Komisi I DPRD Kediri, Kembali Gelar RDP Terkait Pilkades Payaman

KEDIRI, RadarBangsa.co.id – Pelaksanaan Pilkades Serentak yang dilaksanakan oleh 254 desa di wilayah Kabupaten Kediri yang digelar tanggal 30 Oktober kemarin ternyata masih menyisakan beberapa masalah bagi warga Desa Payaman, Kecamatan Plemahan.

Hal itu terjadi karena ketika penghitungan surat suara terdapat banyak kartu suara yang dinyatakan tidak sah jumlahnya mencapai 962 surat suara. Menurut beberapa warga yang tidak terima dengan hal tersebut, akhirnya meminta dilakukan penghitungan ulang dan untuk surat suara simetris disahkan.

Bacaan Lainnya

Berhubung tuntutan mereka tidak mendapatkan jalan terbaik, sehingga warga mengadukan permasalahan ini kepada wakil rakyat di gedung dewan. Menindaklanjuti pengaduan warga, Komisi I DPRD Kabupaten Kediri melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama warga masyarakat Desa Panyaman, panitia pilkades dan instansi terkait.

RDP yang dipimpin Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Kediri, Drs. Lutfi Mahmudiono, Kuswanto, S.Sos dari Fraksi Partai Golkar, dan Ketut Gutomo, SH dari Fraksi Partai Gerindra, yang digelar di ruang rapat DPRD Kabupaten Kediri, Selasa (10/12) ini dimulai sekitar pukul 12.30 WIB.

Hadir dalam RPD tersebut di antaranya, perwakilan dari Panitia Pemilihan Kepala Desa Payaman, perwakilan BPD, perwakilan warga Panyaman, Camat Plemahan Moch Imron, Kasatpol PP Kabupaten Kediri, Bagian Hukum dan Bagian Pemerintahan Pemkab Kediri.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Kediri, Drs. Lutfi Mahmudiono, seusai RDP dikonfirmasi mengatakan, kejadian polemik dalam Pilkades Payaman ini tentunya akan menjadi pembelajaran bagi pemerintah dan legislatif, agar nantinya membuat peraturan untuk mengatur semua pihak atau bisa mengatur proses sebagai dasar hukum dalam pelaksanaan pilkades secara mendetail, sehingga hal-hal seperti ini tidak akan terulang lagi.

Ditambahkan Ketua Fraksi Partai NasDem ini, masyarakat Payaman mempermasalahkan tentang coblosan yang dinamakan dengan coblosan simetris, yaitu coblosan yang mencoblos gambar atau kotak nomer calon dan tembus pada kerta di baliknya.

“Karena banyak surat suara yang dinilai tidak sah mencapai 962, sehingga menjadi polemik bagi masyarakat. Kartu suara yang oleh panitia dinyatakan tidak sah tersebut menurut warga bahwa coblosan yang simetris. Berhubung ketika dimusyawarahkan di tingkat desa tidak menemukan titik temu, akhirnya masyarakat mengadu kepada DPRD untuk dipertemukan dengan bebagai pihak. Dan hari ini kita mengundang Panitia Pilkades tingkat Desa, BPD, Pak Camat serta instansi terkait,” tutur Lutfi Mahmudiono. (Oni)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *