam. Polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti dan sejumlah pelaku, termasuk oknum anggota DPRD Asahan berinisial PP, yang diduga terlibat langsung dalam kegiatan perjudian tersebut.
Penulis : Joko
Editor : Zainul Arifin