LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Komisi A DPRD Lamongan menyampaikan hasil audensi dan audit kelayakan fungsi BTS Tower PT. EMA yang terletak di Bandung, Sukomulyo, Lamongan. Hingga kini, proyek ini masih menghadapi masalah deadlock.
Ketua Komisi A, Hamzah Fansyuri, menjelaskan bahwa berdasarkan rapat internal Komisi A, beberapa keputusan telah diambil. “Di antaranya, pertama, kami memerintahkan DPMPTSP untuk mencabut PBG yang telah dikeluarkan,” ujarnya di ruang Banggar DPRD Lamongan, Rabu, 24 Juli 2024.
Keputusan selanjutnya adalah:
1. Memerintahkan Dinas Cipta Karya untuk mencabut SLF dari Tower BTS PT. EMA yang terletak di Bandung, Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Lamongan.
2. Meminta Pemerintah Kabupaten Lamongan segera mengeluarkan Surat Keputusan untuk relokasi Tower BTS PT. EMA.
3. Menginstruksikan Inspektorat Kabupaten Lamongan untuk melakukan audit investigasi dan evaluasi terhadap DPMPTSP serta Dinas Cipta Karya terkait proses penerbitan SLF dan PBG. Jika dalam 30 hari ke depan keputusan ini belum dilaksanakan, OPD terkait akan menghadapi sanksi.
4. Memerintahkan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Lamongan untuk menghentikan aktivitas di area sekitar Tower BTS hingga relokasi dilakukan.
5. Mengarahkan Pemerintah Kabupaten Lamongan untuk segera membentuk regulasi dan melakukan sosialisasi kepada masyarakat sekitar sebagai langkah preventif.
Dwi Rachmania, perwakilan warga dari Bandung Bersatu, menilai keputusan ini adil. “Hasil audit menunjukkan bahwa tower tersebut tidak layak, jadi keputusan ini sesuai dengan kebutuhan masyarakat untuk keselamatan. Kami akan memantau tindak lanjutnya dan mungkin akan mengambil langkah hukum jika tidak ada perubahan signifikan,” ujarnya.
Setelah penyampaian hasil audensi dan audit, perwakilan PT. EMA yang hadir hanya memberikan respons singkat saat ditanya mengenai penerimaan keputusan tersebut. “Ya, seperti itu adanya,” jawab mereka.