SUMENEP, RadarBangsa.co.id – Komisi IX DPR RI Bidang Kesehatan dan Ketenagakerjaan Mendesak Pemerintah terutama Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI agar Tenaga Kesehatan non-PNS diangkat menjadi PPPK.
Hal tersebut disampaikan oleh sejumlah anggota Komisi IX DPR RI pada sidang rapat Komisi Bersama Kemenkes RI dan sejumlah Menteri lainnya pada Senin (11/04/2022).
Menurut anggota Komisi IX DPR RI, hal itu mengacu pada peraturan Pemerintah No 49 Tahun 2018 tentang manajemen Pegawai Pemerintah dengan perjanjian kerja.
Dari informasi data yang diterima oleh RadarBangsa.co.id, Komisi IX DPR RI juga mendesak agar melaksanakan secara penuh Undang – undang No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Untuk memastikan tidak ada lagi status pegawai yang bekerja di instansi Pemerintah selain Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Berdasarkan peraturan tersebut Anggota Komisi IX DPR RI mendesak Kemenkes untuk melaksanakan pengangkatan Tenaga Kesehatan non-PNS menjadi PPPK paling lambat November 2023.
Pengangkatan tersebut menurut Komisi IX DPR RI diambil secara afirmasi dalam proses seleksi PPPK dengan memasukkan faktor beban kerja, lama masa kerja dan pengalaman kerja.
Komisi DPR RI juga berharap kepada Kemenkes untuk memaksimalkan pengangkatan Tenaga Kesehatan non-PNS sebanyak 213.249 orang menjadi ASN (PNS atau PPPK) berdasarkan usulan dari Pemerintah Daerah tahun 2022.
Disisi lain, Komisi IX DPR RI meminta untuk menyampaikan laporan perkembangan pengangkatan Tenaga Kesehatan non-PNS tahun 2022 paling lambat Desember 2022.
Diketahui, Rapat tersebut digelar di ruang rapat Komisi IX DPR RI secara terbuka sejak pukul 10:00 hingga 14:40 WIB di Gedung Nusantara I Lt. 1 Jl. Jenderal Gatot Subroto Jakarta pusat.
Rapat yang dihadiri oleh 16 orang secara fisik, secara Virtual 26 orang dan 51 anggota Komisi IX DPR RI termasuk dari 4 (Empat) Kementerian RI Yakni, Kementerian Kesehatan RI, Kementerian Dalam Negeri RI, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi RI dan Kementerian Keuangan RI.