BONDOWOSO, RadarBangsa.co.id – KPU Kabupaten Bondowoso menggelar Press Conference Pengumuman dan persiapan pendaftaran bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bondowoso tahun 2024.
Pengumuman dan persiapan pendaftaran tersebut Berdasarkan Pasal 13 huruf f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015.
Press Conference bertempat di Ruang aula KPU Bondowoso yang di hadiri sejumlah Awak Media (24/8/2024).
Selain itu Abu Sofyan Divisi Teknis KPU juga menyampaikan tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015.
Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Adapun pengganti tersebut menjadi Undang- Undang, mengatur tugas dan wewenang dalam menyelenggarakan Pemilihan oleh KPU Kabupaten/Kota yakni KPU Kabupaten/Kota mengoordinasikan, menyelenggarakan, dan mengendalikan semua tahapan penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.
Hal tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan memperhatikan pedoman dari KPU dan/atau KPU Provinsi.
Disampaikan sebagaimana arahan KPU RI dalam Surat Nomor 1692/PL.02.2- SD/05/2024 tanggal 23 Agustus 2024 perihal pelaksanaan tahapan pendaftaran Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota,
Maka KPU Bondowoso dalam penyelenggaraan tahapan Pendaftaran Pasangan Calon memedomani Amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Pertimbangan Hukum Nomor 70/PUU-XXII/2024 tanggal 20 Agustus 2024.
Oleh karena itu, KPU Bondowoso menetapkan Keputusan KPU Kabupaten Bondowoso Nomor 1085 Tahun 2024 mengenai Penetapan Syarat Minimal Suara Sah Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 untuk Mengajukan Pasangan Calon Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bondowoso Tahun 2024.
ADAPUN RINCIAN ADALAH SEBAGAI BERIKUT:
Kabupaten, Jumlah DPT Pemilu 2024 Persentase Dukungan Jumlah Suara Sah Jumlah Suara Sah Minimal (7,5% x Suara Sah) BONDOWOSO 607.928 7,5% 491.606 36.871
Waktu dan Tempat Pendaftaran Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Bondowoso sebagai berikut:
a. hari/tanggal : Selasa, 27 Agustus 2024 s.d Rabu, 28 Agustus 2024 waktu : Pukul 08.00 s.d Pukul 16.00 WIB.
b. hari/tanggal : Kamis, 29 Agustus 2024
waktu : Pukul 08.00 s.d Pukul 23.59 WIB.
c. tempat : Kantor KPU Kabupaten Bondowoso, Jl. Mastrip KM 03, Kembang, Bondowoso Pengumuman lengkap dapat diakses di website KPU Kabupaten Bondowoso atau melalui link s.id/pencalonanpilkada2024.