Komisi IX DPR RI Edi Wuryanto Minta Pemerintah Tak Ada Kecurangan Pada Upah Buruh

- Redaksi

Senin, 27 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto  (Dok pribadi)

Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto (Dok pribadi)

JAKARTA, RadarBangsa.co.id – Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto turut andil menyoroti Lahirnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global yang memotong 25 persen upah buruh dinilai dapat merugikan buruh.

Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto mengatakan setiap buruh mempunyai hak menerima penghasilan yang layak bagi kemanusiaan. Sebagaimana isi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan jo. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

“Saya meminta Kementerian Ketenagakerjaan untuk memastikan tidak ada kecurangan dalam pemotongan upah buruh. Kebijakan pengupahan harus memperhatikan hak-hak pekerja dan menghindari pengurangan upah secara sepihak,” kata Edy dalam keterangan tertulisnya, Jumat (24/3).

Edy juga menilai Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 yang harus dievaluasi secara berkala guna memastikan tidak ada tindakan yang merugikan buruh.

“Saya meminta Kementerian Ketenagakerjaan untuk mengambil tindakan jika terdapat pelanggaran atau penyalahgunaan dalam implementasi Permenaker ini,” tegas anggota dewan Dapil Jawa Tengah III ini.

Dikatakan Edy, Kementerian ketenagakerjaan atau Pengawas Ketenagakerjaan harus mampu memastikan Permenaker 5/2023, dilaksanakan oleh perusahaan yang sesuai dengan kriteria.

Jangan sampai menjadi aji mumpung kecurangan bagi perusahaan non industri padat karya tertentu yang berorientasi ekspor ini terdampak dari perubahan ekonomi global.

“Ini suatu hal yang serius jadi harus ada pengawasan dalam pelaksanaannya,” ucapnya.

Edy juga menekankan bahwa pemerintah harus memperhatikan kepentingan buruh, dan memastikan kebijakan yang diambil dapat memberikan manfaat bagi mereka.

“Kami mengharapkan kebijakan yang berpihak pada buruh dan memperkuat perlindungan hak-hak mereka,” ucap Edy.

Dalam konteks yang lebih luas, Edy menyatakan bahwa kebijakan pengupahan harus menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk mewujudkan hak pekerja dalam memperoleh penghasilan yang layak.

“Kami mengajak semua pihak untuk bekerja sama dalam menciptakan lingkungan kerja yang adil dan bermartabat bagi seluruh buruh Indonesia,” pungkasnya.

Berita Terkait

Pelantikan Kepala Daerah Terpilih, RDP Pekan Depan Jadi Penentu – RadarBangsa Lamongan
BLT BBM Januari 2025, Bantuan untuk Masyarakat – RadarBangsa Lamongan
Rapat Terbatas, Presiden Prabowo Fokuskan Percepatan MBG
Program KUR BRI 2025, Pinjaman Mudah untuk UMKM – RadarBangsa Lamongan
Presiden Prabowo Naikkan Tunjangan Sertifikasi Guru Sebesar 25% di Tahun 2025 – RadarBangsa Lamongan
JNE Lamongan Perluas Layanan dan Dukung UMKM Lewat Digitalisasi Bisnis
Harga Emas Antam Turun, Buyback Naik
BP Akan Pangkas Lebih dari 5% Tenaga Kerja Secara Global
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 19 Januari 2025 - 08:02 WIB

Pelantikan Kepala Daerah Terpilih, RDP Pekan Depan Jadi Penentu – RadarBangsa Lamongan

Sabtu, 18 Januari 2025 - 20:03 WIB

BLT BBM Januari 2025, Bantuan untuk Masyarakat – RadarBangsa Lamongan

Sabtu, 18 Januari 2025 - 19:31 WIB

Rapat Terbatas, Presiden Prabowo Fokuskan Percepatan MBG

Sabtu, 18 Januari 2025 - 16:18 WIB

Program KUR BRI 2025, Pinjaman Mudah untuk UMKM – RadarBangsa Lamongan

Sabtu, 18 Januari 2025 - 11:03 WIB

Presiden Prabowo Naikkan Tunjangan Sertifikasi Guru Sebesar 25% di Tahun 2025 – RadarBangsa Lamongan

Berita Terbaru

Ilustrasi

Hukum - Kriminal

Polisi Dalami Kasus Pembunuhan Satpam di Kota Bogor, Terduga Pelaku Ditahan

Minggu, 19 Jan 2025 - 07:41 WIB